Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2021/PN Sit Sodiq Suksmana Hadi, S.H. Rofiqi Alias Fiki Bin Nur Sari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-82/M.5.40/Euh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Sodiq Suksmana Hadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rofiqi Alias Fiki Bin Nur Sari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa ROFIQI als FIKI bin NUR SARI, pada hari Selasa tanggal 08 September  2020 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di Kp karang rejo Rt 03 Rw 08 Desa sumberejo Kec Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib, saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whats App dan bertanya kepada terdakwa “ada dimana” kemudian dijawab terdakwa “dirumah” setelah itu saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) membalas “saya mau kesana ambil barang” kemudian dijawab terdakwa “ya” setelah itu saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) menaiki sepeda motor berangkat ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi kebelakang rumahnya lalu mendatangi saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) lagi untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, setelah shabu-shabu tersebut diterima oleh saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) kemudian saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 september 2020 sekira pukul 22.30 wib saksi yoga dan saksi vendi eko menangkap terdakwa di pinggir jalan masuk Kp. Karang rejo Rt 03 Rw 08 Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo karena sebelumnya saksi yoga dan saksi vendi eko telah menangkap saksi Faizal Zuhdi (berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan bahwa sabu-sabu yang ada pada saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) didapat dari terdakwa.
  • Bahwa pada saat ditangkap terdakwa dilakukan penggeledehan di rumah terdakwa dan ditemukan
  1. 1 (satu) buah botol plastik yang ditutupnya terdapat dua lubang
  2. 1 (satu) buah sedotan warna putih
  3. 1 (satu) buah sedotan warna putih bekas sendok sabu
  4. 1 (satu) buah pecahan pipet kaca
  5. 1 (satu) lembar bukti setoran bank BRI
  6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI
  7. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu
  8. 1 (satu) unit hp merk VIVO warna hitam.
  • kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman  dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari sdr IRFAN (DPO) yang beralamat di Kalisat Jember yang kemudian dijual kepada saksi Faizal zuhdi (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 8310/NNF/2020 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 09 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.SiAPT ,Msi, RENDY DWI MARTA CAHYA S.T serta TITIN ERNAWATI,S farm Apt dengan kesimpulan :
  1. 16827/2020/NNF.- :  BERUPA 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.
  2. 16828/2020/NNF    : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.
  3. 16829/2020/NNF.- :  Berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia terdakwa ROFIQI als FIKI bin NUR SARI, pada hari Selasa tanggal 08 September  2020 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di Kp karang rejo Rt 03 Rw 08 Desa sumberejo Kec Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib, saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whats App dan bertanya kepada terdakwa “ada dimana” kemudian dijawab terdakwa “dirumah” setelah itu saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) membalas “saya mau kesana ambil barang” kemudian dijawab terdakwa “ya” setelah itu saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) menaiki sepeda motor berangkat ke rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi kebelakang rumahnya lalu mendatangi saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) lagi untuk menyerahkan 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, setelah shabu-shabu tersebut diterima oleh saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) kemudian saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) membagi shabu tersebut menjadi 2 (dua) bagian dan pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 september 2020 sekira pukul 22.30 wib saksi yoga dan saksi vendi eko menangkap terdakwa di pinggir jalan masuk Kp. Karang rejo Rt 03 Rw 08 Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo karena sebelumnya saksi yoga dan saksi vendi eko telah menangkap saksi Faizal Zuhdi (berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan bahwa sabu-sabu yang ada pada saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah)  didapat dari terdakwa.
  • Bahwa pada saat ditangkap terdakwa dilakukan penggeledehan di rumah terdakwa dan ditemukan
  1. 1 (satu) buah botol plastik yang ditutupnya terdapat dua lubang
  2. 1 (satu) buah sedotan warna putih
  3. 1 (satu) buah sedotan warna putih bekas sendok sabu
  4. 1 (satu) buah pecahan pipet kaca
  5. 1 (satu) lembar bukti setoran bank BRI
  6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI
  7. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu
  8. 1 (satu) unit hp merk VIVO warna hitam.
  • kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 8310/NNF/2020 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 09 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.SiAPT ,Msi, RENDY DWI MARTA CAHYA S.T serta TITIN ERNAWATI,S farm Apt dengan kesimpulan : 
  1. 16827/2020/NNF.- :  BERUPA 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.
  2. 16828/2020/NNF    : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.
  3. 16829/2020/NNF.- :  Berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa ia terdakwa ROFIQI als FIKI bin NUR SARI, pada hari Selasa tanggal 08 September  2020 sekira pukul 17.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada bulan September tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020, bertempat di Kp karang rejo Rt 03 Rw 08 Desa sumberejo Kec Banyuputih Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa oleh Anggota Satuan Narkoba Polres Situbondo terdakwa pada hari selasa tanggal 08 September 2020 sekira pukul 16.00 wib telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dengan cara awalnya terdakwa membuat bong (alat hisab) kemudian memasukkan sabu ke dalam pipet yang sudah ada di sedotan pada bong tersebut dan setelah itu pipet tersebut dibakar lalu didiamkan terlebih dahulu selang 1 (satu) menit kemudian asap yang ada di bong dihisap menggunakan mulut lalu asap tersebut dikeluarkan lewat hidung.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 17.30 wib saksi yoga dan saksi vendi eko menangkap terdakwa di pinggir jalan masuk Kp. Karang rejo Rt 03 Rw 08 Desa Sumberejo Kec. Banyuputih Kab. Situbondo karena sebelumnya saksi yoga dan saksi vendi eko telah menangkap saksi Faizal Zuhdi (berkas perkara terpisah) dan dilakukan pengembangan bahwa sabu-sabu yang ada pada saksi faizal zuhdi (berkas perkara terpisah) didapat dari terdakwa.
  • Bahwa pada saat ditangkap terdakwa dilakukan penggeledehan di rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) buah botol plastik yang ditutupnya terdapat dua lubang
  2. 1 (satu) buah sedotan warna putih
  3. 1 (satu) buah sedotan warna putih bekas sendok sabu
  4. 1 (satu) buah pecahan pipet kaca
  5. 1 (satu) lembar bukti setoran bank BRI
  6. 1 (satu) buah kartu ATM BRI
  7. Uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu
  8. 1 (satu) unit hp merk VIVO warna hitam
  • Bahwa terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang sempat mengkonsumsi Shabu-shabu yang termasuk dalam Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Narkoba UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Situbondo Nomor : 445/539/431.202.7.3/2020 Tanggal 9 September 2020, yang ditandatangani oleh dr. RENY WAHYUNINGRUM, setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. TABEL TABEL TABEL
  • Bahwa berdasarkan BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS KRIMINALISTIK NO. LAB 8310/NNF/2020 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BIDANG LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA tanggal 09 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh IMAM MUKTI S.SiAPT ,Msi, RENDY DWI MARTA CAHYA S.T serta TITIN ERNAWATI,S farm Apt dengan kesimpulan :
  1. 16827/2020/NNF.- :  berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,062 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.
  2. 16828/2020/NNF    : berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,042 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.
  3. 16829/2020/NNF.- :  Berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,002 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009.tentang Narkotika.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya