Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
65/PID.SUS/2013/PN.STB. | IDA HARYANI, S.H. | SUPARTONO Bin SURAKIP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | ||||||
Nomor Perkara | 65/PID.SUS/2013/PN.STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDOUNTUK KEADILAN P - 29
SURAT DAKWAANNO.REG.PERKARA : PDM - 11 / SITUB / 0313.
Nama lengkap : SUPARTONO bin SURAKIP. Tempat lahir : Situbondo. Umur / tanggal lahir : 46 Tahun/ 01 Januari 1967. Jenis kelamin : Laki ? laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Podai Paddeg Rt.03 Rw.04 Ds. Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Sopir. Pendidikan : SMP.
------------- Bahwa terdakwa SUPARTONO bin SURAKIP pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekira pukul 12.00 Wib atau pada waktu lain dalam tahun 2013 bertempat di jalan Raya Semambung Kec. Jatibanteng Kab. Situbondo atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa mengangkut, menguasai , atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara : - Pada hari sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekira pukul 07.00 wib terdakwa SUPARTONO bin SURAKIP ditelpon oleh PAK ANIS (DPO) dengan maksud minta tolong diangkutkan kayu miliknya yang ada di desa Alas Tengah Kec. Sumbermalang dan menurut keterangan PAK ANIS kayu tersebut berukuran 4x6 dan 5x7 serta ada suratnya, pada pukul 09.00 Wib terdakwa berangkat naik Pick Up yang dikendarai terdakwa sendiri. Setelah sampai di Ds. Alas Tengah terdakwa bertemu dengan PAK ANIS (DPO) mengatakan bahwa ?ITU KAYUNNYA HANYA 2 JENIS, SUDAH ANGKUT SAJA SURATNYA LENGKAP? lalu PAK ANIS dan RISKI tersebut menaikkan kayu jamuju dan kayu potren ke atas pick up. Setelah kayu ? kayu tersebut di atas pick up semua lalu terdakwa bersama RISKI membawa kayu ? kayu tersebut ke daerah Besuki namun di tengah perjalanan tepatnya di jalan Raya Semambung Jatibanteng terdakwa diberhentikan oleh petugas Kepolisian serta Perhutani lalu ditanyakan kelengkapan surat sahnya hasil hutan namun terdakwa tidak bisa menunjukkan karena ada di PAK ANIS (DPO) selanjutnya surat dimaksud disusulkan kepada terdakwa oleh PAK ANIS (DPO) sendiri namun terdakwa hanya diam saja sehingga PAK ANIS (DPO) langsung pergi. Setelah dicek oleh petugas Perhutani bahwa surat tersebut tidak untuk peruntukannya dan pihak perhutani menjelaskan bahwa kayu tersebut diduga kuat berasal dari hutan lindung yaitu jenis kayu Jamuju dan Potren, lalu terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. - Akibat perbuatan terdakwa Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.70.217.599,- (tujuh puluh juta dua ratus tujuh belas ribu lima ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan belum termasuk kerugian fungsi hutan sebagai tata guna air dan pencegah erosi yang tidak dapat dinilai dengan uang
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 50 ayat (3) huruf ?h? jo pasal 78 ayat (7) UU No. 41 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No.19 tahun 2004.
Situbondo, 15 Maret 2013 Jaksa/Penuntut Umum
IDA HARYANI, SH. Jaksa Pratama NIP. 19730227 199303 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |