Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Â Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Â Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.625.149 (Lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 38.500.000,- (Tiga puluh delapan juta lima ratus rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 20.125.149,- (Dua Puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 13.236.449,- (Tiga belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Â Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |