Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Sit ILMA NAFIAH, A.Md.kom. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1ILMA NAFIAH, A.Md.kom.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
2. Menetapkan dan memberi ijin kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya yang bernama HANNAH AZZAHRA HUMAIRAH AKBAR, Perempuan, lahir di Jember, tanggal 12 Mei 2024, untuk menandatangani akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/menjual terhadap: 
  • Sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik No. 105/Desa Peleyan, dengan Surat Ukur GS. No. 69-1976, luas 7.748 m2 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan meter persegi), atas nama H. Haris Zubaidi Putera Akbar, yang terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau, apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka :
 
S U B S I D A I R :
1. Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak