Petitum |
Dalam Pokok Perkara
Primair:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) tersebut di atas;
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 51/JB/SIT/PPAT/1988, dan Sertifikat Hak Milik nomor: 101 tahun 1979 dengan nama Pemilik Jumantoro (ayah Penggugat) adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari harta Peninggalan Alm. Jumantoro alias Djumantoro berupa Obyek Tanah sawahseluas seluas 7620 M2 , Persil Nomor 62, Kelas S.III, D.I.208 No.202/1979, Petok nomor : 1075, yang terletak di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, jawa Timur, Obyek Tanah Sawah sebelah barat dengan Batas-batas sebgai berikut :
Utara : P.Nawera;
Timur : pemilik asal Anten, pemilik sekarang B. Ram;
Selatan : pemilik asal Miroso, pemilik sekarang Junaidi Isom;
- Menyatakan Akta Jual beli PPAT Kantor Kecamatan Situbondo Nomor :251/XII/1989 pada tanggal 30 Dsember 1989 antaraAlm. Jumantaro alias Djumantoro dengan Tergugat Itidak sah secara Hukum, atau setidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan atau siapapun yang menguasai atau turut menguasai bidang-bidang tanah objek Tanah sawah perkara milik Penggugat Tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat,dan atau siapapun yang turut menguasai/mengeloah di objek Tanah sawah perkara dan/atau menguasainya untuk menyerahkan dalam keadaan kosong tanpa adanya tanaman apapun didalamnya/diatasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, baik materiil maupun imateriil, total sebesar Rp Rp. 890.000.000,- (delapan ratus Sembilan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat, dan atau siapapun yang turut menguasai/mengeloah objek Tanah sawah perkara dan/atau menguasainya untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian menyerahkan/mengosongkan obyek tanah sawah tersebut;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |