Dakwaan |
----- Bahwa para Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI, Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID, serta Terdakwa YOGA PRIMADANI Alias YOGA Bin LUKMAN HAKIM, pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2022, bertempat di Pusat Oleh-Oleh Situbondo yang berada di Jl. Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula ketika Saksi Korban MAULANA ZAIM NASRULLAH bersama Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI, Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID, Terdakwa YOGA PRIMADANI Alias YOGA Bin LUKMAN HAKIM, dan Saksi ADITYA ROHAN Bin LUKMAN HAKIM, serta Saksi MUHAMMAD GUNTUR Alias GUNTUR Bin HASAN BASRI, berkumpul di Pusat Oleh-Oleh Situbondo untuk berpesta minuman keras;
- Bahwa selanjutnya terjadi cek-cok mulut antara Saksi Korban dengan Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI, dimana Saksi Korban meminta Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI untuk tidak terlalu dekat dengan Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID, oleh karena Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID sebelumnya sudah mempunyai permasalahan dengan memukul orang. Selanjutnya Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI menyampaikan hal tersebut kepada Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID, dan membuat Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID tidak terima atas apa yang disampaikan oleh Saksi Korban;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI, Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID, Terdakwa YOGA PRIMADANI Alias YOGA Bin LUKMAN HAKIM, dan Saksi ADITYA ROHAN Bin LUKMAN HAKIM, serta Saksi MUHAMMAD GUNTUR Alias GUNTUR Bin HASAN BASRI, serta, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu Saksi Korban MAULANA ZAIM NASRULLAH dengan cara Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI memukul kepala bagian belakang Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi menggenggam sebanyak 2 (dua) kali, sedangkan Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID memukul dahi sebelah kiri Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dengan posisi menggenggam sebanyak 2 (dua) kali. Saksi ADITYA ROHAN Bin LUKMAN HAKIM memukul wajah Saksi Korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 4 (empat) kali. Saksi MUHAMMAD GUNTUR Alias GUNTUR Bin HASAN BASRI memukul dahi Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara mengepal sebanyak 6 (enam) kali, kemudian memukul punggung Saksi Korban dengan tangan kanan dan kiri secara mengepal sebanyak 4 (empat) kali, selanjutnya menendang kaki kanan dan kaki kiri Saksi Korban masing-masing sebanyak 4 (empat) kali, dengan menggunakan kaki sebelah kanan. Selain itu Terdakwa YOGA PRIMADANI Alias YOGA Bin LUKMAN HAKIM menggunakan kekerasan dengan menginjak paha sebelah kanan Saksi Korban, menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali;
- Bahwa kekerasan yang dialami oleh Saksi Korban MAULANA ZAIM NASRULLAH, secara terang-terangan dilakukan oleh Terdakwa HADI PRAYITNO Alias YIYIT Bin JUNAIDI, Terdakwa MUHAMMAD MULYONO Alias OYAK Bin HAMID, Terdakwa YOGA PRIMADANI Alias YOGA Bin LUKMAN HAKIM, dan Saksi ADITYA ROHAN Bin LUKMAN HAKIM, serta Saksi MUHAMMAD GUNTUR Alias GUNTUR Bin HASAN BASRI di lokasi Pusat Oleh-Oleh Situbondo. Lokasi tersebut merupakan tempat umum, sehingga beberapa kelompok orang dapat melihat kekerasan yang dialami oleh Saksi Korban MAULANA ZAIM NASRULLAH;
- Bahwa kekerasan yang digunakan oleh para Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban MAULANA ZAIM NASRULLAH mengalami luka-luka yaitu luka lecet dan luka memar, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Elizabeth No. 032/RSE/III/2022 tanggal 04 Maret 2022 yang ditandatangani oleh dr. BUDIONO, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Bagian Luar Tubuh : - Pada dua sentimeter di bawah bahu kiri kurang lebih delapan sentimeter di kanan garis tengah punggung didapatkan luka lecet dengan diameter dua kali dua sentimeter; - Pada sepuluh sentimeter di bawah bahu kiri dan dua sentimeter di kanan garis tengah punggung di dapatkan luka lecet dengan diameter satu kali empat sentimeter; - Pada enam sentimeter di bawah ketiah kiri didapatkan luka lecet berjumlah enam buah dengan ukuran rata-rata satu kali empat sentimeter; - Pada dua sentimeter di bawah bahu kanan dan tiga sentimeter di kanan garis tengah dada didapatkan luka lecet berjumlah dua buah masing-masing berukuran satu kali delapan sentimeter dan satu kali delapan sentimeter; - Pada siku kanan didapatkan luka lecet berjumlah satu buah dengan ukuran rata-rata satu kali dua sentimeter; - Pada lengan tangan kiri didapatkan luka lecet berjumlah tiga buah dengan rata-rata ukuran dua sentimeter kali empat sentimeter; - Didapatkan memar pada tulang pipi sebelah kanan; - Didapatkan luka memar pada pelipis kanan.
- KESIMPULAN: Korban tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari namun terdapat enam luka lecet dan dua luka memar.
----- Perbuatan para Terdakwa Sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP. |