Dakwaan |
Bahwa Terdakwa YUDI AGUS TIONO als YUDI bin SUYADI (alm.) pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Diponegoro Gg. 2 Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju warung milik Saksi EFENDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi P 6672 D dengan maksud untuk mengambil setoran uang pembelian judi togel beserta nomornya yang sebelumnya telah dijual oleh Saksi EFENDI kepada khalayak umum, kemudian setelah Terdakwa sampai di warung tersebut Terdakwa menerima setoran uang judi togel dari Saksi EFENDI sejumlah Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan beberapa nomor judi togel yang langsung dikirim oleh Saksi EFENDI ke HP Terdakwa kemudian Terdakwa duduk di warung tersebut sambil menunggu pembeli lain;
- Kemudian atas informasi masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi perjudian togel, selanjutnya Saksi FEBRI ANTONI beserta tim dari Satreskrim Polres Situbondo melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang menunggu pembeli togel, setelah dilakukan penggeledahan atas diri Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan perjudian togel berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk MITO warna putih kombinasi hitam beserta sim card dengan nomor 081235425 346;
- Uang tunai sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih kombinasi merah dengan nomor polisi P 6672 D.
- Bahwa Terdakwa melayani pembelian perjudian togel setiap saat baik datang langsung ke tempat Terdakwa berada maupun terlebih dahulu menguhungi Terdakwa menggunakan HP, para pembeli dapat memasang angka sesuai keinginannya bisa dua angka, tiga angka, dan empat angka, apabila nomor yang dipasang cocok dengan angka yang keluar maka akan mendapatkan hadiah dengan ketentuan jika memasang Rp. 1000,- (seribu rupiah) cocok dengan dua angka maka akan mendapatkan hadiah Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), jika cocok tiga angka mendapatkan hadiah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan jika cocok empat angka mendapatkan hadiah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) namun jika angka yang dipasang pembeli tidak cocok dengan angka yang keluar maka uang menjadi milik bandar;
- Bahwa jenis judi togel yang dilakukan Terdakwa adalah Sydney yang penjualannya dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB sedangkan pengumuman pemenangnya dapat diketahui pada pukul 14.00 WIB serta keuntungan rata-rata yang diperoleh Terdakwa setiap harinya sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- Bahwa permainan judi togel yang dilakukan oleh Terdakwa hanya berdasarkan nasib-nasiban dan mengandalkan untung-untungan serta perbuatan Terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP ------------------------ |