Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa SUTRISNO Bin JUNA pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2019, bertempat di Kp. Locancang Rt. 02 Rw. 04 Desa Paowan Kec. Panarukan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi ACH. SOETRISNO, SH. mendapat informasi tentang peredaran obat daftar G yang dijual tanpa memiliki ijin di wilayah Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo kemudian saksi ACH.SUTRISNO, SH. melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 (satu) bulan kemudian saksi ACH. SUTRISNO, SH.mendapat informasi bahwa yang menjual obat daftar G adalah terdakwa SUTRISNO Bin JUNA selanjutnya saksi ACH. SUTRISNO, SH. menggunakan bantuan informen untuk membeli obat di toko BINTANG JAYA milik terdakwa SUTRISNO Bin JUNA pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019 sekira pukul 14.00 wib sebanyak 4 (empat) butir Antalgin seharga Rp 1000,- (seribu rupiah) kemudian setelah informen berhasil membeli obat antalgin selanjutnya saksi FAKHRUR ROZY , SH. mendatangi toko BINTANG JAYA milik terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan obat daftar G seperti Paracetamol 8 (delapan) butir , Antalgin 14 (empat belas) butir dan Amoxcilin 30 (tiga puluh ) butir di etalase toko milik terdakwa dan setelah terdakwa diintrograsi menjual obat daftar G tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |