Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2023/PN Sit ASTO MUDIHARJO ALI KUSWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ASTO MUDIHARJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD FARUQ KHAMSI, S.H., S.H.I.ASTO MUDIHARJO
Tergugat
NoNama
1ALI KUSWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 183.000.000,00
Petitum

DALAM PRIMAIR

  1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan sah secara Hukum Surat Pernyataan  (Penyelesaian Tanggungan) Tertanggal 8 Februari 2023
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan  (Penyelesaian Tanggungan) Tertanggal 8 Februari 2023
  4. Menghukum Tergugat untuk segera melunasi / membayar tanggungannya kepada Penggugat  sebesar Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) ;
  5. Menghukum Tergugat membayar kerugian moriel maupun matriel pada Penggugat sebagai berikut :

            Kerugian Moriel :

   Sebesar Rp. 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah)

      Kerugian Moriel :

        Sebesar Rp. 819.840.000 (delapan ratus Sembilan belas juta delapann ratus empat puluh ribu rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang akan diletakan dalam perkara a quo berupa :

Obyek Tanah yang diatasnya berdiri rumah permanen atas Nama Ali Kuswanto Luas tanah 422 M2, yang terletak di Kp. Suren Rt 01 Rw 04, Desa Tepos, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo

  1. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau verzet;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

DALAM SUBSIDIAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak