Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD ABDUL GAFOR als GAFOR bin JULAIMAN pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 bertempat di Perairan Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo pada posisi koordinat 7º34’621” LS - 114º01’614” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan mengenai : daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan, dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya Ikan Kecil, dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----
- Berawal pada hari Jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa MOHAMMAD ABDUL GAFOR als GAFOR bin JULAIMAN selaku Nahkoda Kapal/Perahu Gardan ‘SULTAN AGUNG’ bersama 4 (empat) Anak Buah Kapal (ABK) lainnya yang salah satunya bernama Saksi INDRA WAHYUDI berlayar dari pesisir pantai Somangkaan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo menuju perairan selat Madura untuk menangkap ikan, namun karena hasilnya kurang banyak selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB kembali dari perairan Madura menuju Perairan Tanjung Pecinan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo setelah tiba di lokasi tersebut kemudian pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 06.30 WIB Terdakwa MOHAMMAD ABDUL GAFOR als GAFOR bin JULAIMAN bersama Anak Buah Kapal (ABK) lainnya melempar jaring dan berhasil menangkap ikan jenis Layur sebanyak 2 (dua) ekor dengan berat sekitar 1 (satu) kg;
- Atas laporan masyarakat terkait dengan adanya kapal/perahu gardan yang menangkap ikan tidak jauh dari pesisir pantai, kemudian Saksi BENI SUPRAYITNO dan Saksi GINANG SARIANG (masing-masing merupakan Anggota SATPOLAIRUD POLRES Situbondo) melakukan penyisiran dan berhasil mendeteksi Kapal/Perahu Gardan ‘SULTAN AGUNG’ sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak jauh dari pesisir pantai dengan jarah 3,5 MIL dari bibir pantai dan termasuk Jalur Penangkapan Ikan I, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap ikan yang digunakan oleh Kapal/Perahu Gardan ‘SULTAN AGUNG’ yang dinakhodai oleh Terdakwa MOHAMMAD ABDUL GAFOR als GAFOR bin JULAIMAN diperoleh hasil bahwa alat tangkap ikan yang digunakan adalah alat tangkap ikan aktif yang menyerupai jaring tarik berkantong;
- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, Jaring tarik berkantong merupakan alat penangkap ikan (API) yang bersifat aktif dan dioperasikan dengan menggunakan ukuran mata jaring kantong ?2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci menggunakan mata jaring berbentuk persegi (square mesh), panjang Tali Ris Atas ?40 (kurang dari atau sama dengan empat puluh) meter, dan panjang tali selambar ?300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter untuk setiap sisi, dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada Jalur Penangkapan Ikan II di WPPNRI 712 yaitu mulai 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai;
- Bahwa berdasarkan Surat PAS KECIL No. AL.520/01/52/KSOP.PNK.20202 tanggal 19 Agustus 2022 diperoleh hasil sebagai berikut :
- Nama Kapal : SULTAN AGUNG
- Tanda PAS Kecil : JWT 6 No. 577
- Tonase Kotor (GT) : 5
- Tonase Bersih : 2
- Tahun Pembangunan : 2017
- Penggerak Utama : Mesin
- Ukuran P x L x D (M) : 10.10 x 3.00 x 1.00
- Bahan Utama Kapal : Kayu
Sehingga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 58/PERMEN-KP/2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap, Nakhoda Kapal/Perahu Gardan ‘SULTAN AGUNG’ termasuk Nelayan Kecil.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 100C jo. Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 27 Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ---------------------------------
|