Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2019/PN Sit Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum. Basuki Utomo Eko Putro Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Tanpa hak mengambil atau memiliki suatu barang milik orang lain
Nomor Perkara 113/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1912/M.5.40/Ep.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Handoko Alfiantoro, S.H., M.Hum.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Basuki Utomo Eko Putro[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Ia Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan aatau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi RATNA INDRAWATI memiliki 20 (dua puluh) bidang tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian sebagai berikut :
  1. SHM No.573 Luas 2590 M2
  2. SHM No.574 Luas 1780 M2
  3. SHM No.575 Luas 1470 M2
  4. SHM No.576 Luas 1305 M2
  5. SHM No.577 Luas 1200 M2
  6. SHM No.578 Luas 955 M2
  7. SHM No.310 Luas 6260 M2
  8. SHM No.326 Luas 2340 M2
  9. SHM No.491 Luas 2835 M2
  10. SHM No.492 Luas 4145 M2
  11. SHM No.493 Luas 2640 M2
  12. SHM No.495 Luas 2060 M2
  13. SHM No.497 Luas 2735 M2
  14. SHM No.498 Luas 2280 M2
  15. SHM No.499 Luas 1485 M2
  16. SHM No.500 Luas 1310 M2
  17. SHM No.501 Luas 1270 M2
  18. SHM No.502 Luas 5030 M2
  19. SHM No.503 Luas 3255 M2
  20. SHM No.504 Luas 3995 M2
  • Bahwa selanjutnya untuk 14 (empat belas) bidang tanah milik saksi RATNA INDRAWATI yang terletak di  Desa  Klatakan  Kecamatan  Kendit Kabupaten Situbondo dengan nomor urut 7 s/d 20 diatas tersebut diatasnamakan kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO selaku adik dari saksi RATNA INDRAWATI dan telah dibuatkan Surat Pernyataan Mengenai Hal yang sebenarnya Nomor : 30 tanggal 6 April 2002 serta Surat Kuasa Nomor : 31 tanggal 6 April 2002, untuk 14 (empat belas) bidang tanah milik saksi RATNA INDRAWATI yang diatasnamakan kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRA adalah sebagai berikut :
  1. SHM No.310 Luas 6260 M2
  2. SHM No.326 Luas 2340 M2
  3. SHM No.491 Luas 2835 M2
  4. SHM No.492 Luas 4145 M2
  5. SHM No.493 Luas 2640 M2
  6. SHM No.495 Luas 2060 M2
  7. SHM No.497 Luas 2735 M2
  8. SHM No.498 Luas 2280 M2
  9. SHM No.499 Luas 1485 M2
  10. SHM No.500 Luas 1310 M2
  11. SHM No.501 Luas 1270 M2
  12. SHM No.502 Luas 5030 M2
  13. SHM No.503 Luas 3255 M2
  14. SHM No.504 Luas 3995 M2
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2010 terhadap 20 (dua puluh) bidang tanah tanah seluas 50.940 M2 yang merupakan milik saksi RATNA INDRAWATI tersebut disewakan kepada saksi NEFO NG yang dipergunakan untuk usaha tambah sesuai dengan perjanjian kerjasama tanggal 6 Desember 2010 dan sebagai pihak pertama (pihak yang menyewakan) adalah Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan saksi WILLY JOSEPH CHANDRA selaku suami dari saksi RATNA INDRAWATI sedangkan pihak kedua (pihak yang menyewa) adalah saksi NEFO NG
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Desember 2010 tersebut pada pasal 3 menyatakan bahwa “atas kerjasama ini, Pihak Pertama berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 6(Persen) dari pendapatan kotor (omzet) atau hasil penjualan yang diperoleh dari panen tambak” dan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 saksi WILLY JOSEPH CHANDRA telah menerima uang bagi hasil tersebut dari saksi NEFO NG dan kemudian uang bagi hasil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.216.888.472,- (satu milyar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut telah diterima oleh saksi RATNA INDRAWATI dari suaminya yang bernama saksi WILLY JOSEPH CHANDRA, namun kemudian pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 terhadap uang bagi hasil kerjasama tersebut diminta oleh Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan oleh saksi NEFO NG telah menyerahkan uang bagi hasil kerjasama dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 1.733.617.050,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu lima puluh rupiah) dan uang tersebut tidak diberikan kepada saksi RATNA INDRAWATI walaupun saksi RATNA INDRAWATI telah berusaha untuk meminta uang tersebut namun tetap tidak diberikan dengan alasan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO yang memiliki tanah tersebut.
  • Bahwa dengan berakhirnya perjanjian kerjasama pada tanggal 6 Desember 2016 saksi RATNA INDRAWATI telah memberikan somasi untuk meminta pengelolaan tanah tersebut namun Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRA tidak mau memberikan tanah tersebut dikarenakan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO merasa itu miliknya sehingga tanah tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO
  • Bahwa karena adanya kecurigaan terkait hal yang tidak baik lalu saksi RATNA INDRAWATI membuatkan akta jual beli pada tanggal 15 Nopember 2013 terhadap 14 (empat belas) bidang tanah yang diatasnamakan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO untuk kemudian dibalik nama menjadi atas nama saksi RATNA INDRAWATI tanggal 17 Desember 2013
  • Bahwa terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik atas 14 (empat belas) bidang tanah tersebut terdapat gugatan perdata dari Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan terhadap gugatan perdata tersebut putusannya dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi atau sampai dengan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap telah dimenangkan oleh saksi RATNA INRAWATI
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO maka saksi RATNA INDRAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.167.855.164,- (satu milyar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut. Namun jumlah tersebut masih belum dihitung untuk ditambahkan uang bagi hasil tahun 2016.

----- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Ia Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan mmaksud hendak menguntungkan  diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband sesuatu hak tanah yang belum  bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi RATNA INDRAWATI memiliki 20 (dua puluh) bidang tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian sebagai berikut :
  1. SHM No.573 Luas 2590 M2
  2. SHM No.574 Luas 1780 M2
  3. SHM No.575 Luas 1470 M2
  4. SHM No.576 Luas 1305 M2
  5. SHM No.577 Luas 1200 M2
  6. SHM No.578 Luas 955 M2
  7. SHM No.310 Luas 6260 M2
  8. SHM No.326 Luas 2340 M2
  9. SHM No.491 Luas 2835 M2
  10. SHM No.492 Luas 4145 M2
  11. SHM No.493 Luas 2640 M2
  12. SHM No.495 Luas 2060 M2
  13. SHM No.497 Luas 2735 M2
  14. SHM No.498 Luas 2280 M2
  15. SHM No.499 Luas 1485 M2
  16. SHM No.500 Luas 1310 M2
  17. SHM No.501 Luas 1270 M2
  18. SHM No.502 Luas 5030 M2
  19. SHM No.503 Luas 3255 M2
  20. SHM No.504 Luas 3995 M2
  • Bahwa selanjutnya untuk 14 (empat belas) bidang tanah milik saksi RATNA INDRAWATI yang terletak di  Desa  Klatakan  Kecamatan  Kendit Kabupaten Situbondo dengan nomor urut 7 s/d 20 diatas tersebut diatasnamakan kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO selaku adiknya saksi RATNA INDRAWATI dan telah dibuatkan Surat Pernyataan Mengenai Hal yang sebenarnya Nomor : 30 tanggal 6 April 2002 serta Surat Kuasa Nomor : 31 tanggal 6 April 2002, untuk 14 (empat belas) bidang tanah milik saksi RATNA INDRAWATI yang diatasnamakan kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRA adalah sebagai berikut :
  1. SHM No.310 Luas 6260 M2
  2. SHM No.326 Luas 2340 M2
  3. SHM No.491 Luas 2835 M2
  4. SHM No.492 Luas 4145 M2
  5. SHM No.493 Luas 2640 M2
  6. SHM No.495 Luas 2060 M2
  7. SHM No.497 Luas 2735 M2
  8. SHM No.498 Luas 2280 M2
  9. SHM No.499 Luas 1485 M2
  10. SHM No.500 Luas 1310 M2
  11. SHM No.501 Luas 1270 M2
  12. SHM No.502 Luas 5030 M2
  13. SHM No.503 Luas 3255 M2
  14. SHM No.504 Luas 3995 M2
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2010 terhadap 20 (dua puluh) bidang tanah tanah seluas 50.940 M2 yang merupakan milik saksi RATNA INDRAWATI tersebut disewakan kepada saksi NEFO NG yang dipergunakan untuk usaha tambah sesuai dengan perjanjian kerjasama tanggal 6 Desember 2010 dan sebagai pihak pertamaa (pihak yang menyewakan) adalah Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan saksi WILLY JOSEPH CHANDRA selaku suami dari saksi RATNA INDRAWATI sedangkan pihak kedua (pihak yang menyewa) adalah saksi NEFO NG
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Desember 2010 tersebut pada pasal 3 menyatakan bahwa “atas kerjasama ini, Pihak Pertama berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 6(Persen) dari pendapatan kotor (omzet) atau hasil penjualan yang diperoleh dari panen tambak” dan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 saksi WILLY JOSEPH CHANDRA telah menerima uang bagi hasil tersebut dari saksi NEFO NG dan kemudian uang bagi hasil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.216.888.472,- (satu milyar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut telah diterima oleh saksi RATNA INDRAWATI dari suaminya yang bernama saksi WILLY JOSEPH CHANDRA, namun kemudian pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 terhadap uang bagi hasil kerjasama tersebut diminta oleh Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan oleh saksi NEFO NG telah menyerahkan uang bagi hasil kerjasama dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 1.733.617.050,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu lima puluh rupiah) dan uang tersebut tidak diberikan kepada saksi RATNA INDRAWATI walaupun saksi RATNA INDRAWATI telah berusaha untuk meminta uang tersebut namun tetap tidak diberikan dengan alasan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO yang seolah-olah memiliki tanah tersebut.
  • Bahwa dengan berakhirnya perjanjuan kerjasama pada tanggal 6 Desember 2016 saksi RATNA INDRAWATI telah memberikan somasi untuk meminta pengelolaan tanah tersebut namun Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRA tidak mau memberikan tanah tersebut dikarenakan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO merasa itu miliknya sehingga tanah tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO
  • Bahwa karena adanya kecurigaan terkait hal yang tidak baik lalu saksi RATNA INDRAWATI membuatkan akta jual beli pada tanggal 15 Nopember 2013 terhadap 14 (empat belas) bidang tanah yang diatasnamakan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO untuk kemudian dibalik nama menjadi atas nama saksi RATNA INDRAWATI tanggal 17 Desember 2013
  • Bahwa terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik atas 14 (empat belas) bidang tanah tersebut terdapat gugatan perdata dari Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan terhadap gugatan perdata tersebut putusannya dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi atau sampai dengan putusan tersebut mempunyai kekuatan hokum tetap telah dimenangkan oleh saksi RATNA INRAWATI
  • Bahwa 20 bidang tanah seluas total 50. 940 m2 milik saksi RATNA INDRAWATI masih dalam penguasaan terdakwa untuk bisnis tambak udang dalam tahap Persiapan untuk menabur benih pada bulan Januari 2017 dan panen pada bulan Maret 2017
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO maka saksi RATNA INDRAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.167.855.164,- (satu milyar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh empat rupiah) Atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut. Namun jumlah tersebut masih belum dihitung untuk ditambahkan uang bagi hasil tahun 2016.

----- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 385 angka 1 KUHP.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa Ia Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan secara pasti pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suati tempat dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi RATNA INDRAWATI memiliki 20 (dua puluh) bidang tanah yang sudah bersertifikat Hak Milik yang terletak di Desa Klatakan Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo, dengan rincian sebagai berikut :
  1. SHM No.573 Luas 2590 M2
  2. SHM No.574 Luas 1780 M2
  3. SHM No.575 Luas 1470 M2
  4. SHM No.576 Luas 1305 M2
  5. SHM No.577 Luas 1200 M2
  6. SHM No.578 Luas 955 M2
  7. SHM No.310 Luas 6260 M2
  8. SHM No.326 Luas 2340 M2
  9. SHM No.491 Luas 2835 M2
  10. SHM No.492 Luas 4145 M2
  11. SHM No.493 Luas 2640 M2
  12. SHM No.495 Luas 2060 M2
  13. SHM No.497 Luas 2735 M2
  14. SHM No.498 Luas 2280 M2
  15. SHM No.499 Luas 1485 M2
  16. SHM No.500 Luas 1310 M2
  17. SHM No.502 Luas 5030 M2
  18. SHM No.503 Luas 3255 M2
  19. SHM No.504 Luas 3995 M2
  • Bahwa selanjutnya untuk 14 (empat belas) bidang tanah milik saksi RATNA INDRAWATI yang terletak di  Desa  Klatakan  Kecamatan  Kendit Kabupaten Situbondo dengan nomor urut 7 s/d 20 diatas tersebut diatasnamakan kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO selaku adiknya saksi RATNA INDRAWATI dan telah dibuatkan Surat Pernyataan Mengenai Hal yang sebenarnya Nomor : 30 tanggal 6 April 2002 serta Surat Kuasa Nomor : 31 tanggal 6 April 2002, untuk 14 (empat belas) bidang tanah milik saksi RATNA INDRAWATI yang diatasnamakan kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRA adalah sebagai berikut :
  1. SHM No.310 Luas 6260 M2
  2. SHM No.326 Luas 2340 M2
  3. SHM No.491 Luas 2835 M2
  4. SHM No.492 Luas 4145 M2
  5. SHM No.493 Luas 2640 M2
  6. SHM No.495 Luas 2060 M2
  7. SHM No.497 Luas 2735 M2
  8. SHM No.498 Luas 2280 M2
  9. SHM No.500 Luas 1310 M2
  10. SHM No.502 Luas 5030 M2
  11. SHM No.503 Luas 3255 M2
  12. SHM No.504 Luas 3995 M2
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2010 terhadap 20 (dua puluh) bidang tanah tanah seluas 50.940 M2 yang merupakan milik saksi RATNA INDRAWATI tersebut disewakan kepada saksi NEFO NG yang dipergunakan untuk usaha tambah sesuai dengan perjanjian kerjasama tanggal 6 Desember 2010 dan sebagai pihak pertamaa (pihak yang menyewakan) adalah Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan saksi WILLY JOSEPH CHANDRA selaku suami dari saksi RATNA INDRAWATI sedangkan pihak kedua (pihak yang menyewa) adalah saksi NEFO NG
  • Bahwa berdasarkan surat perjanjian kerjasama tanggal 6 Desember 2010 tersebut pada pasal 3 menyatakan bahwa “atas kerjasama ini, Pihak Pertama berhak mendapatkan bagi hasil sebesar 6(Persen) dari pendapatan kotor (omzet) atau hasil penjualan yang diperoleh dari panen tambak” dan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 saksi WILLY JOSEPH CHANDRA telah menerima uang bagi hasil tersebut dari saksi NEFO NG dan kemudian uang bagi hasil dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.1.216.888.472,- (satu milyar dua ratus enam belas juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah) tersebut telah diterima oleh saksi RATNA INDRAWATI dari suaminya yang bernama saksi WILLY JOSEPH CHANDRA, namun kemudian pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 terhadap uang bagi hasil kerjasama tersebut diminta oleh Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan oleh saksi NEFO NG telah menyerahkan ung bagi hasil kerjasama dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 kepada Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp. 1.733.617.050,- (satu milyar tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh belas ribu lima puluh rupiah) dan uang tersebut tidak diberikan kepada saksi RATNA INDRAWATI melainkan dipergunakan terdakwa untuk keperluan terdakwa walaupun saksi RATNA INDRAWATI telah berusaha untuk meminta uang tersebut selaku pemilik tanah yang sah namun tetap tidak diberikan dengan alasan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO yang memiliki tanah tersebut.
  • Bahwa dengan berakhirnya perjanjuan kerjasama pada tanggal 6 Desember 2016 saksi RATNA INDRAWATI telah memberikan somasi untuk meminta pengelolaan tanah tersebut namun Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRA tidak mau memberikan tanah tersebut dikarenakan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO merasa itu miliknya sehingga tanah tersebut masih dalam penguasaan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO
  • Bahwa karena adanya kecurigaan terkait hal yang tidak baik lalu saksi RATNA INDRAWATI membuatkan akta jual beli pada tanggal 15 Nopember 2013 terhadap 14 (empat belas) bidang tanah yang diatasnamakan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO untuk kemudian dibalik nama menjadi atas nama saksi RATNA INDRAWATI tanggal 17 Desember 2013
  • Bahwa terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik atas 14 (empat belas) bidang tanah tersebut terdapat gugatan perdata dari Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO dan terhadap gugatan perdata tersebut putusannya dari tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi atau sampai dengan putusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap telah dimenangkan oleh saksi RATNA INRAWATI
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa BASUKI UTOMO EKO PUTRO maka saksi RATNA INDRAWATI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.167.855.164,- (satu milyar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh lima juta seratus enam puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut. Namun jumlah tersebut masih belum dihitung untuk ditambahkan uang bagi hasil tahun 2016.

----- Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya