Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
61/PID.B/2013/PN.STB. | ASTUTI RAFIDA, S.H. | SAINUL ARIFIN Bin JUMAT. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2013 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 61/PID.B/2013/PN.STB. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO ?UNTUK KEADILAN? P ? 29
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERKARA : PDM - 40 / SITUB / 0313
Nama lengkap : SAINUL ARIFIN bin JUMAT. Tempat lahir : Situbondo. Umur / tanggal lahir : 18 tahun ( 1 Januari 1995 ). Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Ds. Olean Rt.02 Rw.01 Kec. Situbondo Kab. Situbondo. A g a m a : I s l a m. Pekerjaan : Kuli Bangunan. Pendidikan : SD tidak tamat.
II. PENAHANAN :
---------Bahwa terdakwa SAINUL ARIFIN bin JUMAT bersama sama dan bersekutu dengan terdakwa TOLE (DPO) dan terdakwa JAY (DPO) pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 sekira pukul 20.15 Wib di dalam rumah saksi korban FATIMAH alias BU TITIN termasuk Ds. Olean Selatan Gg. Buntu Rt.02 Rw.01 Kec. Situbondo Kab. Situbondo atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah mengambil barang sesuatu berupa 2 (dua) buah DVD masing-masing merk LG dan ASATRON, 1 (satu) buah Note Book merk ACER warna merah,1 (satu) buah Cas-casan Hp merk Mito, 1 (satu) buah lampu Cas Meiwa, 1 (satu) buah catokan rambut merk PALOMA hitam Hitam dan silver, 4 ( empat) buah jam tangan masing-masing 2 (dua) buah merk CITIZEN dan 2 ( dua) buah merk SAIKO yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2013 sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa JAY (DPO) datang ke rumah terdakwa TOLE (DPO) yang mana pada saat itu terdakwa SAINUL ARIFIN bin JUMAT sudah ada di rumah terdakwa TOLE (DPO) untuk bermain, lalu terdakwa JAY (DPO) mengeluh karena tidak punya uang untuk membelikan kerudung pacarnya, lalu setelah terdakwa JAY (DPO) mengatakan hal tersebut, terdakwa TOLE (DPO) berkata dalam bahasa madura ?AYO NGECO?A EDIYE BENGKONA MAPAN ? MAPAN? (Ayo mencuri, di sini rumahnya bagus ? bagus). Selanjutnya terdakwa TOLE (DPO) mengatakan kepada terdakwa ?MARA NOROA? (Ayo ikut) dan terdakwa menyetujui karena terdakwa TOLE (DPO) menggunakan ancaman akan membunuh jika tidak ikut. Setelah semua rencana disepakati oleh semuanya, terdakwa, terdakwa TOLE (DPO), dan terdakwa JAY (DPO) berjalan ke arah barat dengan jalan kaki melewati persawahan. Setelah sampai banyak rumah yang berselang 7 (tujuh) rumah ke arah barat dari rumah terdakwa TOLE (DPO), lalu terdakwa TOLE (DPO) menunjuk salah satu rumah yang akan dijadikan sasaran pencurian dengan menunjuk sambil memberitahukan kepada terdakwa JAY (DPO) kalau rumah tersebut orang kaya yang tidak lain rumah milik saksi korban FATIMAH alias BU TITIN. Selanjutnya terdakwa JAY (DPO) mengajak untuk melakukan pencurian pada hari itu juga namun saat itu pemilik rumah hendak keluar, jadi niat melakukan pencurian dibatalkan dan direncanakan pada hari Jumat oleh terdakwa TOLE (DPO) dan terdakwa JAY (DPO). Dalam pelaksanaan pencurian tersebut sebelumnya sudah dibagi tugas, yang mana tugas terdakwa sebagai yang mengawasi situasi sekitarnya, terdakwa TOLE (DPO) dan terdakwa JAY (DPO) yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang ? barang di dalamnya dan untuk masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu pagar yang terbuat dari bambu diikat kawat dan merusak pintu rumah bagian belakang yang dilakukan oleh terdakwa JAY (DPO) dengan menggunakan alat berupa tang, obeng, dan pisau, setelah berhasil mengambil barang ? barang dari dalam rumah, terdakwa TOLE (DPO) menyuruh terdakwa untuk menaruh barang berupa DVD merk LG ke lahan
tebu yang terletak di sebelah barat dari rumah saksi korban yang berjarak kurang lebih 50 m . - Setelah semua barang ? barang yang berhasil diambil terkumpul di lahan tebu. Terdakwa TOLE (DPO) dan terdakwa JAY (DPO) meminjam sepeda motor jenis Mio milik EEL, sebelumnya EEL sempat menanyakan mau kemana minjam sepeda motor dan terdakwa TOLE (DPO) tidak memberitahukan hanya bilang pinjam sebentar, sedangkan EEL disuruh tunggu di rumahnya. Selanjutnya dengan berboncengan terdakwa TOLE (DPO) dan terdakwa JAY (DPO) sambil membawa tas punggung warna hitam milik terdakwa TOLE (DPO) kembali ke tempat barang ? barang hasil curian yang di taruh di lahan tebu. Kemudian terdakwa TOLE (DPO) dan terdakwa JAY (DPO) membawa barang hasil curian tersebut ke rumah terdakwa JAY (DPO) di Ds. Tanjung Glugur Kec. Mangaran Kab. Situbondo. Setelah menaruh barang ? barang hasil curian tersebut terdakwa TOLE (DPO) dan terdakwa JAY (DPO) pulang ke rumah terdakwa TOLE (DPO), di rumah terdakwa TOLE (DPO) terdakwa diberitahu kalau barang hasil curian tersebut ditaruh di rumah terdakwa JAY (DPO) dan mengatakan kalau barang berupa 1 (satu) buah Note Book merk Acer warna hitam sudah laku terjual sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan dari hasil penjualan barang berupa 1 (satu) buah Note Book merk Acer warna hitam tersebut terdakwa dan terdakwa TOLE (DPO) masing ? masing mendapatkan bagian hasil sebesar Rp.130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) bagian terdakwa JAY (DPO). Selang 2 (dua) hari setelah kejadian pencurian tersebut terdakwa ditangkap oleh polisi setelah barang bukti hasil kejahatan diambil di rumah terdakwa JAY (DPO), sedangkan terdakwa JAY (DPO) waktu itu tidak berada di rumah, serta keberadaan terdakwa TOLE (DPO) menurut warga sekitar melarikan diri ke daerah Banyuwangi sedangka terdakwa JAY (DPO) ke Madura. - Dan atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp.250 (dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4, ke?5 KUHP.
. Situbondo, 11 Maret 2013 JAKSA PENUNTUT UMUM
ASTUTI RAFIDA, S.H. JAKSA MUDA NIP. 19560813 198503 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |