Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SUHARNO als HARNO bin KARSU (alm.) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran Blok Air Karang Kampung Merak Sidomulyo Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Barang siapa, dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b “Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib, Saksi IMAM PRAYUDI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bersama Terdakwa SUHARNO berangkat dari Kabupaten Malang dengan tujuan Kabupaten Banyuwangi untuk berburu, Saksi IMAM PRAYUDI membawa 1 (satu) pucuk senjata api dan amunisi serta peralatan lain untuk berburu dengan mengendarai mobil Merk Toyota, type Kijang LF80 Grand, tahun pembuatan : 1999, warna : putih, Nopol : N-1907-EY, Noka : MHF11LF8000017006, Nosin : 2L9507127 milik Terdakwa SUHARNO, setelah sampai di Situbondo pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib, Saksi IMAM PRAYUDI menghubungi Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan bertemu di Alun-Alun Kabupaten Situbondo, kemudian Saksi IMAM PRAYUDI dan Terdakwa SUHARNO beristirahat di rumah Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM; - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 Wib Saksi IMAM PRAYUDI, Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM, dan Terdakwa SUHARNO berangkat ke Kawasan Taman Nasional Baluran Situbondo, Saksi IMAM PRAYUDI dan Terdakwa SUHARNO mengendarai mobil milik Terdakwa SUHARNO sedangkan Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM mengendarai sepeda motor, setibanya di daerah Taman Nasional Baluran Situbondo Saksi IMAM PRAYUDI, Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM, dan Terdakwa SUHARNO beristirahat di warung milik MARZUKI (DPO), kemudian sekira pukul 14.00 Wib, MARZUKI bersama Saksi IMAM PRAYUDI dan Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM berangkat menuju tempat perburuan/titik sanggongan dengan diantar oleh Terdakwa SUHARNO dengan mengendarai mobil milik Terdakwa SUHARNO, setelah kurang lebih perjalanan 500 (lima ratus) meter, Saksi IMAM PRAYUDI, Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI dan Terdakwa Page 2 of 2 SUHARNO tiba dilokasi perburuan, lalu Saksi IMAM PRAYUDI dan Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM turun dari mobil dengan membawa senjata api untuk berburu, sedangkan MARZUKI bersama Terdakwa SUHARNO kembali kerumah MARZUKI tidak ikut berburu; - Selanjutnya setelah Saksi IMAM PRAYUDI dan Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM berada di titik sanggongan melihat hewan buruan berupa seekor burung merak hijau (Pavo Muticus), saat itu juga Saksi IMAM PRAYUDI menembak burung tersebut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi 5,56x45 mm, sehingga burung tersebut mati, setelah itu Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM mengambil burung tersebut dan mengeluarkan isi perutnya menggunkan pisau milik Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM, beberapa kemudian Saksi IMAM PRAYUDI dan Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM melihat seekor rusa timor (Rusa Timorensis), seketika itu Saksi IMAM PRAYUDI menembak rusa timor tersebut sebanyak 1 (satu) kali menggunakan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi 5,56x45 mm sehingga rusa timor tersebut mati, lalu Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM mengambil rusa timor tersebut dan mengeluarkan isi perutnya menggunkan pisau milik Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM; - Kemudian setelah mendapatkan kedua hewan tersebut, Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM menuju ke rumah MARZUKI dengan berjalan kaki dengan maksud memberitahu MARZUKI dan Terdakwa SUHARNO untuk mengangkut kedua hewan tersebut, kemudian MARZUKI, Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM dan Terdakwa SUHARNO datang dengan mengendarai mobil milik Terdakwa SUHARNO, selanjutnya Saksi IMAM PRAYUDI, Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI, dan Terdakwa SUHARNO menaikkan seekor rusa dan seekor burung merak hijau ke dalam mobil milik Terdakwa SUHARNO, kemudian meninggalkan lokasi tersebut; - Atas laporan masyarakat terkait adanya perburuan satwa yang dilindungi di Kawasan Hutan Taman Nasional Baluran kemudian Saksi ANANG HENDRA KUSUMA dan Saksi SISWO DWI PRAYITNO beserta tim dari Taman Nasional Baluran melakukan patroli dan berhasil mengamankan Saksi IMAM PRAYUDI, Saksi LUKMAN ZAINUL HAKIM, MARZUKI (melarikan diri), dan Terdakwa SUHARNO, setelah dilakukan pengecekan atas barang bawaan di dalam mobil tersebut ditemukan barang bukti berupa : - 1 (satu) ekor burung merak hijau (Pavo Muticus) kelamin jantan dalam keadaan mati - 1 (satu) ekor rusa timor (Rusa Timorensis) kelamin jantan dalam keadaan mati. - Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, lampiran nomor. 32 Rusa Timor (Rusa Timorensis) dan nomor 471 Merak Hijau (Pavo Muticus) merupakan satwa yang dilindungi.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya |