Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Sit SURYANI, S.H. FAISAL SAIFUL RIZAL alias FAISAL bin NURUL HUDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISAL SAIFUL RIZAL alias FAISAL bin NURUL HUDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : KESATU ---------Bahwa terdakwa FAISAL SAIFUL RIZAL alias FAISAL Bin NURUL HUDA pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Basuki Rahmat Rt 03 Rw 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan , khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Berawal saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ada peredaran pil trex kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul18.15 wib di Perumahan Syariah Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bertemu dengan saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI minta bantuan untuk membeli pil trex kepada terdakwa kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd memberi uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 100 (seratus) butir pil trex selanjutnya saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI berangkat ke rumah terdakwa setelah sampai langsung masuk ke dalam dan didepan kamar belakang saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI menyerahka uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengedarkan sediaan farmasi dan / alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir pil trex kepada saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI dan sekitar pukul 20.05 wib saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI menyerahkan pil trex kepada saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd selanjutnya saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan saksi NUR CHOLIS MAJID, SH. berangkat ke rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah botol plastik warna putih yang masing masing berisi 1000 (seribu) butir pil trex total 2000 (dua ribu) pil trex , 3 (tiga) bungkus plastik biasa masing masing berisi 100 (seratus) butir pil trex total 300 (tiga ratus) butir pil trex , 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil trex , 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir total 40 (empat) puluh butir pil trex , 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil trex, 1 (satu) unit HP merk realme warna hijau tosca, 1 (satu) buah tas warna hijau kombinasi biru selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No.Lab : 07092/NOF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 21148/2024/NOF dan 21149/2024/NOF : seperti tersebut dalam (I)adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------------------------------------- A T A U --------- KEDUA ----------Bahwa terdakwa FAISAL SAIFUL RIZAL alias FAISAL Bin NURUL HUDA pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Basuki Rahmat Rt 03 Rw 08 Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo Situbondo atau setidak tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Berawal saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo ada peredaran pil trex kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul18.15 wib di Perumahan Syariah Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo bertemu dengan saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI minta bantuan untuk membeli pil trex kepada terdakwa kemudian saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd memberi uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli 100 (seratus) butir pil trex selanjutnya saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI berangkat ke rumah terdakwa setelah sampai langsung masuk ke dalam dan didepan kamar belakang saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI menyerahka uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sedangkan terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dengan menyerahkan 100 (seratus) butir pil trex kepada saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI dan sekitar pukul 20.05 wib saksi ZAKIATUL ALIFA alias KIKI menyerahkan pil trex kepada saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd selanjutnya saksi RETNO ANGGA PURNOMO, S.Pd bersama dengan saksi NUR CHOLIS MAJID, SH. berangkat ke rumah terdakwa dan mengamankan terdakwa yang sedang berada didalam rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), uang hasil penjualan pil trex sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah botol plastik warna putih yang masing masing berisi 1000 (seribu) butir pil trex total 2000 (dua ribu) pil trex , 3 (tiga) bungkus plastik biasa masing masing berisi 100 (seratus) butir pil trex total 300 (tiga ratus) butir pil trex , 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil trex , 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir total 40 (empat) puluh butir pil trex , 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 5 (lima) butir pil trex, 1 (satu) unit HP merk realme warna hijau tosca, 1 (satu) buah tas warna hijau kombinasi biru selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo guna proses lebih lanjut. • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik No.Lab : 07092/NOF/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL S.I.K, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 21148/2024/NOF dan 21149/2024/NOF : seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika , tetapi termasuk Daftar Obat Keras Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1) (2) Undang Undang RI. Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya