Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2020/PN Sit PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan 1.ISMAIL WAHYUDI
2.TUTIK KARYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2020/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKARYAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Mlandingan
Tergugat
NoNama
1ISMAIL WAHYUDI
2TUTIK KARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.512.335,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 26.512.335,- (Dua puluh enam juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 20.949.337,- (dua puluh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus tga puluh tujuh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 5.562.958,- (Lima juta lima ratus enam puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah ) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak