Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2021/PN Sit NARWIYOTO 1.Negara Republi Indonesia cq Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2.Negara Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Situbondo ;
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NARWIYOTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Negara Republi Indonesia cq Pemerintah Provinsi Jawa Timur
2Negara Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Situbondo ;
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALROSID NURDIN AHMAD, S.H.Negara Republik Indonesia cq Pemerintah Kabupaten Situbondo ;
2NASELIA SITORUS, S.H.Negara Republi Indonesia cq Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah menurut hukum kedudukan dan posisi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbono yang masih diduduki oleh Drs. H. Syaifullah, M.M. terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.
  3. Menyatakan atas tindakan dan kebijakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum selaku Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang secara sengaja tidak  menjalankan tata kelola dan Penyelenggaraan Pemerintahan sesuai Peraturan perundang-undanganyangmengatur dan berlaku, sehubungan dengan kedudukan dan posisi  Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah, M.M.
  4. Menyatakan seluruh kebijakan administrasi dan keuangan yang dilakukan dan dilaksanakan oleh Drs. H. Syaifullah, M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 batal demi hukum.
  5. Menyatakan seluruh hak keuangan yang diterima dan segala kebijakan keuangan yang  dijalankan  oleh Drs. H. Syaifullah, M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 merupakan kerugian negara dan harus diganti dan dikembalikan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung-renteng kepada kas negara.
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraat)., meskipun ada upaya verset, banding, kasasi ; perlawanan dan/atau peninjauan kembali dari PARA TERGUGAT.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung-renteng.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak