Petitum |
PRMAIR
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum kedudukan dan posisi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbono yang masih diduduki oleh Drs. H. Syaifullah, M.M. terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021.
- Menyatakan atas tindakan dan kebijakan PARA TERGUGAT merupakan Perbuatan Melawan Hukum selaku Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang secara sengaja tidak menjalankan tata kelola dan Penyelenggaraan Pemerintahan sesuai Peraturan perundang-undanganyangmengatur dan berlaku, sehubungan dengan kedudukan dan posisi Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs. H. Syaifullah, M.M.
- Menyatakan seluruh kebijakan administrasi dan keuangan yang dilakukan dan dilaksanakan oleh Drs. H. Syaifullah, M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 batal demi hukum.
- Menyatakan seluruh hak keuangan yang diterima dan segala kebijakan keuangan yang dijalankan oleh Drs. H. Syaifullah, M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo terhitung sejak tanggal 11 Mei 2021 merupakan kerugian negara dan harus diganti dan dikembalikan oleh PARA TERGUGAT secara tanggung-renteng kepada kas negara.
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uitvoerbaar bij voorraat)., meskipun ada upaya verset, banding, kasasi ; perlawanan dan/atau peninjauan kembali dari PARA TERGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung-renteng.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |