Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM yang beralamat di Kp. Somangkaan RT. 001 RW. 003 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa TAUFIK HIDAYAT menghubungi seseorang yang mengaku bernama Sdr. ANDRE dengan maksud untuk memesan Shabu kemudian di hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB Sdr. ANDRE datang ke rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT menyerahkan 1 (satu) poket Shabu dan dibayar oleh Terdakwa dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu di dalam rumahnya kemudian datang Saksi SAMSUL ARIFIN dengan maksud untuk rujakan di rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT, melihat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu kemudian Saksi SAMSUL ARIFIN juga mengkonsumsi Shabu tersebut sebanyak satu kali, selang beberapa waktu kemudian Saksi RONY RANDOS juga datang ke rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sehingga Saksi RONY RANDOS juga bersama-sama dengan Saksi SAMSUL ARIFIN dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mengkonsumsi Shabu;
- Berdasarkan atas informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa TAUFIK HIDAYAT kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGARA Purnomo, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MULYADI (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 5 (lima) buah sendok shabu;
- 2 (dua) buah korek api gas modifikasi warna ungu dan biru;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
- yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08646/NNF/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17171/2021/NNF, 17172/2021/NNF dan 17173/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM yang beralamat di Kp. Somangkaan RT. 001 RW. 003 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu di dalam rumahnya kemudian datang Saksi SAMSUL ARIFIN dengan maksud untuk rujakan di rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT, melihat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu kemudian Saksi SAMSUL ARIFIN juga mengkonsumsi Shabu tersebut sebanyak satu kali, selang beberapa waktu kemudian Saksi RONY RANDOS juga datang ke rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sehingga Saksi RONY RANDOS juga bersama-sama dengan Saksi SAMSUL ARIFIN dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mengkonsumsi Shabu;
- Berdasarkan atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penguasaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa TAUFIK HIDAYAT kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGARA Purnomo, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi MULYADI (Ketua RT) ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik klip bekas bungkus shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 5 (lima) buah sendok shabu;
- 2 (dua) buah korek api gas modifikasi warna ungu dan biru;
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.
- yang seluruhnya milik Terdakwa, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti terhadap Barang Bukti milik Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 diperoleh hasil sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 2,44 (dua koma empat empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram);
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga terdapat sisa shabu dengan berat kotor 0,23 (nol koma dua tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 08646/NNF/2021 tanggal 15 Oktober 2021 dengan nomor barang bukti 17171/2021/NNF, 17172/2021/NNF dan 17173/2021/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KETIGA:
----- Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM bersama dengan Saksi SAMSUL ARIFIN dan Saksi RONY RANDOS (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September 2021 bertempat di Rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT als OPEK als JABLAY bin JATIM yang beralamat di Kp. Somangkaan RT. 001 RW. 003 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 21.30 WIB pada saat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu di dalam rumahnya kemudian datang Saksi SAMSUL ARIFIN dengan maksud untuk rujakan di rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT, melihat Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sedang mengkonsumsi Shabu kemudian Saksi SAMSUL ARIFIN juga mengkonsumsi Shabu tersebut sebanyak satu kali, selang beberapa waktu kemudian Saksi RONY RANDOS juga datang ke rumah Terdakwa TAUFIK HIDAYAT sehingga Saksi RONY RANDOS juga bersama-sama dengan Saksi SAMSUL ARIFIN dan Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mengkonsumsi Shabu;
- Berdasarkan atas informasi masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa TAUFIK HIDAYAT kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi RETNO ANGGARA Purnomo, S.Pd. (masing-masing merupakan Anggota Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) segera melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya;
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba yang dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo tanggal 22 September 2021, urine Terdakwa TAUFIK HIDAYAT mengandung Positif (+) Metamfetamina.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |