Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum penamaan Gelanggang Olahraga terletak di Dusun Bataan Rt.02, Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo dengan nama Gelanggang Olahraga Bung Karna adalah salah.
- Menghukum Tergugat untuk merumuskan penamaan Gelanggang Olahraga terletak di Dusun Bataan Rt.02, Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo bersama-sama DPRD Kabupaten Situbondo yang selanjutnya dibuatkan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.
- Menghentikan proses pembangunan Gelanggang Olahraga terletak di Dusun Bataan Rt.02, Rw 01 Desa Kilensari Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo sampai didapatkan nama yang tepat atas Gelanggang Olahraga dimaksud melalui Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |