Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. HAIL IFSADIY bin BARMAWI alm. Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2239/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIL IFSADIY bin BARMAWI alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HAIL IFSADIY bin BARMAWI pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira jam 21.27 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Ds, Bloro, Kec Besuki, Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1)”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 22.00 Wib saksi Hadiyono, saksi Rio Aldano Hari dan Agus Bastomi yang merupakan aparat kepolisian melakukan patroli di wilayah Kec. Besuki Kab Situbondo, ketika melewati pinggir jalan dekat jembatan masuk Ds. Bloro Kec. Besuki Kab. Situbondo para saksi melihat 4 (empat) orang berada di pinggir jalan diantaranya terdakwa, saksi Muh Shohibus Sayf als Sohib dan Muh Iqbal Alhakim, selanjutnya saksi Handiyono dan saksi Rio Aldano Hari turun dari mobil lalu mendatangi orang tersebut, karena mencurigakan lalu menggeledah jok sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol P 4285 EW milik terdakwa kemudian di temukan 2 kaleng pil trex dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) butir, didalam dompet terdakwa diketemukan uang tunai sebesar Rp.186.000,- (seratus delapan puluh enam ribu rupiah), uang tunai sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan pil trex serta didasboard sepeda motor diketemukan 1 (satu) Unit HP merk Infinix, sedangkan pada sepeda motor Honda beat nopol P 2643 DE yang digunakan saksi Muh Shohibus Sayf als Sohib ditemukan 1 kaleng pil trex 1000 (seribu) butir pil trex yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa. Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian didapat keterangan dari terdakwa bahwa terdakwa telah mengedarkan pil trex dengan cara menjual tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang merupakan obat keras, yang dilakukan awalnya pada hari sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira 15.00 Wib saksi Muh Shohibus Sayf als Sohib menghubungi terdakwa untuk memesan 1 kaleng pil trex dengan jumlah 1000 (seribu) butir, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi Ahmad Ainur Rosi menghubungi terdakwa dengan memesan pil trex sebanyak 2 kaleng butir pil trex dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir, selanjutnya terdakwa menghubungi RAHMAT HIDAYAT als HIT (DPO) untuk memesan pil trex sebanyak 3 (tiga) kaleng dengan jumlah 3000 (tiga ribu butir). Bahwa sekira pukul 18.30 Wib bertempat di pinggir jalan Gg Kidoro Kp. Paddeg Ds. Besuki Kec. Besuki Kab. Situbondo saksi Muh Shohibus Sayf als Sohib menyerahkan uang pembelian pil trex pada terdakwa sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 18.35 Wib saksi Ahmad Ainur Rosi menyerahkan uang pembelian pil trex pada terdakwa sebesar Rp. 850.000,- sedangkan sisanya akan diserahkan keesokan harinya, setelah terdakwa menerima uang pembelian pil trex sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menuju kerumah RAHMAT HIDAYAT als HIT (DPO) di Kp. Petukangan Ds. Pesisir Kec. Besuki Kab. Situbondo untuk menyerahkan uang pembelian pil trex sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) lalu RAHMAT HIDAYAT als HIT (DPO) menyerahkan 3 (tiga) kaleng pil trex masing-masing kaleng berisi 1000 butir pil trex, sedangkan uang pembelian 1 kaleng belum dibayar, selanjutnya sekira pukul 21.27 wib di Pinggir Jalan Ds, Bloro, Kec Besuki, Kab. Situbondo pil trex tersebut oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) kaleng isi 1000 butir diserahkan pada saksi Muh Shohibus Sayf als Sohib, kemudian terdakwa ditangkap dan diproses lebih lanjut. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 04565/NOF/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa TITIN ERNAWATI, S.Far,. Apt dkk dengan hasil kesimpulan pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor : 14349/2024/NOF – 14350/2024/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 ayat (1), (2) jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 ttg Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya