Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
-----Bahwa terdakwa DEBY AGUS BUDIYANTO als DEP bin HALIL bersama dengan saksi NOR MOH HOLILOLLAH als HOLIL dan saksi MOH ABU YASID bin SUKIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di pinggir jalan Kolam Pemandian Pasir Putih, Ds Pantai Pasir Putih, Kec Bungatan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Telah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio telah melakukan penangkapan terhadap saksi Nor Moh Holilollah als Holil dan saksi Moh Abu Yasid karena tanpa hak telah memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr dan ketika dilakukan penangkapan sabu-sabu tersebut oleh saksi ABU YAZID dibuang kebelakang dengan menggunakan tangan kanannya, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari saksi MOHAMMAD ABU YASID dan saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL bahwa 1 (satu) bungkus plastik sabu-sabu tersebut adalah milik saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL dan terdakwa yang dibeli secara patungan dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama oleh terdakwa, saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL serta SOFI dan 1 bungkus sabu-sabu tersebut oleh saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL akan diserahkan kepada SOFI
- Berdasarkan keterangan tersebut kemudian sekira pukul 02.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap terdakwa di belakang polsek Bungatan Kec Bungatan Kab Situbondo, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa 1 bungkus sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara terdakwa memesan pada Deny (DPO) pada Hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekira jam 05.00 Wib di Dsn. Selatan Ledeng Rt 1 Rw 2 Ds. Sumber Pinang Kec. Mlandingan Kab Situbondo sebanyak 2 bungkus terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau seharga Rp. 200.000,- dan 1 bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr seharga Rp. 400.000,- dengan kesepakatan pembayaran dilakukan secara patungan dan dibayarnya setelah sabu-sabu dikonsumsi oleh terdakwa, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL, saksi MOHAMMAD ABU YASID dan SOFI, setelah diketemukan 1 bungkus sabu berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kemudian didapat keterangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram disimpan di Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo.
- Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo dan di gudang tersebut tepatnya didalam tanah diketemukan sebanyak 6 poket sabu-sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau.
- Bahwa setelah diketemukan 6 (enam) bungkus sabu-sabu kemudian didapat keterangan dari saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL dan terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau adalah milik terdakwa, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL dan saksi MOHAMMAD ABU YASID sedangkan 5 (lima) bungkus sabu-sabu tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24(nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27(nol koma dua tujuh)gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam adalah milik DENY (DPO) yang dititipkan pada saksi ABU YAZID melalui saksi HOLIL pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 wib di Ds. Rampak Kec. Suboh Kab. Situbondo karena DENY (DPO) akan pergi ke Kediri, kemudian oleh saksi ABU YAZID 6 (enam) paket sabu-sabu tersebut disimpan didalam gudang tersebut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratuium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 8619/NNF/2016 tanggal 23 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa barang bukti Nomor :
- 11538/2016/NNF seperti tersebut dalam (I) berupa tujuh kantong adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- A T A U -----------------
Kedua
-----Bahwa terdakwa DEBY AGUS BUDIYANTO als DEP bin HALIL bersama dengan saksi NOR MOH HOLILOLLAH als HOLIL dan saksi MOH ABU YASID bin SUKIMAN (terdakwa dalam penuntutan terpisah), pertama Pada hari tanggal lupa dalam bulan Juli bertempat di Gudang yang terdapat di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo, kedua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 09.00. wib di Gudang yang terdapat di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo dan ketiga pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 wib di Gudang yang terdapat di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli hingga Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Pemandian Pasir Putih, Ds Pantai Pasir Putih, Kec Bungatan, Kabupaten Situbondo saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio telah melakukan penangkapan terhadap saksi Nor Moh Holilollah als Holil dan saksi Moh Abu Yasid karena tanpa hak telah memiliki, menguasai 1 (satu) bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr dan ketika dilakukan penangkapan sabu-sabu tersebut oleh saksi ABU YAZID dibuang kebelakang dengan menggunakan tangan kanannya, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan dari saksi MOHAMMAD ABU YASID dan saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL bahwa 1 (satu) bungkus plastik sabu-sabu tersebut adalah milik saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL dan terdakwa yang dibeli secara patungan dengan tujuan untuk digunakan secara bersama-sama oleh terdakwa, saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL serta SOFI dan 1 bungkus sabu-sabu tersebut oleh saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL akan diserahkan kepada SOFI.
- Berdasarkan keterangan tersebut kemudian sekira pukul 02.30 Wib saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio melakukan penangkapan terhadap terdakwa di belakang polsek Bungatan Kec Bungatan Kab Situbondo, setelah dilakukan penangkapan kemudian didapat keterangan bahwa 1 bungkus sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara terdakwa memesan pada Deny (DPO) pada Hari Jumat tanggal 05 Agustus 2016 sekira jam 05.00 Wib di Dsn. Selatan Ledeng Rt 1 Rw 2 Ds. Sumber Pinang Kec. Mlandingan Kab Situbondo sebanyak 2 bungkus terdiri dari 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau seharga Rp. 200.000,- dan 1 bungkus sabu-sabu yang di dibungkus dengan lakban warna hitam berat kotor 0,29 gr seharga Rp. 400.000,- dengan kesepakatan pembayaran dilakukan secara patungan dan dibayarnya setelah sabu-sabu dikonsumsi oleh terdakwa, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL, saksi MOHAMMAD ABU YASID dan SOFI, setelah diketemukan 1 bungkus sabu berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram kemudian didapat keterangan bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram disimpan di Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo.
- Berdasarkan keterangan tersebut kemudian saksi Iwan Hadiyanto dan saksi Novantio sekira pukul 10.00 Wib mendatangi Gudang tempat pembenihan ikan yang berada di Ds Bletok, Kec Bungatan, Kab Situbondo dan di gudang tersebut tepatnya didalam tanah diketemukan sebanyak 6 poket sabu-sabu berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau.
- Bahwa setelah diketemukan 6 (enam) bungkus sabu-sabu kemudian didapat keterangan dari saksi MOHAMMAD ABU YASID, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL dan terdakwa bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna hijau adalah milik terdakwa, saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL dan saksi MOHAMMAD ABU YASID sedangkan 5 (lima) bungkus sabu-sabu tersebut yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,24(nol koma dua empat) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dengan pembungkusnya yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna merah, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,27(nol koma dua tujuh)gram yang dengan pembungkusnya dibungkus dengan lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram dengan pembungkusnya yang dibungkus dengan lakban warna hitam adalah milik DENY (DPO) yang dititipkan pada saksi ABU YAZID melalui saksi HOLIL pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 wib di Ds. Rampak Kec. Suboh Kab. Situbondo karena DENY (DPO) akan pergi ke Kediri, kemudian oleh saksi ABU YAZID 6 (enam) paket sabu-sabu tersebut disimpan didalam gudang tersebut.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan sabu-sabu bersama saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL, saksi MOHAMMAD ABU YASID pertama Pada hari tanggal lupa dalam bulan Juli, kedua pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2016 sekira pukul 09.00. wib dan ketiga pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2016 sekira pukul 11.00 wib dan terdakwa bersama dengan saksi NOR MOH HOLILOLLAH alias HOLIL, saksi MOHAMMAD ABU YASID dalam menggunakan sabu-sabu dilakukan di Gudang di Ds. Bletok Krajan Kec. Bungatan Kab. Situbondo, dilakukan dengan cara terlebih dahulu dipersiapkan bahan untuk membuat alat hisab sabu (bong) kemudian merangkai alat hisab sabu lalu memasukkan sabu kedalam pipet dan selanjutnya pipet tersebut dimasukkan kesalah satu sedotan dan kemudian pipet tersebut dibakar dan asap yang keluar dari sedotan disedot melalui mulut.
- Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratatoris Kriminalistik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. : 11539/2016/NNF -11534/2016/NNF tanggal 23 September 2016 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Arif Andi Setiyawan S.Si.MT DKK, berkesimpulan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine terdakwa :
- 11541/2016/NNF seperti te/rsebut dalam (I) adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan di ancam pidana Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. |