Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.AINUN
2.NASRUL Alias P. AMIR
1.ABDUL AZIZ BIN MUHIBBIN
2.BUDIONO
3.IBRAHIM
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Selasa, 19 Sep. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1AINUN
2NASRUL Alias P. AMIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TEGUH WICAKSONO, S.H.AINUN
2TEGUH WICAKSONO, S.H.NASRUL
3DWI DASA SURYANTORO, S.H.AINUN
4DWI DASA SURYANTORO, S.H.NASRUL
5FATHOL BARIAINUN
6FATHOL BARINASRUL
Tergugat
NoNama
1ABDUL AZIZ BIN MUHIBBIN
2BUDIONO
3IBRAHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

  1. Menerima dengan baik gugatan Para Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  3. Menetapkan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa sengketa apabila telah dilaksanakan;
  1. Menyatakan jual beli atas obyek sengketa antara Penggugat II dengan Sdr. CETEH EFENDI PAK ARISWENDA berdasarkan kuitansi penerimaan uang pembayaran jual beli obyek sengketa tanggal 11 Agustus 2007 dari Penggugat II yang ditandatangani oleh CETE EFENDI selaku Penjual dengan 3 (tiga) orang saksi menurut hukum sah dan mengikat;
  2. Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atau pemilik sah atas obyek sengketa;
  3. Menyatakan penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan secara hukum segala bentuk surat-surat yang lahir atas dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat terhadap Obyek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan Obyek Sengketa dari semua harta miliknya dan dari siapa saja yang memperoleh hak darinya dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan apabila perlu melalui aparat yang berwenang;
  6. Menetapkan kerugian materiil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat sebesar Rp. 53.800.000,-;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 53.800.000,-;
  8. Menetapkan kerugian immateriil yang diderita oleh Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat  sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
  9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,-;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara perdata ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada uapaya hukum banding, kasasi, verzet ataupun peninjauan kembali;
  11. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan yang diperhitungkan sejak perkara ini diputus dan memperoleh kekuatan hukum tetap;
  12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau sebagai subsidair:

Memutuskan lain berdasarkan hukum yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak