Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2017/PN Sit. IDA HARYANI, S.H. AKRAWI Alias WI Bin BURAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-11/0.5.39.3/Euh.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1IDA HARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKRAWI Alias WI Bin BURAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N  :

PERTAMA :

-------- Bahwa terdakwa AKRAWI alias WI bin BURAWI bersama-sama dengan IDRID SURYADI bin FADLI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Kelurahan Mimbaan  Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 sekira pukul 17.00 Wib saksi IDRID SURYADI bin FADLI (dalam penuntutan terpisah) menelpon terdakwa AKRAWI alias WI bin BURAWI merencanakan pergi ke Situbondo untuk mengantar Narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wib terdakwa dan saksi IDRID SURYADI bersama-sama menaiki bus dari terminal Sumenep menuju Situbondo dan saksi IDRID SURYADI membawa 5 (lima) bungkus plastik kecil berisi sabu di saku celananya yang akan diantarkan kepada pemesan sabu di Situbondo yang mana saksi IDRID SURYADI mendapatkan 5 (lima) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut dengan cara membeli dari ALDO (dalam lidik) dengan harga yaitu 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu lainnya masing-masing seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib bus tiba di Terminal Situbondo, saksi IDRID SURYADI menitipkan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut kepada terdakwa lalu oleh terdakwa dimasukkan kedalam saku celana sebelah kanan terdakwa yang mana 4 (empat) bungkus sabu tersebut dibungkus dengan tisu warna putih, lalu dilapisi dengan kertas aluminium foil, kemudian di plastik kresek warna putih, setelah itu dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam, dan yang terakhir dilapisi dengan lakban hitam yang nantinya akan diambil lagi oleh saksi IDRID SURYADI apabila pemesan sabu tersebut sudah membayar uang sabu yang dipesan, selanjutnya terdakwa berangkat lagi naik bus menuju Bondowoso dengan membawa 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu yang berada di saku celana sebelah kanan terdakwa sedangkan saksi IDRID SURYADI turun di terminal Situbondo, kemudian sesampainya di rumah istri siri terdakwa di Desa Koncer Kec. Grujugan Kab. Bondowoso terdakwa menyembunyikan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut di bawah saluran pipa air yang berada disebelah kanan rumah istri siri terdakwa supaya tidak diketahui oleh orang dan petugas Kepolisian.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wib petugas Kepolisian Polres Situbondo mendatangi terdakwa pada saat terdakwa sedang tidur diatas kursi panjang di rumah istri siri terdakwa. kemudian polisi menggeledah terdakwa dan rumah istri siri terdakwa selanjutnya polisi menemukan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu yang terdakwa sembunyikan di bawah saluran pipa air yang berada disebelah kanan rumah istri siri terdakwa, setelah itu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 10852/NNF/2016 tanggal 28 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 28 November 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 14051/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,281 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 14052/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,288 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 14053/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,255 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 14054/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,215 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa AKRAWI alias WI bin BURAWI bersama-sama dengan IDRID SURYADI bin FADLI (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, telah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo yaitu saksi IWAN HADIYANTO mendapat informasi dari masyarakat tentang beredarnya Narkotika jenis sabu di wilayah Situbondo yang berasal dari Madura, kemudian saksi IWAN HADIYANTO bersama-sama dengan tim Buser yang lain yaitu saksi BRIPKA RUDI K.E., AIPDA SAMSUL ARIFIN, BRIPKA FRANDIKA HARBENY, S.Sos., dan BRIGADIR YUNI KUESMAYADI menggunakan teknis pengungkapan pidana Narkotika dengan cara pembelian terselubung (Undercoverbuy) dimana petugas Kepolisian yang berpura-pura memesan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 Wib saksi IWAN HADIYANTO bersama-sama dengan tim buser yang lain melakukan pemantauan disekitar Jalan Tembus di Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo, lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi IDRID SURYADI (dalam penuntutan terpisah) datang setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi IDRID SURYADI serta melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu pada diri saksi IDRID SURYADI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi IDRID SURYADI diketahui bahwa saksi IDRID SURYADI berangkat dari Sumenep ke Situbondo bersama-sama dengan terdakwa AKRAWI alias WI bin BURAWI menaiki bus dengan membawa 5 (lima) bungkus plastik kecil berisi sabu, sesampainya di terminal Situbondo saksi IDRID SURYADI menitipkan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu  di saku celana sebelah kanan terdakwa kemudian terdakwa langsung menuju rumah istri siri terdakwa di Desa Koncer Kec. Grujugan Kab. Bondowoso sedangkan saksi IDRID SURYADI turun di Terminal Situbondo, atas keterangan saksi IDRID SURYADI tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wib Petugas Kepolisian Polres Situbondo bersama-sama dengan saksi IDRID SURYADI menuju rumah istri siri terdakwa dan lmelakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut di bawah saluran pipa air yang berada disebelah kanan rumah istri siri terdakwa dan sesuai keterangan terdakwa bahwa terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut di bawah saluran pipa air yang berada disebelah kanan rumah istri siri terdakwa supaya tidak diketahui oleh orang ataupun petugas kepolisian, setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 10852/NNF/2016 tanggal 28 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 28 November 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 14051/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,281 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 14052/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,288 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 14053/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,255 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 14054/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,215 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------------

KETIGA :

-------- Bahwa terdakwa AKRAWI alias WI bin BURAWI pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Kelurahan Mimbaan  Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal dari petugas Kepolisian Polres Situbondo yaitu saksi IWAN HADIYANTO mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sebagai penyalah guna narkotika jenis sabu dari Madura berada di wilayah Situbondo, kemudian saksi IWAN HADIYANTO bersama-sama dengan tim Buser yang lain yaitu saksi BRIPKA RUDI K.E., AIPDA SAMSUL ARIFIN, BRIPKA FRANDIKA HARBENY, S.Sos., dan BRIGADIR YUNI KUESMAYADI menggunakan teknis pengungkapan pidana Narkotika dengan cara pembelian terselubung (Undercoverbuy) dimana petugas Kepolisian yang berpura-pura memesan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 sekira pukul 15.00 Wib saksi IWAN HADIYANTO bersama-sama dengan tim buser yang lain melakukan pemantauan disekitar Jalan Tembus di Desa Sumberkolak Kec. Panarukan Kab. Situbondo, lalu sekira pukul 16.00 Wib saksi IDRID SURYADI (dalam penuntutan terpisah) datang setelah itu petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi IDRID SURYADI serta melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu pada diri saksi IDRID SURYADI.
  • Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi IDRID SURYADI diketahui bahwa saksi IDRID SURYADI berangkat dari Sumenep ke Situbondo bersama-sama dengan terdakwa AKRAWI alias WI bin BURAWI menaiki bus dengan membawa 5 (lima) bungkus plastik kecil berisi sabu, sesampainya di terminal Situbondo saksi IDRID SURYADI menitipkan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu  di saku celana sebelah kanan terdakwa kemudian terdakwa langsung menuju rumah istri siri terdakwa di Desa Koncer Kec. Grujugan Kab. Bondowoso sedangkan saksi IDRID SURYADI turun di Terminal Situbondo, atas keterangan saksi IDRID SURYADI tersebut selanjutnya pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 sekira pukul 02.00 Wib Petugas Kepolisian Polres Situbondo bersama-sama dengan saksi IDRID SURYADI menuju rumah istri siri terdakwa dan lmelakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut di bawah saluran pipa air yang berada disebelah kanan rumah istri siri terdakwa dan sesuai keterangan terdakwa bahwa terdakwa menyimpan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu tersebut di bawah saluran pipa air yang berada disebelah kanan rumah istri siri terdakwa supaya tidak diketahui oleh orang ataupun petugas kepolisian, setelah itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa pernah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu sejak 2 (dua) bulan sebanyak 10 (Sepuluh) kali sebelum terdakwa ditangkap yaitu dengan cara sabu dimasukkan ke pipet lalu disambung dengan sedotan dan disambungkan dengan alat hisap sabu kemudian sabu dalam pipet dibakar menggunakan korek api gas selanjutnya asap yang dihisap lewat sedotan seperti orang merokok.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor LAB : 10852/NNF/2016 tanggal 28 November 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT yang melakukan pemeriksaan pada hari Senin tanggal 28 November 2016 yang menyimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 14051/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,281 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 14052/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,288 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 14053/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,255 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 14054/2016/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,215 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  5. 14055/2016/NNF berupa 1 (satu) pot plastik berisikan urine kurang lebih 15 ml adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfemina (Hasil Pemeriksaan Labfor Polri Cabang Surabaya terlampir)

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya