Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2019/PN Sit Indria Qori Safitri, S.H. Sahud Purwanto Alias Sahud Bin Sugiarto Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1844/M.5.40/Euh.2/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Indria Qori Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sahud Purwanto Alias Sahud Bin Sugiarto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa Sahud Purwanto Alias Sahud Bin Sugiarto bersama-sama dengan saksi Misnati Alias Bu Sahud Binti P.Diman (alm) dan saksi Sugiarto Alias Pak Sahud Bin Saddin (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di depan gang rumah terdakwa masuk dalam Dusun Petukangan RT.02 RW. 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2019 terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa “Pil Dextro” dan “Pil Trex” dari saksi Sugiarto Alias Pak Sahud yang sebelumnya sediaan farmasi tersebut telah dikemas oleh saksi Misnati Alias Bu Sahud dengan plastik klip dimana untuk masing-masing plastik klip berisi 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) butir. Maksud saksi Misnati Alias Bu Sahud mengemas sediaan farmasi berupa “Pil Dextro” dan “Pil Trex” dalam plastik klip tersebut adalah untuk diedarkan kembali kepada orang lain baik oleh terdakwa maupun saksi Misnati Alias Bu Sahud sekaligus untuk mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan sediaan farmasi dimaksud. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa masuk dalam Dusun Petukangan RT.02 RW. 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, saksi Misnati Alias Bu Sahud mengedarkan/ menjual Pil Trex kepada saksi Moh. Hairul Anam Bin Kusnadi sebanyak 5 (lima) paket atau sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga masing-masing paket seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang dilakukan tanpa ijin edar dari Pejabat yang berwenang. Selain itu pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 10.00 WIB saksi Misnati Alias Bu Sahud menjual lagi 2 (dua) butir Pil Trex seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada seorang pengamen yang tidak diketahui identitasnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 19.00 WIB. bertempat di buk depan gang rumah terdakwa masuk dalam Dusun Petukangan RT.02 RW. 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa menjual 4 (empat) bungkus plastik klip berisi masing-masing 8 (delapan) butir Pil Dextro dengan harga masing-masing bungkus sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui namanya yang dilakukan tanpa ijin edar dari Pejabat yang berwenang. Kemudian sekira jam 21.00 WIB. terdakwa kembali menunggu seseorang yang tidak diketahui identitasnya di tempat tersebut untuk menjual Pil Dextro dan Pil Trex yang sudah disiapkan sebelumnya, namun belum sempat terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut datang beberapa Petugas Kepolisian Resort Situbondo yang diantaranya adalah saksi Bentar Pramono dan saksi Fakhrur Rozy untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Mengetahui ada Petugas Kepolisian Resort Situbondo datang di buk depan gang rumahnya, terdakwa langsung berlari dan seketika membuang 1 (satu) bungkus rokok LA yang didalamnya berisi Pil Trex dan Pil Dextro sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan introgasi oleh Petugas Kepolisian Resort Situbondo dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dimana pada saat itu didalam rumah sudah ada saksi Misnati Alias Bu Sahud bersama saksi Sugiarto Alias Pak Sahud. Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan sediaan farmasi yang disimpan di pegangan kursi sofa yang terletak di ruang tamu rumah terdakwa berupa 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir Pil Dextro yang keseluruhannya berjumlah 424 (empat ratus dua puluh empat) butir yang merupakan milik terdakwa dan milik saksi Sugiarto Alias Pak Sahud. Selain itu ditemukan pula uang hasil penjualan Pil Dextro dan Pil Trex sejumlah Rp.1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang dikuasai oleh terdakwa. Uang hasil penjualan dimaksud nantinya akan dikembalikan kepada saksi Sugiarto Alias Pak Sahud sebagai uang modal pembelian sediaan farmasi, sedangkan sisanya berupa keuntungan dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa maupun saksi Misnati Alias Bu Sahud dan saksi Sugiarto Alias Pak Sahud.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat nettp ± 0,267 gram (barang bukti nomor: 11284/ 2019/NOF)  dan 1 (satu) butir tablet warna putih logo “Y” (barang bukti nomor: 11285/ 2019/NOF), diperoleh hasil bahwa benar tablet warna kuning logo “DMP” POSITIF mengandung bahan aktif “dekstrometorfan” yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sedangkan tablet warna putih logo “Y” tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL” yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 06433/ NOF/ 2019 tanggal 08 Juli 2019.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa Sahud Purwanto Alias Sahud Bin Sugiarto bersama-sama dengan saksi Misnati Alias Bu Sahud Binti P.Diman (alm) dan saksi Sugiarto Alias Pak Sahud Bin Saddin (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 19.00 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa masuk dalam Dusun Petukangan RT.02 RW. 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mencoba melakukan kejahatan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada sekitar bulan Juni 2019 terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa “Pil Dextro” dan “Pil Trex” dari saksi Sugiarto Alias Pak Sahud yang sebelumnya sediaan farmasi tersebut telah dikemas oleh saksi Misnati Alias Bu Sahud dengan plastik klip dimana untuk masing-masing plastik klip berisi 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) butir. Kemasan plastik klip tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. Maksud saksi Misnati Alias Bu Sahud mengemas sediaan farmasi berupa “Pil Dextro” dan “Pil Trex” dalam plastik klip tersebut adalah untuk diedarkan kembali kepada orang lain baik oleh terdakwa maupun saksi Misnati Alias Bu Sahud sekaligus untuk mendapat keuntungan berupa uang dari hasil penjualan sediaan farmasi dimaksud. Kemudian pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2019 sekira jam 21.00 WIB bertempat di rumah terdakwa masuk dalam Dusun Petukangan RT.02 RW. 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, saksi Misnati Alias Bu Sahud mengedarkan/ menjual Pil Trex kepada saksi Moh. Hairul Anam Bin Kusnadi sebanyak 5 (lima) paket atau sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga masing-masing paket seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). Selain itu pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 10.00 WIB saksi Misnati Alias Bu Sahud menjual lagi 2 (dua) butir Pil Trex seharga Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada seorang pengamen yang tidak diketahui identitasnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2019 sekira jam 19.00 WIB. bertempat di buk depan gang rumah terdakwa masuk dalam Dusun Petukangan RT.02 RW. 02 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, terdakwa menjual 4 (empat) bungkus plastik klip berisi masing-masing 8 (delapan) butir Pil Dextro tanpa dilengkapi kemasan yang memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang, dengan harga masing-masing bungkus sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui namanya. Kemudian sekira jam 21.00 WIB. terdakwa kembali menunggu seseorang yang tidak diketahui identitasnya di tempat tersebut untuk menjual Pil Dextro dan Pil Trex yang sudah disiapkan sebelumnya, namun belum sempat terdakwa menjual sediaan farmasi tersebut datang beberapa Petugas Kepolisian Resort Situbondo yang diantaranya adalah saksi Bentar Pramono dan saksi Fakhrur Rozy untuk melakukan penggeledahan di rumah terdakwa. Mengetahui ada Petugas Kepolisian Resort Situbondo datang di buk depan gang rumahnya, terdakwa langsung berlari dan seketika membuang 1 (satu) bungkus rokok LA yang didalamnya berisi Pil Trex dan Pil Dextro sampai akhirnya terdakwa berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa dilakukan introgasi oleh Petugas Kepolisian Resort Situbondo dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dimana pada saat itu didalam rumah sudah ada saksi Misnati Alias Bu Sahud bersama saksi Sugiarto Alias Pak Sahud. Dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan sediaan farmasi yang disimpan di pegangan kursi sofa yang terletak di ruang tamu rumah terdakwa berupa 53 (lima puluh tiga) bungkus plastik yang berisi masing-masing 8 (delapan) butir Pil Dextro yang keseluruhannya berjumlah 424 (empat ratus dua puluh empat) butir yang merupakan milik terdakwa dan milik saksi Sugiarto Alias Pak Sahud. Selain itu ditemukan pula uang hasil penjualan Pil Dextro dan Pil Trex sejumlah Rp.1.214.000,- (satu juta dua ratus empat belas ribu rupiah) yang dikuasai oleh terdakwa. Uang hasil penjualan dimaksud nantinya akan dikembalikan kepada saksi Sugiarto Alias Pak Sahud sebagai uang modal pembelian sediaan farmasi, sedangkan sisanya berupa keuntungan dari hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terdakwa maupun saksi Misnati Alias Bu Sahud dan saksi Sugiarto Alias Pak Sahud.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya terhadap sample/ contoh barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning logo “DMP” dengan berat nettp ± 0,267 gram (barang bukti nomor: 11284/ 2019/NOF)  dan 1 (satu) butir tablet warna putih logo “Y” (barang bukti nomor: 11285/ 2019/NOF), diperoleh hasil bahwa benar tablet warna kuning logo “DMP” POSITIF mengandung bahan aktif “dekstrometorfan” yang mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, sedangkan tablet warna putih logo “Y” tersebut POSITIF mengandung bahan aktif “triheksifenidil HCL” yang mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras sebagaimana dimaksud dalam kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik nomor LAB : 06433/ NOF/ 2019 tanggal 08 Juli 2019.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya