Dakwaan |
PRIMAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat bersama dengan saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember serta pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2017 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana ini dilakukan†perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat bersama dengan saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di Kabupaten Situbondo, maka pihak Kepolisian Resor Situbondo menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan, dimana akhirnya pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berhasil menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap diri Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram yang disimpan di lipatan celana jeans sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah Aluminium foil bekas bungkus rokok warna silver, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto memerintahkan Terdakwa dengan cara menelpon dan mengirim pesan singkat (sms) ke nomor handphone Terdakwa 082335655662 untuk mencari dan membelikan sabu kepada teman saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto yang bernama “Kusâ€ÂÂ. Bahwa setelah saksi Ari Rusman bin Moch. Juriyanto menghubungi “Kusâ€ÂÂ, saksi Ari Rusman bin Moch. Juriyanto memberikan nomor handphone milik “Kus†kepada Terdakwa serta mengirim uang sejumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI 621301001867501 atas nama saksi Lita Ana Susanti. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto tersebut, Terdakwa menghubungi “Kus†dan bertemu di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB untuk melangsungkan transaksi jual beli sabu, dan setelah Terdakwa menerima sabu dari “Kusâ€ÂÂ, Terdakwa berangkat menuju ke Situbondo untuk menemui dan menyerahkan sabu kepada saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto tersebut namun ketika Terdakwa tiba di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB digagalkan dan ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4919/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6025/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,122 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6026/2017/NNF berupa satu pot plastik bekas tempat urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.  ÂÂÂ
- Bahwa Terdakwa dan saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa dan saksi Ari Rusman Alias Ari Bin Moch. Juriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia Terdakwa Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat bersama dengan saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember serta pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan April 2017 pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili sebagaimana ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana ini dilakukan†perkara “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I†perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Andri Rachmad Pradana bin Basuki Rahmat bersama dengan saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto dengan cara sebagai berikut :
- Bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu yang beredar di Kabupaten Situbondo, maka pihak Kepolisian Resor Situbondo menugaskan tim untuk melakukan penyelidikan, dimana akhirnya pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB bertempat di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo berhasil menangkap Terdakwa dan mengamankan barang bukti dari penggeledahan terhadap diri Terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram yang disimpan di lipatan celana jeans sebelah kanan Terdakwa, 1 (satu) buah Aluminium foil bekas bungkus rokok warna silver, 1 (satu) buah hand phone Nokia warna hitam, 1 (satu) buah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI).
- Bahwa sebelum terjadinya peristiwa penangkapan terhadap diri Terdakwa tersebut, pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 07.30 WIB ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Raya Arjasa-Bondowoso, Dusun Bataan, Desa Candijati, Kecamatann Arjasa, Kabupaten Jember, saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto memerintahkan Terdakwa dengan cara menelpon dan mengirim pesan singkat (sms) ke nomor handphone Terdakwa 082335655662 untuk mencari dan membelikan sabu kepada teman saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto yang bernama “Kusâ€ÂÂ. Bahwa setelah saksi Ari Rusman bin Moch. Juriyanto menghubungi “Kusâ€ÂÂ, saksi Ari Rusman bin Moch. Juriyanto memberikan nomor handphone milik “Kus†kepada Terdakwa serta mengirim uang sejumlah Rp.1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara ditransfer ke nomor rekening BRI 621301001867501 atas nama saksi Lita Ana Susanti. Bahwa setelah Terdakwa menerima uang dari saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto tersebut, Terdakwa menghubungi “Kus†dan bertemu di depan Kantor BRI Unit Arjasa, Kabupaten Jember pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB untuk melangsungkan transaksi jual beli sabu, dan setelah Terdakwa menerima sabu dari “Kusâ€ÂÂ, Terdakwa berangkat menuju ke Situbondo untuk menemui dan menyerahkan sabu kepada saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto tersebut namun ketika Terdakwa tiba di terminal bus Situbondo yang beralamat di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira pukul 16.30 WIB digagalkan dan ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Situbondo.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti berupa kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu yang didapatkan pada diri Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4919/NNF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofi’ah, AMd selaku pemeriksa pada Badan Reserse Kriminal Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti dengan nomor bukti 6025/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih berat netto 0,122 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Barang bukti dengan nomor bukti 6026/2017/NNF berupa satu pot plastik bekas tempat urine adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.  ÂÂÂ
- Bahwa Terdakwa dan saksi Ari Rusman alias Ari bin Moch. Juriyanto dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  jenis sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) gram tersebut tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan.
----- Perbuatan Terdakwa dan saksi Ari Rusman Alias Ari Bin Moch. Juriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |