Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Frengky Gusti Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 38/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-225/M.5.40/Eoh.2/03/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Frengky Gusti Gunawan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- <!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-ID X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin-top:0cm; mso-para-margin-right:0cm; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0cm; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:EN-ID; mso-fareast-language:EN-US;} </style> Bahwa terdakwa FRENGKY GUSTI GUNAWAN pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Desember 2015 s/d Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya sekira bulan Desember 2015 s/d Juli 2020 bertempat di Kampung Trebungan Selatan RT 0 4/RW 0 2 Kelurahan Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tahun 2015 saksi TRI WAHYU CAHYONO (Anggota Polres Situbondo) menawarkan kepada TOTOK jika ingin menjadi Polisi cukup siapkan uang Rp. 300 Juta, jika gagal maka uang tersebut akan dikembalikan, selanjutnya TOTOK menyampaikan hal tersebut kepada saksi SUTOYO (korban). Mendengar kabar tersebut saksi SUTOYO tertarik untuk mendaftarkan anaknya yang bernama RAMA ADITYA PUTRA untuk menjadi Anggota Bintara Polri, keesokan harinya saksi TRI WAHYU CAHYONO mengajak saksi SUTOYO untuk bertemu dengan terdakwa di Depot Ayam Pemuda di Situbondo, pada saat itu terdakwa menawarkan/menjanjikan bahwa terdakwa bisa menjadikan anak saksi SUTOYO untuk menjadi Anggota Bintara Polri asalkan sanggup membayar senilai Rp. 300 Juta dan harus lunas sebelum tes selesai, sehingga kemudian terjadi kesepakatan awal pembayaran dilakukan secara tunai, namun karena saksi SUTOYO tidak dapat menyanggupinya, terdakwa kemudian memberikan opsi bahwa dapat dicicil sebelum tes dimulai.
  • Kemudian pada tanggal 31 Desember 2015 terdakwa datang ke rumah saksi SUTOYO yang beralamat di Kp. Trebungan Selatan RT.004 RW.002 Kel/Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo untuk meminta uang DP sebesar Rp. 50 Juta dengan cara setor tunai ke rekening Mandiri atas nama terdakwa sendiri, selanjutnya saksi SUTOYO setor tunai ke rekening No. 142-00-1708000-2 atas nama FRENGKY GUSTI GUNAWAN sesuai permintaan terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
  1. tanggal 22 Januari 2016, sebesar Rp. 50 Juta;
  2. tanggal 28 April 2016, sebesar Rp.20 Juta;
  3. tanggal 12 Mei 2016 sebesar Rp. 50 Juta;
  4. tanggal 27 Mei 2016 setor sebesar Rp. 20 Juta;
  5. tanggal 7 Juni 2016 setor sebesar Rp. 40 Juta;
  6. tanggal 30 Juni 2016 setor sebesar Rp. 40 Juta;
  • sehingga total uang yang sudah saksi SUTOYO setorkan ke rekening atas nama terdakwa sebesar Rp. 270 Juta;
  • Bahwa setelah uang sudah disetor ke rekening terdakwa sesuai permintaannya, ternyata anak saksi SUTOYO yang bernama RAMA ADITYA PUTRA tidak lulus dalam seleksi penerimaan di Pantukhir, namun oleh terdakwa dipastikan tahun depan (2017) pasti berhasil diterima asalkan menambah biaya sebesar Rp. 200 Juta, dengan kata-kata terdakwa itulah saksi SUTOYO tertarik untuk mendaftarkan anaknya lagi untuk penerimaan tahun 2017, lalu sekitar bulan Maret 2017 saksi SUTOYO menjual mobil anaknya yang bernama RODIK seharga Rp. 130 Juta, uang hasil penjualan mobil tersebut diserahkan ke terdakwa secara tunai tanpa kwintansi, sisanya setor tunai ke rekening yang sama seperti sebelumnya, yakni :
  1. tanggal 13 April 2017 sebesar Rp. 20 Juta; dan
  2. tanggal 8 Mei 2017 sebesar Rp. 50 Juta;
  • sehingga total uang yang saksi SUTOYO sudah serahkan kepada terdakwa di tahun 2017 sebesar Rp. 200 Juta, namun anak saksi SUTOYO yang bernama RAMA ADITYA PUTRA gagal di tes Psikologi. Dengan alasan ada kesalahan, terdakwa justru meminta tambahan uang sebesar Rp. 100 Juta untuk pendaftaran tahun 2018, terdakwa juga mengatakan msaih rapat dan akan terbang ke Jakarta untuk mengurusi hal tersebut;
  • Selanjutnya saksi SUTOYO masih percaya kata-kata dari terdakwa dan yakin terdakwa bisa membantu anaknya untuk diterima menjadi anggota Bintara Polri, sehingga saksi SUTOYO masih menyerahkan uang terhadap terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp. 50 Juta, setor ke rekening terdakwa;
  2. tanggal 9 Mei 2018, sebesar Rp. 10 Juta, secara tunai;
  3. tanggal 19 Mei 2018 sebesar Rp. 8 Juta, secara tunai;-
  4. lupa tanggal, sebesar Rp. 15 Juta, secara tunai;
  • sehingga total uang yang sudah diserahkan ke terdakwa untuk tahun 2018 sebesar Rp. 83 Juta, namun kenyataannya anak saksi SUTOYO yang bernama RAMA ADITYA PUTRA gagal diterima lagi (gagal di Kesehatan II) dan hingga kini tidak belum menjadi Bintara Polri, sehingga saksi SUTOYO meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 553 Juta, dan terdakwa mengatakan akan datang kerumah saksi SUTOYO untuk mengembalikan uangnya.
  • Bahwa selain itu saksi YUDIK RISWANDI (korban) yang kenal dengan terdakwa di Dsn. Lesanan Lor Ds. Pesisir RT. 03 RW. 01 Kecamatan Basuki Kabupaten Situbondo setelah dikenalkan oleh HARTO, disana terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sudah biasa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa menawarkan, menjanjikan dan menyanggupi mampu menjadikan  seseorang menjadi Anggota Polri itulah, saksi YUDIK RISWANDI tertarik untuk menitipkan anaknya yang bernama DOVAN ADITYA RISWANDI. Awalnya terdakwa memberikan harga sebesar Rp. 500 Juta namun oleh saksi YUDIK RISWANDI ditawar menjadi Rp. 300 Juta, dan apabila gagal dalam tes, uang yang diserahkan akan dikembalikan 100% oleh terdakwa;
  • Selanjutnya, dari 300 juta yang sudah disepakati, sekira bulan Juli 2020 terdakwa menghubungi saksi YUDIK RISWANDI melalui telepon dan meminta uang sebesar Rp. 100 Juta untuk uang muka (DP) dan ditransfer ke rekening BCA 5600294930 an. MUHAMMAD NUR HIDAYAT, namun saksi YUDIK RISWANDI bertanya kenapa harus ditransfer ke rekening tersebut, lalu terdakwa menjelaskan untuk jangan khawatir karena rekening tersebut terdakwa yang bawa, sehingga saksi YUDIK RISWANDI setor tunai ke rekening tersebut dengan rincian :
  1. tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp. 100 Juta dengan keterangan "HASIL TANI/PEMBAYARAN GABAH",

  2. tanggal 8 Juli 2020 sebesar Rp. 30 Juta

  3. tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 70 Juta

  4. tanggal 7 Agustus 2020 sebesar Rp. 4,5 Juta

  5. tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp. 80 Juta

  6. tanggal 19 agustus 2020 sebesar Rp. 20 Juta

  7. tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp. 8,5 Juta

  8. tanggal 13 September 2020 sebesar Rp. 10 Juta

  9. tanggal 13 September 2020 sebesar Rp. 10 Juta

  10. tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 2 Juta

  11. tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 2 Juta

  • selain itu secara tunai sebesar Rp. 30 Juta, sehingga total uang yang sudah saksi YUDIK RISWANDI setor ke terdakwa baik lewat transfer maupun tunai sejumlah Rp. 367 Juta sesuai permintaan terdakwa, akan tetapi anak saksi YUDIK RISWANDI yakni saksi DOVAN ADITYA RISWANDI gagal dalam tes psikologi dan hingga kini belum menjadi Anggota Polri.

  • Akibat dari perbuatan terdakwa FRENGKY GUSTI GUNAWAN tersebut saksi SUTOYO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 553 Juta atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan saksi YUDIK RISWANDI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 367 Juta atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sehingga total kerugian adalah Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa FRENGKY GUSTI GUNAWAN pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Desember 2015 s/d Juli tahun 2020 atau setidak-tidaknya sekira bulan Desember 2015 s/d Juli 2020 bertempat di Kampung Trebungan Selatan RT.004/RW.002 Kelurahan Trebungan Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada tahun 2015 saksi TRI WAHYU CAHYONO (Anggota Polres Situbondo) menawarkan kepada TOTOK jika ingin menjadi Polisi cukup siapkan uang Rp. 300 Juta, jika gagal maka uang tersebut akan dikembalikan, selanjutnya TOTOK menyampaikan hal tersebut kepada saksi SUTOYO (korban). Mendengar kabar tersebut saksi SUTOYO tertarik untuk mendaftarkan anaknya yang bernama RAMA ADITYA PUTRA untuk menjadi Anggota Bintara Polri, keesokan harinya saksi TRI WAHYU CAHYONO mengajak saksi SUTOYO untuk bertemu dengan terdakwa di Depot Ayam Pemuda di Situbondo, pada saat itu terdakwa menawarkan/menjanjikan bahwa terdakwa bisa menjadikan anak saksi SUTOYO untuk menjadi Anggota Bintara Polri asalkan sanggup membayar senilai Rp. 300 Juta dan harus lunas sebelum tes selesai, sehingga kemudian terjadi kesepakatan awal pembayaran dilakukan secara tunai, namun karena saksi SUTOYO tidak dapat menyanggupinya, terdakwa kemudian memberikan opsi bahwa dapat dicicil sebelum tes dimulai.
  • Kemudian pada tanggal 31 Desember 2015 terdakwa datang ke rumah saksi SUTOYO yang beralamat di Kp. Trebungan Selatan RT.004 RW.002 Kel/Desa Trebungan Kec. Mangaran Kab. Situbondo untuk meminta uang DP sebesar Rp. 50 Juta dengan cara setor tunai ke rekening Mandiri atas nama terdakwa sendiri, selanjutnya saksi SUTOYO setor tunai ke rekening No. 142-00-1708000-2 atas nama FRENGKY GUSTI GUNAWAN sesuai permintaan terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
  1. tanggal 22 Januari 2016, sebesar Rp. 50 Juta;
  2. tanggal 28 April 2016, sebesar Rp.20 Juta;
  3. tanggal 12 Mei 2016 sebesar Rp. 50 Juta;
  4. tanggal 27 Mei 2016 setor sebesar Rp. 20 Juta;
  5. tanggal 7 Juni 2016 setor sebesar Rp. 40 Juta;
  6. tanggal 30 Juni 2016 setor sebesar Rp. 40 Juta;
  • sehingga total uang yang sudah saksi SUTOYO setorkan ke rekening atas nama terdakwa sebesar Rp. 270 Juta;
  • Bahwa setelah uang sudah disetor ke rekening terdakwa sesuai permintaannya, ternyata anak saksi SUTOYO yang bernama RAMA ADITYA PUTRA tidak lulus dalam seleksi penerimaan di Pantukhir, namun oleh terdakwa dipastikan tahun depan (2017) pasti berhasil diterima asalkan menambah biaya sebesar Rp. 200 Juta, dengan kata-kata terdakwa itulah saksi SUTOYO tertarik untuk mendaftarkan anaknya lagi untuk penerimaan tahun 2017, lalu sekitar bulan Maret 2017 saksi SUTOYO menjual mobil anaknya yang bernama RODIK seharga Rp. 130 Juta, uang hasil penjualan mobil tersebut diserahkan ke terdakwa secara tunai tanpa kwintansi, sisanya setor tunai ke rekening yang sama seperti sebelumnya, yakni :
  1. tanggal 13 April 2017 sebesar Rp. 20 Juta; dan
  2. tanggal 8 Mei 2017 sebesar Rp. 50 Juta;
  • sehingga total uang yang saksi SUTOYO sudah serahkan kepada terdakwa di tahun 2017 sebesar Rp. 200 Juta, namun anak saksi SUTOYO yang bernama RAMA ADITYA PUTRA gagal di tes Psikologi. Dengan alasan ada kesalahan, terdakwa justru meminta tambahan uang sebesar Rp. 100 Juta untuk pendaftaran tahun 2018, terdakwa juga mengatakan msaih rapat dan akan terbang ke Jakarta untuk mengurusi hal tersebut;
  • Selanjutnya saksi SUTOYO masih percaya kata-kata dari terdakwa dan yakin terdakwa bisa membantu anaknya untuk diterima menjadi anggota Bintara Polri, sehingga saksi SUTOYO masih menyerahkan uang terhadap terdakwa dengan rincian sebagai berikut :
  1. tanggal 23 Februari 2018 sebesar Rp. 50 Juta, setor ke rekening terdakwa;
  2. tanggal 9 Mei 2018, sebesar Rp. 10 Juta, secara tunai;
  3. tanggal 19 Mei 2018 sebesar Rp. 8 Juta, secara tunai;
  4. lupa tanggal, sebesar Rp. 15 Juta, secara tunai;
  • sehingga total uang yang sudah diserahkan ke terdakwa untuk tahun 2018 sebesar Rp. 83 Juta, namun kenyataannya anak saksi SUTOYO yang bernama RAMA ADITYA PUTRA gagal diterima lagi (gagal di Kesehatan II) dan hingga kini tidak belum menjadi Bintara Polri, sehingga saksi SUTOYO meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 553 Juta, dan terdakwa mengatakan akan datang kerumah saksi SUTOYO untuk mengembalikan uangnya.
  • Bahwa selain itu saksi YUDIK RISWANDI (korban) yang kenal dengan terdakwa di Dsn. Lesanan Lor Ds. Pesisir RT. 03 RW. 01 Kecamatan Basuki Kabupaten Situbondo setelah dikenalkan oleh HARTO, disana terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa sudah biasa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang. Karena terdakwa menawarkan, menjanjikan dan menyanggupi mampu menjadikan  seseorang menjadi Anggota Polri itulah, saksi YUDIK RISWANDI tertarik untuk menitipkan anaknya yang bernama DOVAN ADITYA RISWANDI. Awalnya terdakwa memberikan harga sebesar Rp. 500 Juta namun oleh saksi YUDIK RISWANDI ditawar menjadi Rp. 300 Juta, dan apabila gagal dalam tes, uang yang diserahkan akan dikembalikan 100% oleh terdakwa;
  • Selanjutnya, dari 300 juta yang sudah disepakati, sekira bulan Juli 2020 terdakwa menghubungi saksi YUDIK RISWANDI melalui telepon dan meminta uang sebesar Rp. 100 Juta untuk uang muka (DP) dan ditransfer ke rekening BCA 5600294930 an. MUHAMMAD NUR HIDAYAT, namun saksi YUDIK RISWANDI bertanya kenapa harus ditransfer ke rekening tersebut, lalu terdakwa menjelaskan untuk jangan khawatir karena rekening tersebut terdakwa yang bawa, sehingga saksi YUDIK RISWANDI setor tunai ke rekening tersebut dengan rincian :
  1. tanggal 7 Juli 2020 sebesar Rp. 100 Juta dengan keterangan "HASIL TANI/PEMBAYARAN GABAH",

  2. tanggal 8 Juli 2020 sebesar Rp. 30 Juta

  3. tanggal 24 Juli 2020 sebesar Rp. 70 Juta

  4. tanggal 7 Agustus 2020 sebesar Rp. 4,5 Juta

  5. tanggal 18 Agustus 2020 sebesar Rp. 80 Juta

  6. tanggal 19 agustus 2020 sebesar Rp. 20 Juta

  7. tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp. 8,5 Juta

  8. tanggal 13 September 2020 sebesar Rp. 10 Juta

  9. tanggal 13 September 2020 sebesar Rp. 10 Juta

  10. tanggal 16 September 2020 sebesar Rp. 2 Juta

  11.  tanggal 17 September 2020 sebesar Rp. 2 Juta
  • selain itu secara tunai sebesar Rp. 30 Juta, sehingga total uang yang sudah saksi YUDIK RISWANDI setor ke terdakwa baik lewat transfer maupun tunai sejumlah Rp. 367 Juta sesuai permintaan terdakwa, akan tetapi anak saksi YUDIK RISWANDI yakni saksi DOVAN ADITYA RISWANDI gagal dalam tes psikologi dan hingga kini belum menjadi Anggota Polri.
  • Akibat dari perbuatan terdakwa FRENGKY GUSTI GUNAWAN tersebut saksi SUTOYO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 553 Juta atau setidak-tidaknya sejumlah itu dan saksi YUDIK RISWANDI mengalami kerugian kurang lebih Rp. 367 Juta atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sehingga total kerugian adalah Rp. 920.000.000,- (sembilan ratus dua puluh juta) atau setidak-tidaknya sejumlah itu;

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya