Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan Petunjuk Jakasa Penuntut Umum Kejaksaan Situbondo, yang meminta memeriksa saksi yang melihat dan mengetahui luka yang ada di paha dalam korban, yang tertuang dalam Berkas Perkara Pidana Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tertanggal 20 Januari 2020 yang disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga).adalah prematur dan cacat hukum, dan oleh karenanya Petunjuk tersebut tidak mempuyai kekuatan mengikat bagi PenyidikKepolisian Resort Situbondo.
- Menyatakan Berkas perkara a quo berdasarkan Petunjuk Termohon (P-19 ke 1 dan P-19 ke 2) telah lengkap syarat Materiil.
- Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) bedasarkan Petunjuk Termohon (P-19 ke 1 dan P-19 ke 2).
- Memerintahkan Termohon untuk segera melimpahkan Berkas Perkara Pidana Nomor : BP/04/I/2020/Satreskrim, tertanggal 20 Januari 2020 yang disangkakan melanggar Pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga) atas nama Tersangka JIMMY SIANDU TANDA UTAMA ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
- Apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
|