Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2018/PN Sit Amir Nurahman, S.H., M.H. Benny Aspirilla Siswono Alias Benny Bin Hadi Siswono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2018/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1547/O.5.39/Euh.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Amir Nurahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Benny Aspirilla Siswono Alias Benny Bin Hadi Siswono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa ia terdakwa  BENNY ASPIRILLA SISWONO al. BENNY Bin HADI SISWONO pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira jam 13.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Pasar hewan masuk wilayah Kp. Pareyaan Desa Sumberkelok Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Sugeng, RM, SH (anggota Polsek Panarukan) pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 mendapat informasi dari masyarakat Panarukan bahwa di wilayah Kp. Pareyaan Desa Sumberkelok Kec. Panarukan Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut pada hari sabtu tanggal 28 April 2018 saksi bersama Timnya dari Polsek Panarukan menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
  • Bahwa benar setelah itu anggota saksi dari Polsek Panarukan melakukan pengintaian serta pemantauan dari kejauhan lalu saksi bersama Timnya melihat terdakwa Benny melakukan transaksi dengan saksi Verry Andika alias Pepeng dimana saksi Verry Andika alias Pepeng membeli obat keras jenis Triheksifenidil HCL sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa Benny namun terdakwa Benny belum memberikan obat keras Triheksifinidil HCL kepada saksi Verry Andika alias Pepeng lalu sekira jam 12.30 Wib terdakwa menyerahkan obat keras Triheksifinidil HCL (trex) kepada saksi Verry Andika alias Pepeng kemudian saksi Sugeng dari Polsek Panarukan bersama Timnya melihat hal tersebut kemudian melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan saksi lalu saksi Verry Andika alias Pepeng membuang barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic yang berisi obat keras Triheksifinidil HCL dari terdakwa sehingga terlindas truk pengangkut sapi lalu saksi Sugeng bersama Timnya mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan pil Trex dalam keadaan hancur masing-masing bungkus plastic ke 1 (satu) berisi 2,35 g (dua koma tiga puluh lima gram), plastic ke 2 (dua) dengan berat 2,27 g (dua koma dua tujuh gram) dan plastic ke 3 (tiga)  dengan berat 2,35 g (dua koma tiga lima gram), 1 (satu) bungkus plastic kecil (4 plastik) yang berisi 7 (tujuh) butir yang diduga Pil trex dengan berat 1,72 g (satu koma tujuh dua gram) yang ditemukan di rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Advan warna hitam, dan uang tunai total sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB:  5942/NOF/2018 pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, ANISWATI ROFIAH, A,Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 5394/2018/NOF, satu kantong plastic berisikan satu butir tablet warna putih berlogo “Y” dan tiga kantong plastic berisikan pecahan tablet warna putih dengan berat netto 1,152 gram kesimpulan Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa ia terdakwa  BENNY ASPIRILLA SISWONO al. BENNY Bin HADI SISWONO pada hari Sabtu tanggal 28 April 2018 sekira jam 13.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2018, bertempat di Pasar hewan masuk wilayah Kp. Pareyaan Desa Sumberkelok Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah diuraikan tersebut diatas berdasarkan keterangan saksi Sugeng, RM, SH (anggota Polsek Panarukan) pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018 mendapat informasi dari masyarakat Panarukan bahwa di wilayah Kp. Pareyaan Desa Sumberkelok Kec. Panarukan Kab. Situbondo sering digunakan pengedaran obat-obatan tanpa ijin lalu atas informasi tersebut pada hari sabtu tanggal 28 April 2018 saksi bersama Timnya dari Polsek Panarukan menuju kelokasi yang diinformasikan tersebut.
  • Bahwa benar setelah itu anggota saksi dari Polsek Panarukan melakukan pengintaian serta pemantauan dari kejauhan lalu saksi bersama Timnya melihat terdakwa Benny melakukan transaksi dengan saksi Verry Andika alias Pepeng dimana saksi Verry Andika alias Pepeng membeli obat keras jenis Triheksifenidil HCL sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa Benny namun terdakwa Benny belum memberikan obat keras Triheksifinidil HCL kepada saksi Verry Andika alias Pepeng lalu sekira jam 12.30 Wib terdakwa menyerahkan obat keras Triheksifinidil HCL (trex) kepada saksi Verry Andika alias Pepeng kemudian saksi Sugeng dari Polsek Panarukan bersama Timnya melihat hal tersebut kemudian melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan saksi lalu saksi Verry Andika alias Pepeng membuang barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic yang berisi obat keras Triheksifinidil HCL dari terdakwa sehingga terlindas truk pengangkut sapi lalu saksi Sugeng bersama Timnya mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang diduga berisikan pil Trex dalam keadaan hancur masing-masing bungkus plastic ke 1 (satu) berisi 2,35 g (dua koma tiga puluh lima gram), plastic ke 2 (dua) dengan berat 2,27 g (dua koma dua tujuh gram) dan plastic ke 3 (tiga)  dengan berat 2,35 g (dua koma tiga lima gram), 1 (satu) bungkus plastic kecil (4 plastik) yang berisi 7 (tujuh) butir yang diduga Pil trex dengan berat 1,72 g (satu koma tujuh dua gram) yang ditemukan di rumah terdakwa, 1 (satu) buah Handphone (Hp) merk Advan warna hitam, dan uang tunai total sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No.LAB:  5942/NOF/2018 pada hari Jum’at tanggal 22 Juni 2018 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, ANISWATI ROFIAH, A,Md dengan hasil pemeriksaan barang bukti nomor : 5394/2018/NOF, satu kantong plastic berisikan satu butir tablet warna putih berlogo “Y” dan tiga kantong plastic berisikan pecahan tablet warna putih dengan berat netto 1,152 gram kesimpulan Narkotika negatif, Psikotropika negatif dan Trihexyphenidyl Positif termasuk Daftar Obat Keras.

----- Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya