Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Sit FARUK 1.SRI UTAMI
2.PT. BPR DELTA ARTHA PNGGUNG
3.Kntor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 17 Jan. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Shamad, S.H.FARUK
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

   2. Menyatakan penggugat adalah pembeli yang beritikat baik ; 

            3. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli objek sengketa antara penggugat   dengan tergugat I adalah sah ;

            4. Menyatakan sebagai Hukum bahwa Surat Penetapan Pelaksanaan lelang dari                 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember Nomor : S- 1661 / KNL.1004 / 2022 tertanggal 23 November 2022 adalah Cacat Hukum;

            5. Menyatakan sebagai hukum bukti – bukti pembelian terhadap obyek sengketa   adalah sah;

            6. Menyatakan perjanjian keredit antara tergugat I dengan tergugat II adalah tidak                mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;  

            7. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, dan tergugat III adalah perbuatan melawan hukum ;

8. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu       (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;

9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam                             perkara ini.

Atau apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak