Tanggal Pendaftaran |
Senin, 29 Mar. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2021/PN Sit |
Tanggal Surat |
Selasa, 23 Mar. 2021 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syaiful Bakri, S.H., M.H. | DWI BUDI PARANATA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | RADITYA WARDHANA | 2 | MEI SURYAWAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASNUR HAMID, S.H. | RADITYA WARDHANA | 2 | ARHAM M TAMIN, S.H. | MEI SURYAWAN |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaporan Tergugat terhadap Penggugat di Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan nomor Surat Laporan Polisi Nomor LPB/903/X/2019/UM/JATIM tertanggal 10 Oktober 2019 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 151.750.000.000,- (Seratus lima puluh satu miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat dan Tergugat II sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |