Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2021/PN Sit DWI BUDI PARANATA 1.RADITYA WARDHANA
2.MEI SURYAWAN
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 23 Mar. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1DWI BUDI PARANATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syaiful Bakri, S.H., M.H.DWI BUDI PARANATA
Tergugat
NoNama
1RADITYA WARDHANA
2MEI SURYAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASNUR HAMID, S.H.RADITYA WARDHANA
2ARHAM M TAMIN, S.H.MEI SURYAWAN
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk  seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelaporan Tergugat terhadap Penggugat di Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan nomor Surat Laporan Polisi Nomor LPB/903/X/2019/UM/JATIM tertanggal 10 Oktober 2019 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II  untuk membayar keseluruhan kerugian yang dialami oleh Penggugat baik kerugian Materiil dan kerugian Immateriil yaitu sebesar Rp. 151.750.000.000,- (Seratus lima puluh satu miliyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan Tergugat dan Tergugat II sekaligus dan tunai seketika kepada Penggugat setelah putusan berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo
  7. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung renteng  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak