Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2023/PN Sit AGUS WIDIYONO, S.H., M.H. AMAL JARIYAH alias AMAL bin CUNG SAMU alm. Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2296/M.5.4.3/Enz.2/10/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS WIDIYONO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAL JARIYAH alias AMAL bin CUNG SAMU alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa AMAL JARIYAH als AMAL bin CUNG SAMU (alm.) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 23.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2023 bertempat di Kp. Pertukangan RT. 003 RW. 002 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa berada di rumah Saksi MOH. SARIP (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melihat Saksi BAMBANG SUWIKO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan sabu kepada Saksi MOH. SARIP, setelah Saksi BAMBANG SUWIKO pulang kemudian Terdakwa membantu Saksi MOH. SARIP memecah poketan sabu menjadi poketan kecil sebanyak 3 (tiga) poket, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB atas perintah Saksi MOH. SARIP Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu yang telah diterima sebelumnya sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ke rekening milik Saksi YUNUS HIDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), setelah selesai mentransfer uang tersebut kemudian Terdakwa kembali dan beristirahat di rumah Saksi MOH. SARIP; ? Atas laporan masyarakat, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika yang ada di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB para Saksi diawali dengan melakukan penangkapan terhadap Saksi MOH. SARIP di Kp. Pertukangan RT. 003 RW. 002 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi MOH. SARIP ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (lima koma tiga tiga) gram; 2) 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (lima koma tiga tiga) gram; 3) 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (lima koma tiga dua) gram; 4) 1 (satu) lembar bukti transfer. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05775/NNF/2023 tanggal 28 Juli 2023 dengan nomor barang bukti 22292/2023/NNF s.d. 22294/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa setelah dilakukan pengembangan kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi MOH. SARIP terkait transaksi jual beli sabu; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut. Page 2 of 2 ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ---------- Bahwa Terdakwa AMAL JARIYAH als AMAL bin CUNG SAMU (alm.) pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 23.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juni 2023 bertempat di Kp. Pertukangan RT. 003 RW. 002 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------- ? Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB saat Terdakwa berada di rumah Saksi MOH. SARIP (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melihat Saksi BAMBANG SUWIKO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan sabu kepada Saksi MOH. SARIP, setelah Saksi BAMBANG SUWIKO pulang kemudian Terdakwa membantu Saksi MOH. SARIP memecah poketan sabu menjadi poketan kecil sebanyak 3 (tiga) poket, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 07.00 WIB atas perintah Saksi MOH. SARIP Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu yang telah diterima sebelumnya sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) ke rekening milik Saksi YUNUS HIDAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), setelah selesai mentransfer uang tersebut kemudian Terdakwa kembali dan beristirahat di rumah Saksi MOH. SARIP; ? Atas laporan masyarakat, selanjutnya Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penyelidikan tentang adanya penguasaan narkotika jenis sabu yang ada di wilayah Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB para Saksi diawali dengan melakukan penangkapan terhadap Saksi MOH. SARIP di Kp. Pertukangan RT. 003 RW. 002 Desa Pesisir Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah Saksi MOH. SARIP ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut : 1) 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (lima koma tiga tiga) gram; 2) 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,33 (lima koma tiga tiga) gram; 3) 1 (satu) bungkus plastik klip yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,32 (lima koma tiga dua) gram; 4) 1 (satu) lembar bukti transfer. ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 05775/NNF/2023 tanggal 28 Juli 2023 dengan nomor barang bukti 22292/2023/NNF s.d. 22294/2023/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; ? Bahwa setelah dilakukan pengembangan kemudian Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT dan Saksi VENDI EKO P. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena telah melakukan permufakatan jahat dengan Saksi MOH. SARIP terkait penguasaan sabu; ? Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya