------ Pada hari Minggu tanggal 01 April 2018 sekitar jam 20.30 WIB BRIPDA AHMAD WAHYUDI bersama dengan BRIPDA BAHRUL ULUM melaksanakan patroli dan pada saat di Banyuglugur mendatangi warung peracangan RATMILA binti SUCIPTO yang onformasi dari masyarakat menjual minuman keras beralkohol tanpa disertai ijin yang syah untuk menjual barang tersebut selanjutnya mendatangi warung peracangan untuk menjual barang tersebut selanjutnya mendatangi warung peracangan tersebut dan menjual Beer Prost dan Anggur Merah yang minuman mengandung alkohol dan penjual minuman tersebut tidak disertai ijin yang syah selanjutnya barang bukti 4 botol Beer Prost dan 6 Anggur Merah diamankan ke Mapolres Situbondo.
------ Melanggar Pasal : Pasal 9 (2) Jo 6 PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |