Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
198/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. ANDRI SUPRIATNA alias ANDRI bin alm. INDRA NANANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 198/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3641/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SUPRIATNA alias ANDRI bin alm. INDRA NANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Bahwa ia terdakwa ANDRI SUPRIATNA als ANDRI bin INDRA NANANG bersama dengan Arif Hidayat (DPO) pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2024, bertempat di Ds Kesambirampak, Kec Kapongan, Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau pun menghapuskan piutang, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 11.00 Wib ketika saksi korban Rio Angga Pranata bersama dengan saksi korban Samsul, saksi Eli Wahyudi dan saksi Markus berada warung kopi Desa Poka'an, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, saksi korban Rio Angga Pranata membuka Facebook dan melihat postingan Marketplace penjualan gula seharga Rp. 715.000,- dalam pembelian per 50 Kg, diposting pengguna Facebook atas nama Anisnya Agus, karena tertarik kemudian saksi Rio Angga Pranata mengirim pesan ke pengguna Facebook tersebut selanjutnya terjadi komunikasi antara saksi korban Rio Angga Pranata dan pengguna Facebook dengan nomor Hp 082282096943 bernama Arif Hidayat (DPO), saksi korban Rio Angga Pranata menanyakan asal gula, dan Arif Hidayat mengatakan dari Probolinggo, kemudian saksi korban Rio Angga Pranata melakukan penawaran pada Arif Hidayat dengan mengatakan akan membeli sebanyak 5 ton dan Arif Hidayat memberikan harga dari harga awal Rp. 14.300,- / kg menjadi Rp. 14.000,- /kg, ketika saksi Rio Angga Pranata menanyakan masalah pengiriman, Arif Hidayat mengatakan “gula akan dikirim sore hari dan sampai di Situbondo sekitar jam 19.30 Wib” lalu saksi korban Rio Angga Pranata diminta untuk mengirimkan sharelock pada Arif Hidayat. Bahwa sekira pukul 13.00 wib ketika terdakwa berada di Jember untuk mengantar muatan dari Jakarta, tiba-tiba saksi Ongki Oktavianus menghubungi terdakwa melalui telepon dengan mengatakan "ini ada muatan dari Situbondo menuju ke Jakarta" dan ketika terdakwa menanyakan masalah ongkos, saksi Ongki Oktavianus mengirimkan nomor telepon 082279254513 pada terdakwa, selanjutnya terdakwa menghubungi nomor telepon 082279254513 untuk menanyakan muatan yang akan dikirim serta ongkos lalu pengguna nomor telepon 082279254513 mengirimkan sharelock pada terdakwa, selanjutnya terdakwa menuju ke Situbondo dengan mengemudikan 1 unit mobil Isuzu mobil barang (box) nopol B-9448-SCP warna putih menuju ke Situbondo, dan ketika didalam perjalanan pengguna nomor telepon 082279254513 menghubungi terdakwa dengan memberikan nomor telepon 085384893886 dengan mengatakan “bang ini langsung kontakan sama pak Arif saja ya yang punya barang”, selanjutnya terdakwa menghubungi Arif Hidayat melalui telepon 085384893886 dengan mengatakan “bang ini saya orang yang mau muat gula" lalu Arif Hidayat menjawab "Oh iya bang nanti kalau sudah dekat kabarin ya, sudah di sharelock-kan sekalian tolong print kwitansi pembeliannya ya bang soalnya ini mau retur", selanjutnya Invoice yang dikirim tersebut oleh terdakwa di print lalu foto dan dikirim ke whatsapp Arif Hidayat, kemudian Arif Hidayat mengatakan pada terdakwa "bang ini nanti orang gudang yang mau ngecek, abang bilang aja ini kiriman dari Probolinggo buat pak rio soalnya kan mau buat barang retur, dari pada diambil sama mereka lebih baik saya kasih buat mas", dan ongkos yang dijanjikan Arif Hidayat pada terdakwa sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), setelah adanya kesepakatan selanjutnya sekira pukul 15.00 wib Arif Hidayat menghubungi saksi korban Rio Angga Pranata dengan mengatakan "truck sudah berangkat". Bahwa sekira pukul 19.30 Wib terdakwa tiba di Ds Kesambirampak, Kec Kapongan, Kabupaten Situbondo sesuai sharelock sembari menghubungi Arif Hidayat, lalu Arif Hidayat mengatakan “bang nanti ikut intruksi saya ya, soalnya mereka agak ribet pokoknya nanti abang kasih kwitansi terus abang balik ke mobil aja dan ikut arahan saya ya" dan ketika saksi korban Rio Angga Pranata melihat mobil Isuzu mobil barang (box) nopol B-9448-SCP warna putih tersebut langsung mendatangi mobil truk tersebut dan ketika bertemu dengan terdakwa saksi korban Rio Angga Pranata mengatakan pada terdakwa “mau lihat gulanya” lalu terdakwa menunjukkan Invoice Toko Sumber Jaya Jl. Raya Panglima Sudirman No. 172, Mangunharjo, Kec Mayangan, kota Probolinggo pada saksi korban Rio Angga Pranata yang didalamnya tertera keterangan 1 gula nusa kita 50kg seharga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), ketika saksi korban Rio Angga Pranata meminta terdakwa untuk membuka box mobil tersebut terdakwa mengatakan "tidak bisa harus Konfirmasi dulu ke bosnya", lalu saksi Eli Wahyudi menanyakan pada terdakwa "bang ini ada gulanya?" terdakwa menjawab "ada bang, 5 ton”, selanjutnya saksi korban Rio Angga Pranata menghubungi Arif Hidayat mengatakan “ingin melihat gulanya supaya box mobil dibuka”, lalu Arif Hidayat mengatakan "tidak bisa mas, harus ditransfer dulu separuh harga" lalu saksi korban Rio Angga Pranata koordinasi dengan saksi Samsul, saksi Eli Wahyudi dan saksi Markus, kemudian saksi korban Rio Angga Pranata menanyakan kembali pada terdakwa "mas ini ada gulanya?" dijawab oleh terdakwa "ada" lalu saksi korban Rio Angga Pranata menanyakan pada terdakwa "kalau ada apa apa, berani bertanggung jawab”, dan terdakwa meyakinkan saksi korban Rio Angga Pranata dengan mengatakan "iya mas, berani”. Bahwa selanjutnya Arif Hidayat menghubungi saksi korban Rio Angga Pranata menanyakan apakah sudah ditransfer apa belum dan Arif Hidayat mengatakan "kalau gula tidak ada, jaminannya sopir sama trucknya”, atas perkataan Arif Hidayat tersebut dan didukung dengan terdakwa menunjukkan invoice serta keterangan terdakwa yang mengatakan “didalam box mobil truk tersebut ada gulanya 5 ton” dan “kalau ada apa-apa terdakwa berani tanggung jawab” sehingga saksi korban Rio Angga Pranata dan saksi korban Samsul percaya hingga tergerak hatinya untuk mentrasfer uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dilakukan dengan cara patungan uang milik saksi korban Rio Angga Pranata sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang milik saksi korban Samsul sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), ditransfer ke rekening BRI nomor : 748801015689509 atas nama Arif Hidayat melalui BRILINK IRFAN COUNTER yang terletak di Kamp Tengah Rt 02 Rw 04, Ds Kapongan, Kec Kapongan, Kab Situbondo. Bahwa setelah uang ditransfer kemudian saksi korban Rio Angga Pranata menghubungi Arif Hidayat memberitahukan bahwa uangnya sudah ditransfer, dan Arif Hidayat mengatakan "ini masih kurang 5 juta mas" dan ketika saksi korban Rio Angga Pranata mengatakan "iya saya mau lihat barangnya dulu” , lalu Arif Hidayat langsung mematikan telponnya dan nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi lagi dan ketika box mobil tersebut dibuka kemudian diketahui bahwa box mobil tersebut tidak ada gula didalamnya, lalu terdakwa dan barang buktinya dibawa kekepolisian untuk diproses lebih lanjut. Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban Rio Angga Pranata mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- dan saksi korban Samsul mengalami kerugian Rp. 20.000.000,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 30.000.000,-. ------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya