Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Sutresno alias Tres bin Alm. Tayyib Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-72/M.5.40/Eoh.2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sutresno alias Tres bin Alm. Tayyib[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa SUTRESNO Alias TRES Bin (ALM) TAYYIB, Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di Gang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Nyamplong RT 03/RW 02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, melakukan penganiayaan terhadap saksi EDI ANTORO yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekira pukul 08.00 WIB, saksi EDI ANTORO yang baru pulang kerja melaut, melintas didepan rumah Sdr.  NONO yang beralamat di Kp. Nyamplong RT. 03 RW 02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, kemudian saksi EDI melihat terdakwa bertengkar dengan Sdr. NONO, kemudian saksi EDI bertanya kepada terdakwa “arapa masalahna?” (apa masalahnya?), namun sebelum dijawab oleh terdakwa, Sdr. LUKMAN yang menjawabnya “masalah sampayan” (masalah jemuran) kemudian terdakwa marah kepada saksi EDI dan mengatakan “mik pola bekna rok norok’a? dennak!” (mungkin kamu mau ikut-ikut? kesini), kemudian saksi EDI menjawab “ye mon acaraoka bik engkok kaluar” (ya kalau mau berkelahi dengan saya keluar), kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan saat keluar rumah terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang dan mengeluarkan pedang tersebut dari sarung pedangnya, kemudian terdakwa mendekati saksi EDI, namun dihalangi oleh sdr. LUKMAN, melihat hal tersebut saksi EDI pulang meninggalkan tempat tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa datang kerumah saksi EDI dengan membawa pedang dan memanggil saksi EDI dari luar rumah, namun saat itu saksi EDI tidak keluar rumah, kemudian saksi SANUSI yang tinggal satu rumah dengan saksi EDI keluar rumah dan menemui terdakwa, karena tidak bertemu dengan saksi EDI, terdakwa meninggalkan rumah saksi EDI dengan terus mengoceh mencari saksi EDI.
  • Sekira pukul 14.00 WIB, saksi EDI keluar rumah dengan maksud melihat perahu di pinggir pantai dan saksi EDI melintas di Gang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Nyamplong RT 03/RW 02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, tiba-tiba terdakwa keluar rumahnya dan berlari kearah saksi EDI dengan membawa pedang yang digenggam menggunakan tangan kirinya dan selanjutnya mengeluarkan pedang tersebut dari sarung pedangnya menggunakan tangan kanannya, setelah berhadapan dengan saksi EDI dengan jarak kurang lebih setengah meter dengan posisi saksi EDI menghadap timur dan terdakwa menghadap barat, terdakwa mengayunkan pedang dari arah kanan ke kiri yang ditujukan kearah perut sebelah kiri saksi EDI, melihat hal tersebut, dengan posisi agak jongkok, saksi EDI menangkis dengan cara menekuk tangan sebelah kiri sehingga lengan atas sebelah kiri saksi EDI terluka.
  • Selanjutnya terdakwa kembali menyabetkan pedang tersebut kearah perut sebelah kiri saksi EDI, namun saksi EDI berhasil menghindar dengan cara mundur selangkah kebelakang, kemudian terdakwa mengangkat pedang tersebut dengan tangan sebelah kanan dan mengayunkan dari atas kebawah yang diarahkan ke arah kepala saksi EDI dan seketika itu juga saksi EDI maju dan mencoba merebut pedang tersebut dengan cara memegang pegangan pedang tangan terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri  sehingga menyebabkan ibu jari telapak tangan kiri saksi EDI terluka, dan saat mencoba meraih pedang tersebut dengan tangan kanan, pedang tersebut mengenai pergelangan sebelah kanan saksi EDI.
  • Kemudian tiba-tiba datang saksi SANUSI dengan posisi dibelakang terdakwa dan mencoba melerai dengan cara menyelipkan tangan kanan dan kiri saksi SANUSI ke ketiak kanan dan kiri terdakwa, selanjutnya saksi SANUSI melipat tangan kanan dan tangan kirinya keatas kemudian menyilangkan jari kanan dan jari kirinya dibelakang leher terdakwa sehingga terdakwa sulit menggerakkan tangannya, kemudian saksi EDI mencoba merebut pedang tersebut dengan mendorong tangan sebelah kanan terdakwa dan membuka genggaman pedang dari tangan terdakwa, setelah berhasil merebut pedang tersebut, terdakwa dengan tangan kirinya memukulkan sarung pedangnya kearah kepala saksi EDI dan mengenai kepala sebelah kanan saksi EDI, melihat hal tersebut saksi SANUSI mencoba menjauhkan terdakwa dengan saksi EDI, kemudian saksi EDI berlari meninggalkan tempat tersebut dengan membawa pedang milik terdakwa, dan tak lama kemudian saksi SANUSI menyusul saksi EDI, kemudian membawa saksi EDI untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuputih.
  • Akibat perbuatan SUTRESNO Alias TRES Bin (ALM) TAYYIB tersebut saksi EDI mengalami luka sebagaimana berikut :
  1. Benjolan dikepala kanan depan ukuran diameter + 3 cm diduga diakibatkan oleh benda tumpul

  2. Luka lecet gores di lengan kiri atas ukuran + 6 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam

  3. Luka lecet lengan kiri bawah ukuran + 3 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam

  4. Luka lecet gores telapak tangan kiri ukuran + 4 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam

  5. Luka lecet gores jempol kiri ukuran + 1 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam

  6. Luka lecet punggung tangan kiri ukuran  + 0,5 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam

  • Luka di atas tidak mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari atas pencahariannya adapun tidak mengancam jiwa sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Nomor : 353/44/VER/431.520.3/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIMAS NOOR ZULFIKAR FAUZI, dokter pada RSUD Asembagus Kabupaten Situbondo.

----- Perbuatan Terdakwa SUTRESNO Alias TRES Bin (ALM) TAYYIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa SUTRESNO Alias TRES Bin (ALM) TAYYIB, Pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2021, bertempat di Gang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Nyamplong RT 03/RW 02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag-, steek, of stootwapen), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021, sekira pukul 08.00 WIB, saksi EDI ANTORO yang baru pulang kerja melaut, melintas didepan rumah Sdr.  NONO yang beralamat di Kp. Nyamplong RT. 03 RW 02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, kemudian saksi EDI melihat terdakwa bertengkar dengan Sdr. NONO, kemudian saksi EDI bertanya kepada terdakwa “arapa masalahna?” (apa masalahnya?), namun sebelum dijawab oleh terdakwa, Sdr. LUKMAN yang menjawabnya “masalah sampayan” (masalah jemuran) kemudian terdakwa marah kepada saksi EDI dan mengatakan “mik pola bekna rok norok’a? dennak!” (mungkin kamu mau ikut-ikut? kesini), kemudian saksi EDI menjawab “ye mon acaraoka bik engkok kaluar” (ya kalau mau berkelahi dengan saya keluar), kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan saat keluar rumah terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang dan mengeluarkan pedang tersebut dari sarung pedangnya, kemudian terdakwa mendekati saksi EDI, namun dihalangi oleh sdr. LUKMAN, melihat hal tersebut saksi EDI pulang meninggalkan tempat tersebut.

  • Selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB, terdakwa datang kerumah saksi EDI dengan membawa pedang dan memanggil saksi EDI dari luar rumah, namun saat itu saksi EDI tidak keluar rumah, kemudian saksi SANUSI yang tinggal satu rumah dengan saksi EDI keluar rumah dan menemui terdakwa, karena tidak bertemu dengan saksi EDI, terdakwa meninggalkan rumah saksi EDI dengan terus mengoceh mencari saksi EDI.

  • Sekira pukul 14.00 WIB, saksi EDI keluar rumah dengan maksud melihat perahu di pinggir pantai dan saksi EDI melintas di Gang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Nyamplong RT 03/RW 02 Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, tiba-tiba terdakwa keluar rumahnya dan berlari kearah saksi EDI dengan membawa pedang yang digenggam menggunakan tangan kirinya dan selanjutnya mengeluarkan pedang tersebut dari sarung pedangnya menggunakan tangan kanannya, setelah berhadapan dengan saksi EDI dengan jarak kurang lebih setengah meter dengan posisi saksi EDI menghadap timur dan terdakwa menghadap barat, terdakwa mengayunkan pedang dari arah kanan ke kiri yang ditujukan kearah perut sebelah kiri saksi EDI, melihat hal tersebut, dengan posisi agak jongkok, saksi EDI menangkis dengan cara menekuk tangan sebelah kiri sehingga lengan atas sebelah kiri saksi EDI terluka.

  • Selanjutnya terdakwa kembali menyabetkan pedang tersebut kearah perut sebelah kiri saksi EDI, namun saksi EDI berhasil menghindar dengan cara mundur selangkah kebelakang, kemudian terdakwa mengangkat pedang tersebut dengan tangan sebelah kanan dan mengayunkan dari atas kebawah yang diarahkan ke arah kepala saksi EDI dan seketika itu juga saksi EDI maju dan mencoba merebut pedang tersebut dengan cara memegang pegangan pedang tangan terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri  sehingga menyebabkan ibu jari telapak tangan kiri saksi EDI terluka, dan saat mencoba meraih pedang tersebut dengan tangan kanan, pedang tersebut mengenai pergelangan sebelah kanan saksi EDI.

  • Kemudian tiba-tiba datang saksi SANUSI dengan posisi dibelakang terdakwa dan mencoba melerai dengan cara menyelipkan tangan kanan dan kiri saksi SANUSI ke ketiak kanan dan kiri terdakwa, selanjutnya saksi SANUSI melipat tangan kanan dan tangan kirinya keatas kemudian menyilangkan jari kanan dan jari kirinya dibelakang leher terdakwa sehingga terdakwa sulit menggerakkan tangannya, kemudian saksi EDI mencoba merebut pedang tersebut dengan mendorong tangan sebelah kanan terdakwa dan membuka genggaman pedang dari tangan terdakwa, setelah berhasil merebut pedang tersebut, terdakwa dengan tangan kirinya memukulkan sarung pedangnya kearah kepala saksi EDI dan mengenai kepala sebelah kanan saksi EDI, melihat hal tersebut saksi SANUSI mencoba menjauhkan terdakwa dengan saksi EDI, kemudian saksi EDI berlari meninggalkan tempat tersebut dengan membawa pedang milik terdakwa, dan tak lama kemudian saksi SANUSI menyusul saksi EDI, kemudian membawa saksi EDI untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuputih.

  • Akibat perbuatan SUTRESNO Alias TRES Bin (ALM) TAYYIB tersebut saksi EDI mengalami luka sebagaimana berikut :

  1. Benjolan dikepala kanan depan ukuran diameter + 3 cm diduga diakibatkan oleh benda tumpul
  2. Luka lecet gores di lengan kiri atas ukuran + 6 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam
  3. Luka lecet lengan kiri bawah ukuran + 3 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam
  4. Luka lecet gores telapak tangan kiri ukuran + 4 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam
  5. Luka lecet gores jempol kiri ukuran + 1 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam
  6. Luka lecet punggung tangan kiri ukuran  + 0,5 cm diduga diakibatkan oleh benda tajam
  • Luka di atas tidak mengganggu dalam pekerjaan sehari-hari atas pencahariannya adapun tidak mengancam jiwa sebagaimana disimpulkan pada surat Visum Et Repertum Nomor : 353/44/VER/431.520.3/2021 tanggal 18 November 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. DIMAS NOOR ZULFIKAR FAUZI, dokter pada RSUD Asembagus Kabupaten Situbondo.

     

----- Perbuatan Terdakwa SUTRESNO Alias TRES Bin (ALM) TAYYIB tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya