Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2021/PN Sit PRIYO SIGIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 23 Agu. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1PRIYO SIGIT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan tahun lahir anak kedua Pemohon diubah/diganti dari JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret  2016 menjadi JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret  2015.
  3. Memerintahkan kepada kantor Pengadilan Negeri untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan tahun lahir anak kedua Pemohon yang tercatat bernama JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret  2016 menjadi JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret  2015 berdasarkan salinan resmi dari penetapan ini.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak