Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menyatakan tahun lahir anak kedua Pemohon diubah/diganti dari JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret 2016 menjadi JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret 2015.
- Memerintahkan kepada kantor Pengadilan Negeri untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Situbondo (Kepala Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo) sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai perubahan tahun lahir anak kedua Pemohon yang tercatat bernama JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret 2016 menjadi JANNETA AZKIA QOTRUNNADA, lahir di Situbondo, 09 Maret 2015 berdasarkan salinan resmi dari penetapan ini.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : mohon putusan seadil-adilnya. |