Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : SULIMAN, sebagai Bapak Kandung dari almarhum SANUSI untuk bertindak sebagai wali dari Cucu Kandungnya yang bernama CARISSA AZALIA PUTRI SANIA (9 tahun), untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses pengajuan Taspen, uang duka, dan uang pensiun;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan hukum dan keadilan. |