Petitum |
- Menerima permohonan Pemohon;
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “JUMAWI” menjadi “SAHAWI”;
- Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini;
3. Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. |