Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2020/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Syaiful Hadi Alias Sipul Bin Alm. Miska Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1645/M.5.40/Ep.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Syaiful Hadi Alias Sipul Bin Alm. Miska[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa SYAIFUL HADI alias SIPUL Bin Alm. MISKA, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Dusun Watuketu Desa Demung Kecamatan Besuki atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika Terdakwa berkenalan dengan korban Alm. SUTINI Als. TINI pada akhir Desember 2019, lalu Terdakwa menjalin hubungan diluar pernikahan. Setelah hubungan tersebut berjalan selama 3 (tiga) bulan, korban Alm. SUTINI Als. TINI meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji akan dikembalikan selama 1 sampai dengan 2 minggu sambil menunggu kiriman dari suaminya yang berkerja sebagai TKI di Malaysi, lalu 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa mendatangi rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI dengan maksud meminta pengembalian uang tersebut, namun korban Alm. SUTINI Als. TINI menerangkan uang tersebut belum ada karena belum dikirim oleh suaminya, bersamaan pada saat itu Terdakwa melakukan hubungan suami istri/intim dengan korban Alm. SUTINI Als. TINI, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar jam 16.30 WIB, Terdakwa menghubungi korban Alm. SUTINI Als. TINI dengan tujuan menagih uangnya, lalu korban Alm. SUTINI Als. TINI menyuruh Terdakwa datang kerumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, sebelum menuju rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, Terdakwa menyiapkan linggis yang diselipkan dicelana samping kiri. Sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa menuju rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat putih No.Pol : N-3485-TCH, lalu sepeda motor tersebut di parkir di pinggir jalan Kampung Watuketu (pinggir sawah) Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu berjalan kaki menuju tengah sawah yang tembus di belakang rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, setelah Terdakwa masuk kedalam rumah lalu melihat korban Alm. SUTINI Als. TINI sedang video call dengan suaminya diruang tengah di depan TV, melihat hal tersebut lalu Terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban Alm. SUTINI Als. TINI dan kemudian duduk di atas tempat tidur/kasur, setelah korban Alm. SUTINI Als. TINI selesai video call lalu korban Alm. SUTINI Als. TINI masuk kedalam kamar dan duduk di atas tempat tidur/kasur sebelah timur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertanya “…bagaimana uang saya..?” lalu dijawab oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI “…saya belum dikirim oleh suami saya…”, lalu Terdakwa bertanya “…bagaimana ini, saya butuh, kamu kan janji satu sampai dua minggu…” kemudian korban Alm. SUTINI Als. TINI mengatakan dengan nada keras dan tinggi “…saya belum dikirim!”, mendengar jawaban dari korban Alm. SUTINI Als. TINI Terdakwa menjadi emosi lalu mengambil sebuah linggis dari samping celana sebelah kiri dan kemudian Terdakwa memukul kepala bagian belakang korban Alm. SUTINI Als. TINI menggunakan linggis tersebut sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan korban Alm. SUTINI Als. TINI tersungkur dengan posisi tengkurap di tempat tidur/kasur dan kepalanya mengeluarkan darah yang mengenai tangan Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa lalu bergegas meninggalkan rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI melalui pintu belakang menuju sawah belakang rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, lalu setelah sampai di parit/selokan sebelah Timur sawah, Terdakwa kemudian mencuci tangannya yang terkena darah korban Alm. SUTINI Als. TINI, setelah bersih selanjutnya Terdakwa menuju sepeda motornya dan pulang kerumah.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi AMSANI Als. AM selaku kakak ipar korban Alm. SUTINI Als. TINI bersama saksi SAADATUL ABADIYAH selaku anak korban Alm. SUTINI Als. TINI yang sebelumnya dari rumah orang tua saksi AMSANI Als. SAM, lalu pada saat saksi SAADATUL ABADIYAH akan masuk kedalam rumah, pintu depan rumah terkunci, sehingga saksi AMSANI Als. AM dan saksi SAADATUL ABADIYAH masuk kedalam rumah melalui rumah belakang samping pada bagian bawah dalam keadaan terbuka sedikit, sehingga saksi AMSANI Als. AM langsung masuk bersama-sama saksi SAADATUL ABADIYAH dan memanggil-manggil korban Alm. SUTINI Als. TINI tetap tidak ada yang menjawab, kemudian saksi SAADATUL ABADIYAH dan saksi AMSANI Als. AM mencari korban Alm. SUTINI Als. TINI lalu menemukan SUTINI berada dialam kamarnya tepatnya diatas tempat tidur/kasur dalam posisi tengkurap dan berlumuran darah pada bagian kepala belakang, mengetahui hal tersebut lalu mereka membalikkan badan/tubuh korban Alm. SUTINI Als. TINI dan melihat wajahnya berlumuran darah, selain itu mereka juga melihat liontin kalung yang sehari-hari digunakan oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI namun kalung emasnya tidak ada, selanjutnya saksi AMSANI Als. AM keluar dari rumah meminta pertolongan kepada tetangga sekitar.
  • Bahwa Terdakwa setelah sampai dirumahnya langsung menaruh linggis tersebut beserta sepeda motornya, lalu Terdakwa menemui saksi YANA HAENI Als. HENI selaku istri Terdakwa dan mengatakan apabila telah memukul saksi AMSANI Als. AM kemudian meminta supaya diantar ke rumah saksi SAIFUL KHAIR yang terletak di Kampung Kluwangan Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk bersembunyi, beberapa saat kemudian saksi YANA HAENI Als. HENI mengantar Terdakwa ke rumah saksi SAIFUL KHAIR sekitar pukul 03.00 WIB, lalu sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bersembunyi di belakang rumah tepatnya di kandang sapi milik saksi NIMO yang terletak di Kampung Krajan RT.04 RW.03 Desa Sumberpinang Kecamatan Mlandingan Kabupaten yang mana Terdakwa bersembunyi selama 3 (tiga) hari, kemudian, setelah itu Terdakwa bersembunyi dibelakang rumahnya selama 6 (enam) hari, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 Terdakwa meminta saksi YANA HAENI Als. HENI untuk diantar ke Jalan Raya Bungatan untuk naik taxy/Bison dengan maksud bersembunyi di Kota Jember tepatnya di Pondok Pesantren RAUDLATUL ULUM yang terletak di Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, setelah sampai di Jember tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada saksi ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL selaku pengurus Pondok apabila Terdakwa adalah Alumni Pondok dan ingin menginap beberapa hari untuk menenangkan diri karena ada suatu masalah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi DEDI AMIRIL HAMDI dan saksi ACHMAD NUR DAIK beserta anggota Polres Situbondo berhasil menemukan Terdakwa beserta kalung emas milik korban Alm. SUTINI Als. TINI di Pondok Pesantren RAUDLATUL ULUM Kabupaten Jember lalu membawa Terdakwa menuju Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : IPJ-FORENSIK/449/V/431.604/2020 UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Situbondo tanggal 03 Mei 2020 yang diperiksa oleh Dr. SUPARNO yang menerangkan telah diperiksa korban dengan dugaan meninggal karena pembunuhan yang bernama SUTINI, dengan kesimpulan terdapat luka di belakang kepala, akibat perbenturan dengan benda tumpul, ang menyebabkan jaringan kulit, bawah kulit, pembuluh darah putus, tulang retak dan keluar.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa merasa hutangnya tidak dibayar oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI, lalu Terdakwa sebelum menemui korban Alm. SUTINI Als. TINI, membawa 1 (satu) buah linggis besi panjang kurang lebih 45 cm kedua ujung pipih dan salah satu ujung melengkung terdapat sela berbentuk V dari rumahnya yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri dengan maksud memberi pelajaran kepada korban Alm. SUTINI Als. TINI oleh karena hutangnya tidak dibayar.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana.

SUBSIDIAIR

----- Bahwa Terdakwa SYAIFUL HADI alias SIPUL Bin Alm. MISKA, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Dusun Watuketu Desa Demung Kecamatan Besuki atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Terdakwa berkenalan dengan korban Alm. SUTINI Als. TINI pada akhir Desember 2019, lalu Terdakwa menjalin hubungan diluar pernikahan. Setelah hubungan tersebut berjalan selama 3 (tiga) bulan, korban Alm. SUTINI Als. TINI meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji akan dikembalikan selama 1 sampai dengan 2 minggu sambil menunggu kiriman dari suaminya yang berkerja sebagai TKI di Malaysi, lalu 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa mendatangi rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI dengan maksud meminta pengembalian uang tersebut, namun korban Alm. SUTINI Als. TINI menerangkan uang tersebut belum ada karena belum dikirim oleh suaminya, bersamaan pada saat itu Terdakwa melakukan hubungan suami istri/intim dengan korban Alm. SUTINI Als. TINI, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar jam 16.30 WIB, Terdakwa menghubungi korban Alm. SUTINI Als. TINI dengan tujuan menagih uangnya, lalu korban Alm. SUTINI Als. TINI menyuruh Terdakwa datang kerumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, sebelum menuju rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, Terdakwa menyiapkan linggis yang diselipkan dicelana samping kiri. Sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa menuju rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat putih No.Pol : N-3485-TCH, lalu sepeda motor tersebut di parkir di pinggir jalan Kampung Watuketu (pinggir sawah) Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu berjalan kaki menuju tengah sawah yang tembus di belakang rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, setelah Terdakwa masuk kedalam rumah lalu melihat korban Alm. SUTINI Als. TINI sedang video call dengan suaminya diruang tengah di depan TV, melihat hal tersebut lalu Terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban Alm. SUTINI Als. TINI dan kemudian duduk di atas tempat tidur/kasur, setelah korban Alm. SUTINI Als. TINI selesai video call lalu korban Alm. SUTINI Als. TINI masuk kedalam kamar dan duduk di atas tempat tidur/kasur sebelah timur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertanya “…bagaimana uang saya..?” lalu dijawab oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI “…saya belum dikirim oleh suami saya…”, lalu Terdakwa bertanya “…bagaimana ini, saya butuh, kamu kan janji satu sampai dua minggu…” kemudian korban Alm. SUTINI Als. TINI mengatakan dengan nada keras dan tinggi “…saya belum dikirim!”, mendengar jawaban dari korban Alm. SUTINI Als. TINI Terdakwa menjadi emosi lalu mengambil sebuah linggis dari samping celana sebelah kiri dan kemudian Terdakwa memukul kepala bagian belakang korban Alm. SUTINI Als. TINI menggunakan linggis tersebut sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan korban Alm. SUTINI Als. TINI tersungkur dengan posisi tengkurap di tempat tidur/kasur dan kepalanya mengeluarkan darah yang mengenai tangan Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa lalu bergegas meninggalkan rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI melalui pintu belakang menuju sawah belakang rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, lalu setelah sampai di parit/selokan sebelah Timur sawah, Terdakwa kemudian mencuci tangannya yang terkena darah korban Alm. SUTINI Als. TINI, setelah bersih selanjutnya Terdakwa menuju sepeda motornya dan pulang kerumah.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi AMSANI Als. AM selaku kakak ipar korban Alm. SUTINI Als. TINI bersama saksi SAADATUL ABADIYAH selaku anak korban Alm. SUTINI Als. TINI yang sebelumnya dari rumah orang tua saksi AMSANI Als. SAM, lalu pada saat saksi SAADATUL ABADIYAH akan masuk kedalam rumah, pintu depan rumah terkunci, sehingga saksi AMSANI Als. AM dan saksi SAADATUL ABADIYAH masuk kedalam rumah melalui rumah belakang samping pada bagian bawah dalam keadaan terbuka sedikit, sehingga saksi AMSANI Als. AM langsung masuk bersama-sama saksi SAADATUL ABADIYAH dan memanggil-manggil korban Alm. SUTINI Als. TINI tetap tidak ada yang menjawab, kemudian saksi SAADATUL ABADIYAH dan saksi AMSANI Als. AM mencari korban Alm. SUTINI Als. TINI lalu menemukan SUTINI berada dialam kamarnya tepatnya diatas tempat tidur/kasur dalam posisi tengkurap dan berlumuran darah pada bagian kepala belakang, mengetahui hal tersebut lalu mereka membalikkan badan/tubuh korban Alm. SUTINI Als. TINI dan melihat wajahnya berlumuran darah, selain itu mereka juga melihat liontin kalung yang sehari-hari digunakan oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI namun kalung emasnya tidak ada, selanjutnya saksi AMSANI Als. AM keluar dari rumah meminta pertolongan kepada tetangga sekitar.
  • Bahwa Terdakwa setelah sampai dirumahnya langsung menaruh linggis tersebut beserta sepeda motornya, lalu Terdakwa menemui saksi YANA HAENI Als. HENI selaku istri Terdakwa dan mengatakan apabila telah memukul saksi AMSANI Als. AM kemudian meminta supaya diantar ke rumah saksi SAIFUL KHAIR yang terletak di Kampung Kluwangan Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk bersembunyi, beberapa saat kemudian saksi YANA HAENI Als. HENI mengantar Terdakwa ke rumah saksi SAIFUL KHAIR sekitar pukul 03.00 WIB, lalu sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bersembunyi di belakang rumah tepatnya di kandang sapi milik saksi NIMO yang terletak di Kampung Krajan RT.04 RW.03 Desa Sumberpinang Kecamatan Mlandingan Kabupaten yang mana Terdakwa bersembunyi selama 3 (tiga) hari, kemudian, setelah itu Terdakwa bersembunyi dibelakang rumahnya selama 6 (enam) hari, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 Terdakwa meminta saksi YANA HAENI Als. HENI untuk diantar ke Jalan Raya Bungatan untuk naik taxy/Bison dengan maksud bersembunyi di Kota Jember tepatnya di Pondok Pesantren RAUDLATUL ULUM yang terletak di Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, setelah sampai di Jember tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada saksi ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL selaku pengurus Pondok apabila Terdakwa adalah Alumni Pondok dan ingin menginap beberapa hari untuk menenangkan diri karena ada suatu masalah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi DEDI AMIRIL HAMDI dan saksi ACHMAD NUR DAIK beserta anggota Polres Situbondo berhasil menemukan Terdakwa beserta kalung emas milik korban Alm. SUTINI Als. TINI di Pondok Pesantren RAUDLATUL ULUM Kabupaten Jember lalu membawa Terdakwa menuju Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : IPJ-FORENSIK/449/V/431.604/2020 UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Situbondo tanggal 03 Mei 2020 yang diperiksa oleh Dr. SUPARNO yang menerangkan telah diperiksa korban dengan dugaan meninggal karena pembunuhan yang bernama SUTINI, dengan kesimpulan terdapat luka di belakang kepala, akibat perbenturan dengan benda tumpul, ang menyebabkan jaringan kulit, bawah kulit, pembuluh darah putus, tulang retak dan keluar.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHPidana.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa SYAIFUL HADI Alias SIPUL Bin Alm. MISKA, pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar tahun 2020, bertempat di dalam kamar rumah yang beralamat di Dusun Watuketu Desa Demung Kecamatan Besuki atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang mengakibatkan kematian”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Terdakwa berkenalan dengan korban Alm. SUTINI Als. TINI pada akhir Desember 2019, lalu Terdakwa menjalin hubungan diluar pernikahan. Setelah hubungan tersebut berjalan selama 3 (tiga) bulan, korban Alm. SUTINI Als. TINI meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan janji akan dikembalikan selama 1 sampai dengan 2 minggu sambil menunggu kiriman dari suaminya yang berkerja sebagai TKI di Malaysi, lalu 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa mendatangi rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI dengan maksud meminta pengembalian uang tersebut, namun korban Alm. SUTINI Als. TINI menerangkan uang tersebut belum ada karena belum dikirim oleh suaminya, bersamaan pada saat itu Terdakwa melakukan hubungan suami istri/intim dengan korban Alm. SUTINI Als. TINI, setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekitar jam 16.30 WIB, Terdakwa menghubungi korban Alm. SUTINI Als. TINI dengan tujuan menagih uangnya, lalu korban Alm. SUTINI Als. TINI menyuruh Terdakwa datang kerumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, sebelum menuju rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, Terdakwa menyiapkan linggis yang diselipkan dicelana samping kiri. Sekitar pukul 18.45 WIB, Terdakwa menuju rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat putih No.Pol : N-3485-TCH, lalu sepeda motor tersebut di parkir di pinggir jalan Kampung Watuketu (pinggir sawah) Desa Demung Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo, lalu berjalan kaki menuju tengah sawah yang tembus di belakang rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, setelah Terdakwa masuk kedalam rumah lalu melihat korban Alm. SUTINI Als. TINI sedang video call dengan suaminya diruang tengah di depan TV, melihat hal tersebut lalu Terdakwa langsung masuk kedalam kamar korban Alm. SUTINI Als. TINI dan kemudian duduk di atas tempat tidur/kasur, setelah korban Alm. SUTINI Als. TINI selesai video call lalu korban Alm. SUTINI Als. TINI masuk kedalam kamar dan duduk di atas tempat tidur/kasur sebelah timur Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bertanya “…bagaimana uang saya..?” lalu dijawab oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI “…saya belum dikirim oleh suami saya…”, lalu Terdakwa bertanya “…bagaimana ini, saya butuh, kamu kan janji satu sampai dua minggu…” kemudian korban Alm. SUTINI Als. TINI mengatakan dengan nada keras dan tinggi “…saya belum dikirim!”, mendengar jawaban dari korban Alm. SUTINI Als. TINI Terdakwa menjadi emosi lalu mengambil sebuah linggis dari samping celana sebelah kiri dan kemudian Terdakwa memukul kepala bagian belakang korban Alm. SUTINI Als. TINI menggunakan linggis tersebut sebanyak 2 (dua) kali sehingga menyebabkan korban Alm. SUTINI Als. TINI tersungkur dengan posisi tengkurap di tempat tidur/kasur dan kepalanya mengeluarkan darah yang mengenai tangan Terdakwa, melihat hal tersebut Terdakwa lalu bergegas meninggalkan rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI melalui pintu belakang menuju sawah belakang rumah korban Alm. SUTINI Als. TINI, lalu setelah sampai di parit/selokan sebelah Timur sawah, Terdakwa kemudian mencuci tangannya yang terkena darah korban Alm. SUTINI Als. TINI, setelah bersih selanjutnya Terdakwa menuju sepeda motornya dan pulang kerumah.
  • Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB, saksi AMSANI Als. AM selaku kakak ipar korban Alm. SUTINI Als. TINI bersama saksi SAADATUL ABADIYAH selaku anak korban Alm. SUTINI Als. TINI yang sebelumnya dari rumah orang tua saksi AMSANI Als. SAM, lalu pada saat saksi SAADATUL ABADIYAH akan masuk kedalam rumah, pintu depan rumah terkunci, sehingga saksi AMSANI Als. AM dan saksi SAADATUL ABADIYAH masuk kedalam rumah melalui rumah belakang samping pada bagian bawah dalam keadaan terbuka sedikit, sehingga saksi AMSANI Als. AM langsung masuk bersama-sama saksi SAADATUL ABADIYAH dan memanggil-manggil korban Alm. SUTINI Als. TINI tetap tidak ada yang menjawab, kemudian saksi SAADATUL ABADIYAH dan saksi AMSANI Als. AM mencari korban Alm. SUTINI Als. TINI lalu menemukan SUTINI berada dialam kamarnya tepatnya diatas tempat tidur/kasur dalam posisi tengkurap dan berlumuran darah pada bagian kepala belakang, mengetahui hal tersebut lalu mereka membalikkan badan/tubuh korban Alm. SUTINI Als. TINI dan melihat wajahnya berlumuran darah, selain itu mereka juga melihat liontin kalung yang sehari-hari digunakan oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI namun kalung emasnya tidak ada, selanjutnya saksi AMSANI Als. AM keluar dari rumah meminta pertolongan kepada tetangga sekitar.
  • Bahwa Terdakwa setelah sampai dirumahnya langsung menaruh linggis tersebut beserta sepeda motornya, lalu Terdakwa menemui saksi YANA HAENI Als. HENI selaku istri Terdakwa dan mengatakan apabila telah memukul saksi AMSANI Als. AM kemudian meminta supaya diantar ke rumah saksi SAIFUL KHAIR yang terletak di Kampung Kluwangan Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo dengan maksud untuk bersembunyi, beberapa saat kemudian saksi YANA HAENI Als. HENI mengantar Terdakwa ke rumah saksi SAIFUL KHAIR sekitar pukul 03.00 WIB, lalu sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa bersembunyi di belakang rumah tepatnya di kandang sapi milik saksi NIMO yang terletak di Kampung Krajan RT.04 RW.03 Desa Sumberpinang Kecamatan Mlandingan Kabupaten yang mana Terdakwa bersembunyi selama 3 (tiga) hari, kemudian, setelah itu Terdakwa bersembunyi dibelakang rumahnya selama 6 (enam) hari, kemudian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 Terdakwa meminta saksi YANA HAENI Als. HENI untuk diantar ke Jalan Raya Bungatan untuk naik taxy/Bison dengan maksud bersembunyi di Kota Jember tepatnya di Pondok Pesantren RAUDLATUL ULUM yang terletak di Desa Sumberwringin Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember, setelah sampai di Jember tepatnya sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengatakan kepada saksi ZAINAL ABIDIN Als. ZAINAL selaku pengurus Pondok apabila Terdakwa adalah Alumni Pondok dan ingin menginap beberapa hari untuk menenangkan diri karena ada suatu masalah.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, saksi DEDI AMIRIL HAMDI dan saksi ACHMAD NUR DAIK beserta anggota Polres Situbondo berhasil menemukan Terdakwa beserta kalung emas milik korban Alm. SUTINI Als. TINI di Pondok Pesantren RAUDLATUL ULUM Kabupaten Jember lalu membawa Terdakwa menuju Polres Situbondo guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : IPJ-FORENSIK/449/V/431.604/2020 UPT Rumah Sakit Umum Daerah dr. ABDOER RAHEM Situbondo tanggal 03 Mei 2020 yang diperiksa oleh Dr. SUPARNO yang menerangkan telah diperiksa korban dengan dugaan meninggal karena pembunuhan yang bernama SUTINI, dengan kesimpulan terdapat luka di belakang kepala, akibat perbenturan dengan benda tumpul, ang menyebabkan jaringan kulit, bawah kulit, pembuluh darah putus, tulang retak dan keluar.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa merasa hutangnya tidak dibayar oleh korban Alm. SUTINI Als. TINI, lalu Terdakwa sebelum menemui korban Alm. SUTINI Als. TINI, membawa 1 (satu) buah linggis besi panjang kurang lebih 45 cm kedua ujung pipih dan salah satu ujung melengkung terdapat sela berbentuk V dari rumahnya yang diselipkan pada pinggang sebelah kiri yang digunakan Terdakwa untuk memukul korban Alm. SUTINI Als. TINI oleh karena hutangnya tidak dibayar, lalu Terdakwa mengambil kalung milik korban Alm. SUTINI Als. TINI.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai diatas diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya