Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIL sebesar Rp. 94.650.000,00 (Sembilan puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Secara tunai sejak putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIL sebesar Rp. 61.000.000,00 (Enam puluh satu juta rupiah), Secara tunai sejak putusan sejak berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya terhitung mulai tanggal 10 Juni 2024 sejak putusan sejak berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat,maka harta milik Tergugat di lelang untuk melunasi hutang tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |