Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Sit Mohammad Mualif, S.H. Misgiya Alias Bu Giya Binti Jum'ati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/I/RES.1.2./2021/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Mohammad Mualif, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Misgiya Alias Bu Giya Binti Jum'ati[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib di sebuah tanah pekarangan yang beralamat di Kampung Tanjung Pasir RT. 002 RW. 007 Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.

Dilaporkan pada hari Jum’at tanggal 4 September 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.

Uraian perkara pidana secara singkat:

Perkara pidana menguasai atau memakai tanah tanpa hak yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib pada sebuah pekarangan yang terletak di Kampung Tanjung Pasir RT. 002 RW. 007 Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo., yang telah dilakukan oleh Tersangka Sdri. Misgiya Alias Bu Giya Binti Jum’ati terhadap korban Sdr. Mahali, sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan oleh Tersangka dengan jumlah kerugian sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

----- Melanggar Pasal: 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang No. 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah.

Pihak Dipublikasikan Ya