Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2024/PN Sit SURYANI, S.H. ADI SANJAYA alias ADI bin RUHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 71/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1355/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI SANJAYA alias ADI bin RUHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADI SANJAYA alias ADI bin RUHAM pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022 bertempat di Dsn Binong Rt. 008 Rw. 003 Ds. Plalangan Kec. Sumbermalang Kabupaten Situbondo atau setidaktidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AHMADI , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Berawal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 18.45 saksi korban bersama saksi EFA (Istri korban) mengunjungi rumah KURNIATI (Alm) dengan maksud akan menagih hutang. Setelah sampai rumah KURNIATI (Alm) dan bertemu dengan KURNIATI (Alm) saksi korban meminta kepada KURNIATI (Alm) untuk membayar sisa hutang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). Namun pada saat itu KURNIATI (Alm) belum bisa membayar dengan alasan bahwa pengajuan banknya belum cair. Kemudian saksi SITI HOLIMA Keluar dari kamar dan berkata “Saya Sudah Dulu Mengincar Kamu” dan saksi EVA menjawab “ Kamu Kok Iku-Ikut ,kalau kamu iku-ikut Bayarin Hutang saudara kamu, kemudian terjadi cek cok mulut dan saling dorong antara saksi EVA dan saksi SITI HOLIMA, hingga saksi EVA Terjatuh ke lantai teras rumah KURNIATI (alm) melihat hal tersebut saksi korban membantu saksi EVA untuk berdiri selanjutnya saksi korban menghampiri saksi SITI HOLIMA dan memegang leher korban SITI HOLIMA dengan posisi duduk membungkuk, kemudian tiba-tiba terdakwa datang dan langsung memukul saksi korban dengan cara menggunakan roti kalung yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan kemudian di ayunkan ke arah belakang kepala sebanyak 1 kali mengenai Kepala bagian belakang hingga membuat saksi korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala ; • Sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 440/75/431.201.7.1/V/2022 tanggal 28 Maret 2022 , yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Arief Riski Andhika sebagai dokter di UPTD Puskesmas Sumbermalang . Hasil pemeriksaan : 1. Korban datang dengan keadaan sadar, mengeluh sakit kepala di bagian belakang , keluar darah karena di pukul dengan benda tumpul, korban di antar oleh pihak kepolisian. 2. Pada korban di temukan 1. Terdapat luka 2. Terhadap dua luka robek di bagian belakang kepala, masing-masing luka kurang lebih 2 cm dan 3 cm 3. Korban dilakukan perawatan dan penjahitan luka di Puskesmas Sumbermalang 4. Korban dipulangkan dengan anjuran istirahat dan kontrol 3 hari lagi untuk perawatan luka jahitan KESIMPULAN : • Pada pemeriksaan korban berusia 36 tahun ini ditemukan luka robek di bagina belakang kepala kurang lebih 2 cm dan 3cm, dari luka tersebut tidak menyebabkan penyakit namun pasien mengalami ganguan dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam

Pihak Dipublikasikan Ya