Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa terdakwa Nur Wahyudi Alias Yudi Bin Sanuri pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat dijalan Semeru sebelah selatan/depan Kantor KecamatanPanji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidupsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 TentangKonservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2020 terdakwa berkomunikasi dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama HAM (pemilik facebook Otter Pets) menggunakan telephone untuk memesan satwa liar / hewan trenggiling ( Manis Javanica) dari terdakwa. Oleh karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil jual beli trenggiling tersebut terdakwa lalu menghubungi saksi Satrio Eko Sutrisno untuk memesan hewan dimaksud meskipun terdakwa telah mengetahui bahwa trenggiling merupakan hewan yang di lindungi. Selanjutnya beberapahari kemudian saksi Satrio Eko Sutrisno menghubungi terdakwa bahwa ada trenggiling yang dijual dalam keadaan hidup di wilayah Kabupaten Bondowoso, lalu pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 terdakwa bersama saksi Panji Akbar Ramadhan dan saksi Satrio Eko Sutrisno berangkat ke Kabupaten Bondowoso. Sesampainya di Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso terdakwa dan saksi Panji Akbar Ramadhan berhenti di warung kopi, sedangkan saksi Satrio Eko Sutrisno mengambil trenggiling nya atas permintaan terdakwa. Setelah saksi Satrio Eko Sutrisnokembali dan membawa seekor trenggiling kemudian saksiSatrio Eko Sutrisno menyerahkan seekor trenggiling dalam keadaan hidup kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Satrio Eko Sutrisno sehingga seekor trenggiling tersebut menjadi milik terdakwa.
- Bahwa selanjut nya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 terdakwa kembali memesan seekor trenggiling dalam keadaan hidup kepada saksi Satrio Eko Sutrisno karena ada permintaan lagi dari sdr HAM, lalu pada pukul 15.14 WIB terdakwa mengirim/mentranfer uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Satrio Eko Sutrisno sebagai uang pembayaran pembelian seekor trenggiling dan penyerahan seekor trenggiling akan dilakukan di Desa Kotakan Situbondo. Kemudian terdakwa bersama saksi Panji Akbar Ramadhan dan saksi Ghusnul Yaqin berangkat ke Desa Kotakan untuk bertemu saksi Satrio Eko Sutrisno. Sesampai nya di tempat tujuan, saksi Satrio Eko Sutrisno menyerahkan seekor trenggiling dalam keadaan hidup kepada terdakwa sehingga seekor trenggiling tersebut menjadi milik terdakwa.
- Bahwa setelah menguasai 2 (dua) ekor trenggiling, terdakwa menghubungi sdr HAM untuk menyerahkan 2 (dua) ekor trenggiling, dimana padasaat itu sdr HAM mengirimkan lokasi melalui aplikasi Whats Aps selanjutnya terdakwa bersama saksiGhusnul Yaqin berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan, namun belum sempat terdakwa bertemu dengan sdr HAM tepat nya di jalan Semeru sebelah selatan/depan Kantor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian diantaranya saksi Hariyanto dan saksi M.Awaluddin.H.Y dan pada saat penangkapan berhasil di peroleh 2 (dua) ekor trenggiling milik terdakwa tanpa dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-BN).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa Nur Wahyudi Alias Yudi Bin Sanuri pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 sekira pukul 20.30 WIB. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat dijalan Semeru sebelah selatan/depan Kantor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan matise bagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2020 terdakwa berkomuni kasi dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama HAM (pemilik facebook Otter Pets) menggunakan telephone untuk memesan satwa liar/hewan trenggiling (Manis Javanica) dari terdakwa. Oleh karena terdakwa ingin mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil jual beli trenggiling tersebut terdakwa lalu menghubungi saksi Satrio Eko Sutrisno untuk memesan hewan dimaksud meskipun terdakwa telah mengetahui bahwa trenggiling merupakan hewan yang dilindungi. Selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Satrio Eko Sutrisno menghubungi terdakwa bahwa ada trenggiling yang dijual dalam keadaan hidup di wilayah Kabupaten Bondowoso, lalu pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 terdakwa bersama saksi Panji Akbar Ramadhan dan saksi Satrio Eko Sutrisno berangkat ke Kabupaten Bondowoso. Sesampainya di Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso terdakwa dan saksi Panji Akbar Ramadhan berhenti di warung kopi, sedangkan saksi Satrio Eko Sutrisno mengambil trenggiling nya atas permintaan terdakwa. Setelah saksi Satrio Eko Sutrisno kembali dan membawa seekor trenggiling kemudian saksi Satrio Eko Sutrisno menyerahkan seekor trenggiling dalam keadaan hidup yang di masukkan dalam karung putih kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Satrio Eko Sutrisno sehingga seekor trenggiling tersebut menjadi milik terdakwa. Namun dalam perjalanan pulang ke Banyuwangi, trenggiling tersebut mati.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi sdr HAM untuk menyampaikan kalau trenggiling yang dipesan sudah mati, namun sdr HAM justru kembali memesan seekor trenggiling dalam keadaan hidup lagi selanjut nya pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2020 terdakwa menghubungi saksi Satrio Eko Sutrisno untuk membeli seekor trenggiling dalam keadaan hidup dan saksi Satrio Eko Sutrisno menyanggupinya, lalu pada pukul 15.14 WIB terdakwa mengirim/mentranfer uang sejumlah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi Satrio Eko Sutrisno sebagai uang pembayaran pembelian seekor trenggiling dan penyerahan seekor trenggiling akan di lakukan di Desa Kotakan Situbondo. Kemudian terdakwa bersamasaksi Panji Akbar Ramadhan dan saksi Ghusnul Yaqin berangkat ke Desa Kotakan untuk bertemu saksi Satrio Eko Sutrisno. Sesampainya di tempat tujuan, saksi Satrio Eko Sutrisno menyerahkan seekor trenggiling dalam keadaan hidup kepada terdakwa sehingga seekor trenggiling tersebut menjadi milik terdakwa.
- Bahwa setelah menguasai seekor trenggiling dalam keadaan mati dan seekor trenggiling dalam keadaan hidup, terdakwa menghubungi sdr HAM untuk trenggiling tersebut, dimana pada saat itu sdr HAM mengirimkan lokasi melalui aplikasi Whats Aps selanjut nya terdakwa bersama saksi Ghusnul Yaqin berangkat menuju lokasi yang sudah ditentukan, namun belum sempat terdakwa bertemu dengan sdr HAM tepatnya di jalan Semeru sebelah selatan/depan Kantor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo terdakwa diamankan oleh Petugas Kepolisian diantara nyasaksi Hariyanto dan saksi M.Awaluddin.H.Y dan pada saat penangkapan berhasil diperoleh 2 (dua) ekor trenggiling milik terdakwa tanpa dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-BN).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. |