Dakwaan |
----- Bahwa para Terdakwa I. BADRUS SAMSI Als. BADRUS Bin DULHARI bersama dengan Terdakwa II. ARIF EFENDI Als. ARIF Bin SIDI, pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di halaman Pesantren Nurus Salam Dusun Sambian Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika saksi MARYONO pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sedang mengendarai sepeda motor Yamaha JUPITER MX Nopol : DK-7239-VP warna hitam, Nomor Rangka : MH350C006EK736934, Nomor Mesin : 50c(T135HC)bersama dengan membonceng saksi SUHAPA Als. PAK HOL menuju ke Pondok Pesantren Nurus Salam yang beralamat di Dusun Sambian Desa Bungatan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, lalu sekitar jam 18.00 Wib, saksi MARYONO sampai di tempat tersebut dan kemudian memarkir sepeda motornya di halaman Pondok tersebut tepatnya di depan Masjid dengan posisi menghadap ke Timur, setelah memarkir sepeda motor tersebut lalu saksi MARYONO dan saksi SUHAPA masuk kedalam Masjid untuk mengikuti acara Pengajian/Istiqosah di Pondok Pesantren tersebut.
- Bahwa bersamaan pada waktu tersebut Terdakwa II. ARIF EFENDI mendatangi rumah Terdakwa I. BADRUS SAMSI dengan maksud menonton TV, lalu Terdakwa I. BADRUS SAMSI mengatakan kepada Terdakwa II. ARIF EFENDI “..ayo kalo mau kerja ikut saya..”, mendengar perkataan Terdakwa I. BADRUS SAMSI lalu Terdakwa II. ARIF EFENDI mengambil sepeda motornya yaitu Honda BEAT tanpa plat nomor warna kombinasi putih hitam dengan Nomor Rangka : MHIJFZIIXGKO81824, Nomor Mesin : : JFZIE1077261 dan kemudian Terdakwa I. BADRUS SAMSI membawa kunci T, selanjutnya Terdakwa II. ARIF EFENDI bersama dengan Terdakwa I. BADRUS SAMSI menuju Pondok Pesantren Nurus Salam dengan maksud akan mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa adanya ijin dari pemiliknya, setelah sampai di halaman Pondok Pesantren Nurus Salam lalu Terdakwa I. BADRUS SAMSI turun dari sepeda motor yang dikendarai Terdakwa II. ARIF EFENDI tepatnya di bekas warung, sedangkan Terdakwa II. ARIF EFENDI mengendarai sepeda motornya menuju tempat parkir sepeda motor, beberapa saat kemudian Terdakwa II. ARIF EFENDI mengambil sepeda motor JUPITER MX Nopol : P-6353-EU warna hitam tanpa seijin dari pemiliknya yaiu saksi MARYONO yang pada saat itu tidak dikunci stir/stang, lalu Terdakwa II. ARIF EFENDI membawa sepeda motor JUPITER MX Nopol : P-6353-EU warna hitam kepada Terdakwa I. BADRUS SAMSI dengan cara dituntun dan kemudian Terdakwa II. ARIF EFENDI merusak tempat kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci T agar sepeda motor tersebut dapat dinyalakan/dihidupkan mesinnya, setelah berhasil dinyalakan/dihidupkan mesinnya lalu Terdakwa I. BADRUS SAMSI membawa sepeda motor tersebut kerumahnya sedangkan Terdakwa II. ARIF EFENDI kembali menuju halaman Pondok Pesantren untuk mengambil sepeda motornya dan beberapa saat kemudian setelah Terdakwa I. BADRUS SAMSI sampai dirumahnya lalu mencopot Nomor Polisi sepeda motor JUPITER MX dari DK-7239-VP menjadi P-6353-EU dengan maksud agar pemiliknya tidak mengetahuinya;
- Bahwa 2 (dua) hari kemudian yaitu pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, Terdakwa I. BADRUS SAMSI memberi uang kepada Terdakwa II. ARIF EFENDI sebesar Rp. 300.000,- sebagai upah karena telah membantu mengambil sepeda motor milik orang lain yaitu, sepeda motor JUPITER MX warna hitam milik saksi MARYONO, setelah itu Terdakwa I. BADRUS SAMSI mencari pembeli atas sepeda motor tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wib saksi ACH. NUR DAIK, Dkk. selaku anggota Polri Polres Situbondo berhasil mengamankan Terdakwa I. BADRUS SAMSI beserta sepeda motor JUPITER MX milik saksi MARYONO dan kemudian mengamankan Terdakwa II. ARIF EFENDI beserta sepeda motor Honda BEAT;
- Akibat kejadian tersebut saksi MARYONO mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. |