Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas TANAH SENGKETA ;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT sebagai ahli waris dari PAK SOEMABIA dan BOK SOEMABIA ;
- Menetapkan Penggugat adalah pihak yang berhak atas TANAH SENGKETA yaitu :
Sebidang tanah Hak Yasan seluas ± 25.610 M2 (lebih kurang dua puluh lima ribu enam ratus sepuluh meter persegi), Kohir/Petok Nomor : 1672, Persil Nomor :65, Klas D.1 , tertulis atas nama P. SOEMABIA ((dan/atau sekarang dalam SPPT PBB/Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan TH. 2021tercatat nama Wajib Pajak : SUDARNI dengan luas obyek pajak : 25.610 M2), penggunaan tanah saat ini adalah lahan pertanian yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas :
- Menyatakan perbuatan TERGUGATmenyewakanTANAH SENGKETA kepada TURUT TERGUGAT yang dilakukannya tanpa sepengetahuan ahli waris PAK SOEMABIA dan BOK SOEMABIA yang lainnya (in casuNIWE atau orang tua PENGGUGAT maupun PENGGUGAT) adalah tanpa hak dan tidak sah secara hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT mengalihkan penguasaan TANAH SENGKETA tersebut kepada TURUT TERGUGAT adalah tanpa hak dan tidak sah secara hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT menguasai TANAH SENGKETA adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum TERGUGAT dan/atau siapasaja Yang Memperoleh Hak Daripadanya Untuk Menyerahkan TANAH SENGKETA dalam keadaan kosong dan baik , tanpa beban tanggungan apapun di atasnya kepada PENGGUGAT dan/atau Ahli Waris PAK SOEMABIA dan BOK SOEMABIA, dan bilamana perlu dengan bantuan alat negara (Aparat Kepolisian) ;
- Menghukum TERGUGAT harus mengembalikan kerugian daripada PENGGUGAT selama 29 tahun TANAH SENGKETA tersebut dikuasai oleh TERGUGAT yaitu apabila 1 (satu) tahunnya Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah), maka Total kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah 29 x Rp. 225.000.000,- = Rp. 6.525.000.000,- (enam milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah) yang harus dibayar langsung dan tunai, dan apabila tidak bisa membayarnya maka PENGGUGAT mohon pengadilan agar menyita barang-barang milik TERGUGAT dan kemudian dilakukan penjualan melaui lelang yang terbuka untuk umum guna membayar kerugian tersebut kepadaPENGUGAT dan/atauAhli Waris PAK SOEMABIA dan BOK SOEMABIA;
- Menghukum TERGUGATdan/atau siapasaja Untuk Membayar Uang Paksa (dwangsom) Sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Per Hari , Apabila TERGUGATdan/atau siapasaja Lalai Menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Situbondo dalam Perkara Ini ;
- Menyatakan Putusan Perkara Ini Dapat Dijalankan Terlebih Dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) , Walaupun Ada Upaya Hukum verzet , Banding atau Kasasi ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Gugatan ini kepada TERGUGAT.
S U B S I D A I R :
Mohon kepada Pengadilan Negeri Situbondo untuk memberi putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan Hukum dan Undang-Undang yang berlaku. |