Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2019/PN Sit Cahya Sankara, S.H. Yanto Alias Pak Yanti Bin Alm. Sanidin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-320/O.5.39/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Cahya Sankara, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yanto Alias Pak Yanti Bin Alm. Sanidin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa YANTO Als. PAK YANTI Bin SANIDIN (Alm) bersama dengan sdr. SUGENG (DPO), pada hari Senin tanggal 03 Desember 2018 sekitar jam 23.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar itu pada tahun 2018, bertempat di Warung Nasi Utara Alun-Alun Besuki masuk Desa Besuki Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,  “mengambil sesuatu barang dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya lalu dihubungi (ditelepon) oleh sdr. SUGENG (DPO) yang pada saat itu sedang berada disebuah warung cewek yang terletak di pinggir jalan Barat SPBU Kalianget Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo, kemudian Terdakwa mendatangi sdr. SUGENG (DPO) sambil mengendarai sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi : P 4925 Q tahun 2016 warna putih biru dan setelah sampai diwarung tersebut lalu sdr. SUGENG (DPO) meminta Terdakwa untuk mengantarkan ke Alun Alun Besuki dengan tujuan untuk membeli nasi, hingga kemudian mereka berhenti di sebuah warung nasi yang letaknya tepat di Utara Alun Alun Besuki milik saksi HANIFA Als. BU SISIL;
  • Bahwa Terdakwa dan sdr. SUGENG (DPO) turun dari sepeda motor lalu masuk kedalam warung milik saksi HANIFA  untuk memesan nasi lalapan, bersamaan pada waktu itu datang saksi LISYATI Als. BU HENDRA Binti BUKOS juga memesan nasi lalapan, pada saat menunggu pesanan nasi lalapan tersebut Terdakwa bersama sdr. SUGENG (DPO) melihat dompet yang dibawa oleh saksi LISYATI diletakan diatas meja warung tersebut, lalu sdr. SUGENG mengatakan kepada Terdakwa “…TO, bekna kaloar, odi’i sepedana…” (…TO, kamu keluar, hidupkan sepedanya…), mendengar perkataan sdr. SUGENG lalu Terdakwa keluar dari warung tersebut untuk kembali ke sepeda motornya dan menghidupkan mesinnya sedangkan sdr. SUGENG tetap didalam warung, beberapa saat kemudian setelah pesanan nasi lalapan sdr. SUGENG selesai, sdr. SUGENG membayar dengan uang pecahan Rp. 50.000,- , oleh karena saksi HANIFA tidak memiliki kembalian lalu saksi HANIFA menukarkan uang tersebut kepada saksi LISYATI dan kemudian memberi uang kembalian kepada sdr. SUGENG, setelah itu sdr. SUGENG menyibukkan saksi HANIFA dengan cara membeli rokok eceran maupun pesan es serta krupuk, dan secara tiba-tiba lalu sdr. SUGENG mengambil dompet milik saksi LISYATI lalu berlari menuju Terdakwa yang sudah berada di atas sepeda motornya dan kemudian segera melarikan diri kearah barat  dengan sangat kencang dan kemudian menikung (berbelok) ke arah Utara menuju rumah sepupu sdr. SUGENG yang terletak di  Dusun Kauman Barat Desa Kauman Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut saksi LISYATI melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Besuki Situbondo karena telah kehilangan sebuah dompet warna coklat yang berisikan uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sebuah handphone merek Samsung, hingga pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2018 sekitar jam 10.00 Wib saksi ACHMAD NURDAIK dan saksi SURYONO yang merupakan anggota Polri berhasil mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT  Nomor Polisi : P 4925 Q tahun 2016 warna putih biru Nomor Rangka : MH1JFP12XGK298075  Nomor Mesin : JF1E2281949 beserta STNK atas nama DIONADI  yang digunakan Terdakwa sebagai sarananya.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya