Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas semua obyek sengketa;
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap semua obyek sengketa, yakni:
- Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan permanen dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 324/Desa Curahkalak, Surat ukur tanggal 18 Oktober 2010, No. 20, Luas 179 M2, atas nama pemegang hak: 1. SUTRISNO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa I;
- Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan permanen dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 332/Desa Curahkalak, Surat ukur tanggal 18 Januari 2011, No. 26, Luas 229 M2, atas nama pemegang hak: 1. SUTRISNO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo;
Selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa II;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai semua obyek sengketa secara melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh Para Tergugat atas semua tanah obyek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan semua tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara Serta-Merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono). |