Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.SURYANI
2.YUNITA HARILINUWIH
1.SUPARTI
2.SUMIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2017
Nomor Surat 003
Penggugat
NoNama
1SURYANI
2YUNITA HARILINUWIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H.SURYANI
2Ide Prima Hadiyanto, S.H.YUNITA HARILINUWIH
3Abu Hasin, S.H.SURYANI
4Abu Hasin, S.H.YUNITA HARILINUWIH
Tergugat
NoNama
1SUPARTI
2SUMIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas semua obyek sengketa;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap semua obyek sengketa, yakni:
    1. Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan permanen dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 324/Desa Curahkalak, Surat ukur tanggal 18 Oktober 2010, No. 20, Luas 179 M2, atas nama pemegang hak: 1. SUTRISNO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo;

Selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa I;

  1. Sebidang tanah yang berdiri sebuah bangunan permanen dengan nomor Sertipikat Hak Milik No. 332/Desa Curahkalak, Surat ukur tanggal 18 Januari 2011, No. 26, Luas 229 M2, atas nama pemegang hak: 1. SUTRISNO (09031952) dan 2. SUPARTI (05091967), yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo;

Selanjutnya mohon disebut sebagai Tanah Obyek Sengketa II;

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menguasai semua obyek sengketa secara melawan hukum;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh Para Tergugat atas semua tanah obyek sengketa harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan  hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan semua tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatannya dalam membayar ganti rugi, sejak perkara ini diputus dan incraht van gewisjde zack;
  6. Menghukum Para Tergugat dan siapapun untuk mentaati isi putusan ini;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara Serta-Merta (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak