Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2018/PN Sit CHRISTIN LIANDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2018/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 30 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHRISTIN LIANDO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
  2. Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “TJHOEK TJEN” menjadi “CHRISTIN LIANDO”; ---------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama TJHOEK TJEN sebagaimana tersebut dalam Kutipan Surat Tanda Kelahiran Nomor 8/1949, tanggal 04 April 1978, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang, menjadi “CHRISTIN LIANDO” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------------------------------------------------------------
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama IE TJHOEK TJEN sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 68/1978, tanggal 04 April 1978 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang, menjadi “CHRISTIN LIANDO” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.

ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak