Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “TJHOEK TJEN†menjadi “CHRISTIN LIANDOâ€; ---------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama TJHOEK TJEN sebagaimana tersebut dalam Kutipan Surat Tanda Kelahiran Nomor 8/1949, tanggal 04 April 1978, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang, menjadi “CHRISTIN LIANDO†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ---------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama IE TJHOEK TJEN sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 68/1978, tanggal 04 April 1978 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Malang, menjadi “CHRISTIN LIANDO†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |