Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Sit SYAIFUL BAHRI, S.P. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SITUBONDO cq. KASAT RESKRIM POLRES SITUBONDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SYAIFUL BAHRI, S.P.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SITUBONDO cq. KASAT RESKRIM POLRES SITUBONDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh  Kepala Kepolisian Resort Situbondo Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim Tanggal 10 Juli 2023 dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
  3. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya Tindak Pidana Pemalsuan Surat ( Dokumen )  sebagaimana pasal 263 dan juga PEMALSUAN AKTA AUTENTIK sebagaimana Pasal 264 dan  pasal 266 KUHP ;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya