Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan oleh Kepala Kepolisian Resort Situbondo Nomor : B/222/VII/2023/Reskrim Tanggal 10 Juli 2023 dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
- Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dugaan adanya Tindak Pidana Pemalsuan Surat ( Dokumen ) sebagaimana pasal 263 dan juga PEMALSUAN AKTA AUTENTIK sebagaimana Pasal 264 dan pasal 266 KUHP ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex eaquo et bono ) |