Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. Nurul Furqan Alias Nurul Bin Basir Riyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-344/M.5.40/Ep.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nurul Furqan Alias Nurul Bin Basir Riyadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI bersama dengan saksi A. JAYUS EFENDI Alias YUS Bin JAWAHER (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2020, bertempat di Teras Rumah Saksi TRI SUSANAWATI Sisi Sebelah Timur yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Kampung Tengah RT.01 RW.03 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI bersama dengan saksi A. JAYUS EFENDI Alias YUS Bin JAWAHER berangkat dari rumah terdakwa menuju rumah korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG yang tinggal dirumah adik kandung korban yakni saksi TRI SUSANAWATI, dengan maksud untuk menagih janji korban yang sebelumnya telah berjanji akan memenuhi segala permintaan terdakwa dan saksi JAYUS setelah terdakwa dan saksi JAYUS bersedia melayani nafsu seksual korban.
  • Sesampainya di rumah korban, terdakwa dan saksi JAYUS dipersilahkan masuk oleh korban, dan saksi JAYUS kemudian menagih janji tersebut kepada korban, dan saksi JAYUS pun berbalik arah untuk pulang, namun ketika saksi JAYUS berbalik arah, korban memukul kepala bagian belakang saksi JAYUS dengan kayu. Kemudian saksi JAYUS pergi ke depan pintu gerbang rumah korban dan menceritakan kejadian tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa bersama dengan saksi JAYUS kemudian pulang kerumah terdakwa. Dan, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi JAYUS untuk kembali lagi kerumah korban dengan masing-masing membawa pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
  • Sebelum sampai di rumah korban, saksi JAYUS bersama dengan terdakwa sekira pukul 17.00 WIB menitipkan sepeda motor di rumah saksi BASIR RIYADI Alias PAK NURUL dan mengambil pisau yang sudah disimpan di dalam jok sepeda motor dan kemudian menyelipkannya ke pinggang, dan berjalan menuju kerumah korban. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi JAYUS dan terdakwa sampai di rumah korban dan mengetuk pintu gerbang rumah korban, namun korban tidak keluar, sehingga terdakwa bersama dengan saksi JAYUS kemudian menunggu di seberang jalan. Saksi SURYADI yang sudah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 2 orang tidak dikenal yang mondar mandir mencurigakan di barat Balai Desa Curah Kalak dan didepan rumah korban, kemudian mengecek dan selanjutnya berjalan melewati terdakwa dan saksi JAYUS yang sedang berbicara dengan nada pelan. Setelah berjalan melewati terdakwa dan saksi JAYUS, saksi SURYADI kemudian berjalan menuju ke seberang jalan tepat di depan rumah korban, dan tidak lama terdakwa dan saksi JAYUS sudah berada di seberang jalan sedang jongkok dengan posisi kepala menunduk, sehingga saksi SURYADI langsung menanyakan maksud dan tujuan terdakwa dan saksi JAYUS berada di tempat tersebut, yang dijawab bahwa terdakwa dan saksi JAYUS berada di tempat tersebut karena disuruh menjaga korban.
  • Selanjutnya setelah 10 menit terdakwa dan saksi JAYUS menunggu, terdakwa dan saksi JAYUS kembali mengetuk pintu untuk kedua kalinya, dan akhirnya ditemui oleh korban, dan korban menyuruh terdakwa dan saksi JAYUS masuk kedalam rumah. Setelah itu terdakwa terus menerus menagih janji yang dijanjikan oleh korban, sehingga korban marah dan akan memukul terdakwa namun ditangkis oleh terdakwa dan terdakwa langsung memegang kearah baju korban menggunakan tangan kiri dan dan langsung mengayunkan pukulan secara berulang kali menggunakan tangan kanan yang mengarah ke bagian kepala korban.
  • Korban yang berusaha melawan, memukul ke arah wajah terdakwa, yang langsung ditahan oleh tangan kiri saksi JAYUS menggunakan tangan kiri, dan saksi JAYUS langsung menusukkan pisau ke arah leher kiri korban menggunakan tangan kanan. Korban kemudian dirobohkan oleh terdakwa dengan cara menarik badan korban dari arah belakang hingga terdakwa dan korban jatuh kelantai dengan posisi terdakwa ada dibawah korban, dan terdakwa memeluk korban menggunakan kedua tangan dan kedua kaki, akan tetapi kaki kanan korban mengenai bagian wajah saksi JAYUS, sehingga saksi JAYUS menusukkan pisau miliknya yang dipegang dengan tangan kanan ke arah kaki kanan dan kaki kiri korban. Selanjutnya terdakwa mengambil pisau miliknya yang terjatuh di lantai dan setelah diperoleh, pisau tersebut langsung ditusukkan ke bagian leher depan (tenggorokan), dada dan perut korban.
  • Dikarenakan korban berteriak minta tolong, terdakwa kemudian membuka tutup kepalanya yang terbuat dari kain dan memasukkan tutup kepala tersebut kedalam mulut korban. Korban kemudian tidak berdaya karena mengeluarkan banyak darah, dan terdakwa menyeret korban sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari ke arah selatan dari teras rumah sisi sebelah timur dengan cara menarik tangan kiri korban sampai dibawah pohon dan akhirnya terdakwa dan saksi JAYUS mengetahui korban telah meninggal dunia.
  • Terdakwa dan saksi JAYUS kemudian menuju kedepan rumah korban namun kembali ke belakang karena didepan rumah ada orang sedang mengintip ke dalam rumah, terdakwa bersama saksi kemudian kabur dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban.
  • Saksi TRI SUSANAWATI yang sedang dalam perjalanan pulang dari berobat di Jember bersama dengan suaminya yakni SARDES RUDIANTO, tepatnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, ditelepon oleh MURSID yang menelepon kepada SARDES RUDIANTO dan memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang masuk kedalam rumah, dan setelah tidak lama kemudian saksi TRI SUSANAWATI bersama dengan SARDES RUDIANTO datang, sudah ada beberapa warga di depan rumah, saksi TRI SUSANAWATI kemudian menelepon korban sebanyak 5 (lima) kali tapi tidak diangkat, bersamaan dengan itu, salah seorang warga memberitahu jika di dalam rumah ada 2 (dua) orang yang dilihat dari pagar sebelah barat pintu, sehingga saksi TRI SUSANAWATI langsung melihat ke dalam melalui pagar sebelah barat pintu dan melihat 2 (dua) orang keluar dari dalam rumah melalui pintu samping sebelah timur yang salah satunya saksi TRI SUSANAWATI kenali sebagai Cucu Mak Sani yang sehari sebelumnya, Minggu, 08 November 2020 sekira pukul 17.30 datang bertamu ke rumah saksi TRI SUSANAWATI. Saksi TRI SUSANAWATI kemudian langsung membuka pintu pagar dan setelah pintu terbuka, suami saksi TRI SUSANAWATI yakni SARDES RUDIANTO bersama warga masuk ke halaman rumah, sedangkan saksi TRI SUSANAWATI langsung masuk ke dalam kamar korban, dan kemudian ada warga yang memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia di sebelah timur rumah, dan saksi TRI SUSANAWATI kemudian langsung melihat dan benar korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut disumbat kain dan banyak darah di bagian tubuhnya.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pada korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG ditemukan :
  1. Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter.
  2. Leher : terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun, luka bagian kanan dengan ukuran panjang dua centimeter, tepi kulit rata, ujung luka lancip, tidak ada jembatan jaringan, dalam luka satu centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus, luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter, dalam empat centimeter, pembuluh darah leher putus, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  3. Terdapat luka pada dada kanan di atas tulang rusuk pertama panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam satu centimeter, dasar luka tulang, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  4. Anggota gerak bawah : terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam empat centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus. Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam dua centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus. Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka, dua centimeter tepi luka rata, ujung luka lancip, dasar luka tulang, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  • Sebagaimana disimpulkan dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/755.1/XI/431.604/2020 tanggal 09 November 2020, yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO, dokter pada RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo, dan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 445/1169/17/XI/SKM.RSAR/431.518/2020 tanggal 09 – 11 – 2020 dari RSUD dr. ABDOER RAHEM.

----- Perbuatan Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI bersama dengan saksi A. JAYUS EFENDI Alias YUS Bin JAWAHER (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2020, bertempat di Teras Rumah Saksi TRI SUSANAWATI Sisi Sebelah Timur yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Kampung Tengah RT.01 RW.03 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI bersama dengan saksi A. JAYUS EFENDI Alias YUS Bin JAWAHER berangkat dari rumah terdakwa menuju rumah korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG yang tinggal dirumah adik kandung korban yakni saksi TRI SUSANAWATI, dengan maksud untuk menagih janji korban yang sebelumnya telah berjanji akan memenuhi segala permintaan terdakwa dan saksi JAYUS setelah terdakwa dan saksi JAYUS bersedia melayani nafsu seksual korban.
  • Sesampainya di rumah korban, terdakwa dan saksi JAYUS dipersilahkan masuk oleh korban, dan saksi JAYUS kemudian menagih janji tersebut kepada korban, dan saksi JAYUS pun berbalik arah untuk pulang, namun ketika saksi JAYUS berbalik arah, korban memukul kepala bagian belakang saksi JAYUS dengan kayu. Kemudian saksi JAYUS pergi ke depan pintu gerbang rumah korban dan menceritakan kejadian tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa bersama dengan saksi JAYUS kemudian pulang kerumah terdakwa. Dan, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi JAYUS untuk kembali lagi kerumah korban dengan masing-masing membawa pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
  • Sebelum sampai di rumah korban, saksi JAYUS bersama dengan terdakwa sekira pukul 17.00 WIB menitipkan sepeda motor di rumah saksi BASIR RIYADI Alias PAK NURUL dan mengambil pisau yang sudah disimpan di dalam jok sepeda motor dan kemudian menyelipkannya ke pinggang, dan berjalan menuju kerumah korban. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi JAYUS dan terdakwa sampai di rumah korban dan mengetuk pintu gerbang rumah korban, namun korban tidak keluar, sehingga terdakwa bersama dengan saksi JAYUS kemudian menunggu di seberang jalan. Saksi SURYADI yang sudah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 2 orang tidak dikenal yang mondar mandir mencurigakan di barat Balai Desa Curah Kalak dan didepan rumah korban, kemudian mengecek dan selanjutnya berjalan melewati terdakwa dan saksi JAYUS yang sedang berbicara dengan nada pelan. Setelah berjalan melewati terdakwa dan saksi JAYUS, saksi SURYADI kemudian berjalan menuju ke seberang jalan tepat di depan rumah korban, dan tidak lama terdakwa dan saksi JAYUS sudah berada di seberang jalan sedang jongkok dengan posisi kepala menunduk, sehingga saksi SURYADI langsung menanyakan maksud dan tujuan terdakwa dan saksi JAYUS berada di tempat tersebut, yang dijawab bahwa terdakwa dan saksi JAYUS berada di tempat tersebut karena disuruh menjaga korban.
  • Selanjutnya setelah 10 menit terdakwa dan saksi JAYUS menunggu, terdakwa dan saksi JAYUS kembali mengetuk pintu untuk kedua kalinya, dan akhirnya ditemui oleh korban, dan korban menyuruh terdakwa dan saksi JAYUS masuk kedalam rumah. Setelah itu terdakwa terus menerus menagih janji yang dijanjikan oleh korban, sehingga korban marah dan akan memukul terdakwa namun ditangkis oleh terdakwa dan terdakwa langsung memegang kearah baju korban menggunakan tangan kiri dan dan langsung mengayunkan pukulan secara berulang kali menggunakan tangan kanan yang mengarah ke bagian kepala korban.
  • Korban yang berusaha melawan, memukul ke arah wajah terdakwa, yang langsung ditahan oleh tangan kiri saksi JAYUS menggunakan tangan kiri, dan saksi JAYUS langsung menusukkan pisau ke arah leher kiri korban menggunakan tangan kanan. Korban kemudian dirobohkan oleh terdakwa dengan cara menarik badan korban dari arah belakang hingga terdakwa dan korban jatuh kelantai dengan posisi terdakwa ada dibawah korban, dan terdakwa memeluk korban menggunakan kedua tangan dan kedua kaki, akan tetapi kaki kanan korban mengenai bagian wajah saksi JAYUS, sehingga saksi JAYUS menusukkan pisau miliknya yang dipegang dengan tangan kanan ke arah kaki kanan dan kaki kiri korban. Selanjutnya terdakwa mengambil pisau miliknya yang terjatuh di lantai dan setelah diperoleh, pisau tersebut langsung ditusukkan ke bagian leher depan (tenggorokan), dada dan perut korban.
  • Dikarenakan korban berteriak minta tolong, terdakwa kemudian membuka tutup kepalanya yang terbuat dari kain dan memasukkan tutup kepala tersebut kedalam mulut korban. Korban kemudian tidak berdaya karena mengeluarkan banyak darah, dan terdakwa menyeret korban sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari ke arah selatan dari teras rumah sisi sebelah timur dengan cara menarik tangan kiri korban sampai dibawah pohon dan akhirnya terdakwa dan saksi JAYUS mengetahui korban telah meninggal dunia.
  • Terdakwa dan saksi JAYUS kemudian menuju kedepan rumah korban namun kembali ke belakang karena didepan rumah ada orang sedang mengintip ke dalam rumah, terdakwa bersama saksi kemudian kabur dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban.
  • Saksi TRI SUSANAWATI yang sedang dalam perjalanan pulang dari berobat di Jember bersama dengan suaminya yakni SARDES RUDIANTO, tepatnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, ditelepon oleh MURSID yang menelepon kepada SARDES RUDIANTO dan memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang masuk kedalam rumah, dan setelah tidak lama kemudian saksi TRI SUSANAWATI bersama dengan SARDES RUDIANTO datang, sudah ada beberapa warga di depan rumah, saksi TRI SUSANAWATI kemudian menelepon korban sebanyak 5 (lima) kali tapi tidak diangkat, bersamaan dengan itu, salah seorang warga memberitahu jika di dalam rumah ada 2 (dua) orang yang dilihat dari pagar sebelah barat pintu, sehingga saksi TRI SUSANAWATI langsung melihat ke dalam melalui pagar sebelah barat pintu dan melihat 2 (dua) orang keluar dari dalam rumah melalui pintu samping sebelah timur yang salah satunya saksi TRI SUSANAWATI kenali sebagai Cucu Mak Sani yang sehari sebelumnya, Minggu, 08 November 2020 sekira pukul 17.30 datang bertamu ke rumah saksi TRI SUSANAWATI. Saksi TRI SUSANAWATI kemudian langsung membuka pintu pagar dan setelah pintu terbuka, suami saksi TRI SUSANAWATI yakni SARDES RUDIANTO bersama warga masuk ke halaman rumah, sedangkan saksi TRI SUSANAWATI langsung masuk ke dalam kamar korban, dan kemudian ada warga yang memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia di sebelah timur rumah, dan saksi TRI SUSANAWATI kemudian langsung melihat dan benar korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut disumbat kain dan banyak darah di bagian tubuhnya.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pada korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG ditemukan :
  1. Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter.
  2. Leher : terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun, luka bagian kanan dengan ukuran panjang dua centimeter, tepi kulit rata, ujung luka lancip, tidak ada jembatan jaringan, dalam luka satu centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus, luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter, dalam empat centimeter, pembuluh darah leher putus, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  3. Terdapat luka pada dada kanan di atas tulang rusuk pertama panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam satu centimeter, dasar luka tulang, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  4. Anggota gerak bawah : terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam empat centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus. Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam dua centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus. Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka, dua centimeter tepi luka rata, ujung luka lancip, dasar luka tulang, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  • Sebagaimana disimpulkan dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/755.1/XI/431.604/2020 tanggal 09 November 2020, yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO, dokter pada RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo, dan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 445/1169/17/XI/SKM.RSAR/431.518/2020 tanggal 09 – 11 – 2020 dari RSUD dr. ABDOER RAHEM.

----- Perbuatan Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

ATAU

KETIGA:

----- Bahwa Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI bersama dengan saksi A. JAYUS EFENDI Alias YUS Bin JAWAHER (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2020, bertempat di Teras Rumah Saksi TRI SUSANAWATI Sisi Sebelah Timur yang beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Kampung Tengah RT.01 RW.03 Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 09 November 2020 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI bersama dengan saksi A. JAYUS EFENDI Alias YUS Bin JAWAHER berangkat dari rumah terdakwa menuju rumah korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG yang tinggal dirumah adik kandung korban yakni saksi TRI SUSANAWATI, dengan maksud untuk menagih janji korban yang sebelumnya telah berjanji akan memenuhi segala permintaan terdakwa dan saksi JAYUS setelah terdakwa dan saksi JAYUS bersedia melayani nafsu seksual korban.
  • Sesampainya di rumah korban, terdakwa dan saksi JAYUS dipersilahkan masuk oleh korban, dan saksi JAYUS kemudian menagih janji tersebut kepada korban, dan saksi JAYUS pun berbalik arah untuk pulang, namun ketika saksi JAYUS berbalik arah, korban memukul kepala bagian belakang saksi JAYUS dengan kayu. Kemudian saksi JAYUS pergi ke depan pintu gerbang rumah korban dan menceritakan kejadian tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa bersama dengan saksi JAYUS kemudian pulang kerumah terdakwa. Dan, sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa mengajak saksi JAYUS untuk kembali lagi kerumah korban dengan masing-masing membawa pisau yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
  • Sebelum sampai di rumah korban, saksi JAYUS bersama dengan terdakwa sekira pukul 17.00 WIB menitipkan sepeda motor di rumah saksi BASIR RIYADI Alias PAK NURUL dan mengambil pisau yang sudah disimpan di dalam jok sepeda motor dan kemudian menyelipkannya ke pinggang, dan berjalan menuju kerumah korban. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB, saksi JAYUS dan terdakwa sampai di rumah korban dan mengetuk pintu gerbang rumah korban, namun korban tidak keluar, sehingga terdakwa bersama dengan saksi JAYUS kemudian menunggu di seberang jalan. Saksi SURYADI yang sudah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 2 orang tidak dikenal yang mondar mandir mencurigakan di barat Balai Desa Curah Kalak dan didepan rumah korban, kemudian mengecek dan selanjutnya berjalan melewati terdakwa dan saksi JAYUS yang sedang berbicara dengan nada pelan. Setelah berjalan melewati terdakwa dan saksi JAYUS, saksi SURYADI kemudian berjalan menuju ke seberang jalan tepat di depan rumah korban, dan tidak lama terdakwa dan saksi JAYUS sudah berada di seberang jalan sedang jongkok dengan posisi kepala menunduk, sehingga saksi SURYADI langsung menanyakan maksud dan tujuan terdakwa dan saksi JAYUS berada di tempat tersebut, yang dijawab bahwa terdakwa dan saksi JAYUS berada di tempat tersebut karena disuruh menjaga korban.
  • Selanjutnya setelah 10 menit terdakwa dan saksi JAYUS menunggu, terdakwa dan saksi JAYUS kembali mengetuk pintu untuk kedua kalinya, dan akhirnya ditemui oleh korban, dan korban menyuruh terdakwa dan saksi JAYUS masuk kedalam rumah. Setelah itu terdakwa terus menerus menagih janji yang dijanjikan oleh korban, sehingga korban marah dan akan memukul terdakwa namun ditangkis oleh terdakwa dan terdakwa langsung memegang kearah baju korban menggunakan tangan kiri dan dan langsung mengayunkan pukulan secara berulang kali menggunakan tangan kanan yang mengarah ke bagian kepala korban.
  • Korban yang berusaha melawan, memukul ke arah wajah terdakwa, yang langsung ditahan oleh tangan kiri saksi JAYUS menggunakan tangan kiri, dan saksi JAYUS langsung menusukkan pisau ke arah leher kiri korban menggunakan tangan kanan. Korban kemudian dirobohkan oleh terdakwa dengan cara menarik badan korban dari arah belakang hingga terdakwa dan korban jatuh kelantai dengan posisi terdakwa ada dibawah korban, dan terdakwa memeluk korban menggunakan kedua tangan dan kedua kaki, akan tetapi kaki kanan korban mengenai bagian wajah saksi JAYUS, sehingga saksi JAYUS menusukkan pisau miliknya yang dipegang dengan tangan kanan ke arah kaki kanan dan kaki kiri korban. Selanjutnya terdakwa mengambil pisau miliknya yang terjatuh di lantai dan setelah diperoleh, pisau tersebut langsung ditusukkan ke bagian leher depan (tenggorokan), dada dan perut korban.
  • Dikarenakan korban berteriak minta tolong, terdakwa kemudian membuka tutup kepalanya yang terbuat dari kain dan memasukkan tutup kepala tersebut kedalam mulut korban. Korban kemudian tidak berdaya karena mengeluarkan banyak darah, dan terdakwa menyeret korban sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dari ke arah selatan dari teras rumah sisi sebelah timur dengan cara menarik tangan kiri korban sampai dibawah pohon dan akhirnya terdakwa dan saksi JAYUS mengetahui korban telah meninggal dunia.
  • Terdakwa dan saksi JAYUS kemudian menuju kedepan rumah korban namun kembali ke belakang karena didepan rumah ada orang sedang mengintip ke dalam rumah, terdakwa bersama saksi kemudian kabur dengan cara memanjat pagar belakang rumah korban.
  • Saksi TRI SUSANAWATI yang sedang dalam perjalanan pulang dari berobat di Jember bersama dengan suaminya yakni SARDES RUDIANTO, tepatnya di Desa Pesanggrahan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, ditelepon oleh MURSID yang menelepon kepada SARDES RUDIANTO dan memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang masuk kedalam rumah, dan setelah tidak lama kemudian saksi TRI SUSANAWATI bersama dengan SARDES RUDIANTO datang, sudah ada beberapa warga di depan rumah, saksi TRI SUSANAWATI kemudian menelepon korban sebanyak 5 (lima) kali tapi tidak diangkat, bersamaan dengan itu, salah seorang warga memberitahu jika di dalam rumah ada 2 (dua) orang yang dilihat dari pagar sebelah barat pintu, sehingga saksi TRI SUSANAWATI langsung melihat ke dalam melalui pagar sebelah barat pintu dan melihat 2 (dua) orang keluar dari dalam rumah melalui pintu samping sebelah timur yang salah satunya saksi TRI SUSANAWATI kenali sebagai Cucu Mak Sani yang sehari sebelumnya, Minggu, 08 November 2020 sekira pukul 17.30 datang bertamu ke rumah saksi TRI SUSANAWATI. Saksi TRI SUSANAWATI kemudian langsung membuka pintu pagar dan setelah pintu terbuka, suami saksi TRI SUSANAWATI yakni SARDES RUDIANTO bersama warga masuk ke halaman rumah, sedangkan saksi TRI SUSANAWATI langsung masuk ke dalam kamar korban, dan kemudian ada warga yang memberitahu bahwa korban sudah meninggal dunia di sebelah timur rumah, dan saksi TRI SUSANAWATI kemudian langsung melihat dan benar korban sudah meninggal dunia dengan kondisi mulut disumbat kain dan banyak darah di bagian tubuhnya.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, pada korban EKO PRAJITNO Alias SU HUNG ditemukan :
  1. Mulut : tersumpal dengan kain warna hitam gambar tengkorak dengan ukuran empat puluh centimeter kali dua puluh centimeter.
  2. Leher : terdapat dua tusukan di kanan dan kiri jakun, luka bagian kanan dengan ukuran panjang dua centimeter, tepi kulit rata, ujung luka lancip, tidak ada jembatan jaringan, dalam luka satu centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus, luka bagian kiri dengan ukuran panjang dua centimeter, dalam empat centimeter, pembuluh darah leher putus, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  3. Terdapat luka pada dada kanan di atas tulang rusuk pertama panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam satu centimeter, dasar luka tulang, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  4. Anggota gerak bawah : terdapat luka pada paha kanan sepuluh centimeter dari lutut kanan sebelah dalam ukuran luka panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam empat centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus. Pada betis kiri terdapat luka pertama sepuluh centimter dibagian belakang sendi lutut ukuran luka panjang dua centimeter, tepi luka rata, ujung luka lancip, dalam dua centimeter, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus. Luka kedua lima belas centimeter diatas pergelangan kaki kiri ukuran luka, dua centimeter tepi luka rata, ujung luka lancip, dasar luka tulang, jaringan kulit, lemak, otot, syaraf, pembuluh darah putus.
  • Sebagaimana disimpulkan dalam Visum et Repertum Jenazah Nomor : IPJ-FORENSIK/755.1/XI/431.604/2020 tanggal 09 November 2020, yang ditandatangani oleh dr. SUPARNO, dokter pada RSUD dr. ABDOER RAHEM Situbondo, dan meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 445/1169/17/XI/SKM.RSAR/431.518/2020 tanggal 09 – 11 – 2020 dari RSUD dr. ABDOER RAHEM

----- Perbuatan Terdakwa NURUL FURQAN Alias NURUL Bin BASIR RIYADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya