Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2022/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. ABD. SHONA alias SENA bin DULLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2022/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1133/M.5.40/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD. SHONA alias SENA bin DULLA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa ABD. SHONA Alias SENA Bin DULLA pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2022, bertempat di Sebuah Warung Kopi milik saksi MUJIONO Alias PAK KIKI yang berada di belakang Kantor Balai Desa Kotakan yang beralamat di Dsn. Kotakan Tengah Ds. Kotakan Kec. Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 20 Juni tahun 2022 sekira pukul 22.00 WIB ketika saksi SUHAIRI berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra 125cc, Nopol P-4393-BH warna hitam, tahun 2005, Noka : MH1JB51135K368391, Nosin JB51E1369915 menuju ke lokasi warung kopi milik saksi MUJIONO Alias PAK KIKI yang berada di belakang Balai Desa Kotakan yang beralamat di Dsn. Kotakan Tengah Ds. Kotakan Kec. Situbondo Kabupaten Situbondo dan sesampainya di warung kopi tersebut sekira pukul 22.45 WIB, saksi SUHAIRI memarkirkan sepeda motornya di tepat di samping halaman warung kopi dalam keadaan dikunci setir.

  • Setelah itu, saksi SUHAIRI masuk ke dalam warung kopi dan bertemu dengan seorang laki-laki yang pada saat itu saksi SUHAIRI tidak kenal / ketahui identitasnya yakni terdakwa yang mengenakan kaos lengan panjang berwarna merah dan topi yang memang sedang mencari sepeda motor yang bisa dicuri, kemudian saksi SUHAIRI menanyakan kepada terdakwa dimana lokasi prostitusi, dan terdakwa kemudian mengakrabkan diri sambil mengatakan bahwa disini tempatnya sambil menunjuk salah satu perempuan di dalam warung kopi tersebut.

  • Selanjutnya saksi SUHAIRI masuk ke dalam salah satu kamar yang berada di dalam warung kopi tersebut, sedangkan terdakwa langsung mengeluarkan obeng yang sudah terdakwa persiapkan sebelumnya dari dalam saku celana terdakwa dan dipergunakan terdakwa untuk merusak rumah kunci sepeda motor milik saksi SUHAIRI, dan setelah berhasil terdakwa langsung membawa lari sepeda motor milik saksi SUHAIRI menuju ke sebuah bengkel milik saksi TIGOR HIDAYAT Alias TIGOR yang beralamat di Dsn. Kotakan Ds. Kotakan Kec. Situbondo Kab. Situbondo, dan kemudian meminta saksi TIGOR HIDAYAT Alias TIGOR untuk kembali mengantarkan terdakwa ke Pohon Asem dekat warung kopi milik saksi MUJIONO Alias PAK KIKI untuk mengambil sepeda motor Suzuki Spin Nopol P-5690-VX milik terdakwa.

  • Kemudian selama kurang lebih 15 menit setelah saksi SUHAIRI masuk ke dalam kamar di warung kopi, saksi SUHAIRI keluar dari dalam kamar, dan saat saksi SUHAIRI berniat akan pulang, saksi SUHAIRI mendapati bahwa sepeda motor miliknya telah hilang. Saksi SUHAIRI kemudian menanyakan kepada saksi MUJIONO Alias PAK KIKI “apakah melihat sepeda motor milik saya?”, dan dijawab “tidak melihat sepeda motor milik kamu, dimanakah kamu memarkirkan sepeda motor tersebut?”, dan kemudian saksi SUHAIRI menunjuk lokasi tempatnya memarkirkan sepeda motor sambil bercerita kepada saksi MUJIONO Alias PAK KIKI bahwa sebelumnya saksi SUHAIRI sempat bercerita dengan seorang laki-laki yang mengenakan kaos lengan panjang warna merah dan topi namun laki-laki tersebut sudah tidak ada, dan dari petunjuk tersebut saksi MUJIONO Alias PAK KIKI mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri tersebut sedang berada di SPBU Watulungguh Kotakan, saksi SUHAIRI dan saksi MUJIONO Alias PAK KIKI kemudian langsung bergerak menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya disana sudah tidak didapati seorang laki-laki yang mengenakan kaos lengan panjang berwarna merah dan topi, namun Saksi MUJIONO Alias PAK KIKI bertemu dengan terdakwa yang berada di lokasi SPBU dan telah mengenakan pakaian lain yang dipinjam terdakwa dari saksi HENDRA JAYADI JAYUSMAN Alias INDRA dan langsung bertanya “cak bekna nangale nak kanak akaos merah?” (yang artinya : “mas, kamu melihat ada anak yang mengenakan kaos warna merah?”) dan dijawab terdakwa : “njek tak tao, arapa?” (“tidak tahu, kenapa?”) selanjutnya saksi MUJIONO Alias PAK KIKI menjawab “njek polana sapedana kancana engkok elang” (“tidak, soalnya sepeda motor teman saya hilang”). Setelah itu, saksi SUHAIRI dan saksi MUJIONO Alias PAK KIKI kembali ke warung kopi milik saksi MUJIONO Alias PAK KIKI, dan selang 1 jam kemudian, saksi MUJIONO Alias PAK KIKI mendapatkan telepon dari petugas kepolisian yang mendapatkan informasi adanya pencurian dari teman saksi MUJIONO Alias PAK KIKI dan petugas kepolisian tersebut mengatakan barang bukti telah ditemukan di lokasi SPBU Watulungguh Kotakan, dan selanjutnya saksi SUHAIRI dan saksi MUJIONO Alias PAK KIKI bergegas menuju ke lokasi SPBU dan sesampainya disana saksi SUHAIRI bertemu dengan petugas kepolisian berpakaian preman yang menunjukkan 1 (satu) buah kaos berwarna merah yang pada bagian depannya terdapat gambar sepeda motor dan dibelakangnya bertuliskan Harley Davidson yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa pada saat awal bertemu dengan saksi SUHAIRI di warung kopi milik saksi MUJIONO Alias PAK KIKI.

  • Bahwa Terdakwa ABD. SHONA Alias SENA Bin DULLA mengambil sepeda motor tersebut tanpa izin dari Saksi SUHAIRI selaku pemilik Sepeda Motor tersebut, sehingga Saksi Korban SAPIUDIN mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa ABD. SHONA Alias SENA Bin DULLA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya